tag:blogger.com,1999:blog-38988501507512005832024-02-08T11:46:34.852-08:00Agie wahyu winataagie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.comBlogger137125tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-19094932736905770322012-07-06T19:46:00.001-07:002012-07-06T19:46:10.261-07:00OJK (Organisasi Jasa Keuangan) Sector Jasa KeuanganNama : Agie wahyu winata
NPM : 27210031
Kelas :2 EB04
Matkul :Aspek Hukum dan Ekonomi
Dosen : Budi Hermana
Beberapa pengamatan umum dapat dibuat mengenai sector jasa keuangan.
1. Sector jasa keuangan merupakan tulang punggung penting dari perekonomian
2. Deregulasi telah mengaburkan batasan industri dan geografis
3. Perusahaan jasa keuangan telah menggunakan revolusi tekhnologi informasi untuk menciptakan produk – produk baru dan menemukan metode perdagangan baru
4. Kebutuhan akan pengendalian di sector jasa keuangan telah menjadi sangat penting karena pengendalian yang tidak memadai dapat mengakibatkan krisis keuangan.
5. Bentuk – bentuk dari instrument keuangan yang dirancang oleh perusahaan jasa keuangan kadang kala menimbulkan kerugian sebesar jutaan dolar bagi kliennya.
6. Skandal korporat selama tahun 2002 telah menciptakan dorongan yang kuat terhadap bank – bank investasi untuk melakukan pemisahan ( spin off ) terhadap departemen penelitiannya.
Karakteristik Khusus
Aktiva Moneter
Kebanyakan aktiva dari perusahaan jasa keuangan bersifat moneter. Nilai sekarang dari aktiva moneter adalah jauh lebih mudah untuk diukur dibandingkan dengan nilai pabrik dan aktiva fisik lainnya, atau hak paten dan aktiva tidak berwujud lainnya. Dalam industri jasa keuangan, kualitas mengacu pada kualitas jasa yang diberikan dan pada kualitas instrument keuangan selain uang, tidak ada kebutuhan akan pengendalian kualitas atas uang.
Jangka waktu transaksi
Kesuksesan atau kegagalan keuangan akhir dari suatu penerbitan obligasi, suatu pinjaman hipotik kepada individu atau suatu polis asuransi jiwa mungkin tidak dapat diketahui selama 30 th atau lebih. Selama periode ini, kebanyakan dari pinjaman atau polis dapat berubah dan daya beli uang tentu saja akan berubah.
Pada ekstrem yang lain, beberapa transaksi diselesaikan dengan cepat. Banyak perdagangan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh si pedagang beberapa menit, atau bahkan beberapa detik, sebelumnya. Untuk transaksi mata uang dan beberapa efek yang terdaftar, informasi baru mungkin saja tersedia hamper seketika di pasar – pasar di seluruh dunia.
Imbalan dan resiko
Banyak perusahaan jasa keuangan bergerak dalam bisnis yang menerima resiko sebagai ganti rugi atas imbalan yang diperoleh. Kebanyakan keputusan bisnis melibatkan trade off antara resiko dan imbalan. Semakin besar resikonya, semakin besar pula imbalan yang diantisipasi.
Tekhnologi
Perusahaan jasa keuangan teah menggunakan tekhnologi informasi sebagai suatu cara untuk menawarkan layanan yang inovatif. ATM Bank merupakan salah satu contohnya. Perusahaan jasa keuangan, melalui situsnya di internet, memasarkan produk – produknya secara elektronik kepada pelanggan.
Undang-Undang :
pasal 28 ayat 1, kategori penipuan/oknum penipu pada transaksi elektronik adalah sebagai berikut : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
pasal 45 ayat 2 disebutkan : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)agie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-87732088827294061152012-07-06T19:45:00.003-07:002012-07-06T19:45:25.924-07:00Kegiatan-kegiatan Di GunadarmaNama : Agie wahyu winata
NPM :27210031
Kelas : 1 EB03
Matkul : Perekonomian Indonesia
Dosen : Titi Nugraheni
Beberapa kegiatan di gunadarma cukup banyak tetapi menurut saya ada salah satu kegiatan yang menarik dan bermanfaat salah satunya kegiatan Futsal yang pernah saya ikuti. Di dalam Futsal ini kita bisa mendapatkan banyak teman dan juga bisa mengisi waktu luang sekaligus mengembangkan bakat, Futsal digunadarma cukup banyak peminatnya. Terutama bila diadakannya kompetisi antar fakultas atau antar kampus,apalagi kalo kita ikut kegiatan olahraga seperti Futsal ini bagus untuk kesehatan agar kita bisa terlihat bugar setiap hari, selain menambah pengalaman kita juga dapat mengambil nilai positifnya.
Kegiatan mahasiswa ini di universitas gunadarma juga tidak kalah berprestasi dengan kegiatan-kegiatan ukm lainnya , dari tahun ke tahun memperoleh berbagai macam kejuaraan tidak hanya dalam lingkungan universitas gunadarma tetapi juga dalam luar universitas gunadarma.agie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-83449882399292930912012-07-06T19:44:00.002-07:002012-07-06T19:44:23.830-07:00Perekonomian Indonesia Saat IniNama : Agie wahyu winata
NPM :27210031
Kelas : 1 EB03
Matkul : Perekonomian Indonesia
Dosen : Titi Nugraheni
Menurut Pendapat saya mengenai perekonomian di Indonesia sekarang ini menunjukan perubahan dari tahun ke tahun walaupun Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang akan tetapi kalau Indonesia prospek dalam perekonomiannya meningkat secara perlahan Indonesia akan mampu berpeluang menjadi Negara maju dan dapat bersaing dengan Negara – Negara maju lainnya . Dari berbagai faktor Indonesia bisa dikatakan kaya akan sumber daya alam serta berbagai faktor lainnya seperti pertambangan, pertanian, perindustrian yang terus stabil dan meningkat ini dapat dijadikan acuan untuk mengatasi masalah perekonomian khususnya Indonesia sebagai Negara berkembang yang dapat memanfaatkan faktor- faktor tersebut.
Disisi lain kondisi perekonomian sekarang ini khususnya pada masyarakat masih banyak yang terlihat negatif dan memprihatinkan dari sisi pendapatan, mereka yang umumnya bisa dibilang masyarakat kelas menengah maupun bawah masih sulit untuk mendapatkan lapangan pekerjaan dan akhirnya pengangguran merajalela . Bagaimana tidak penduduk Indonesia sekarang ini pun sudah melebihi batas dan sangat padat , persaingan pun semakin meningkat, akhirnya mereka pun yang tidak mempunyai pemikiran luas akan beralih ke hal hal yang sebenarnya dapat merugikan diriya sendiri, itupun mereka lakukan demi sesuap nasi dan untuk mengatasi masalah ekonomi didalam lingkungan keluarganya. Seperti halnya:
marak sekali pencurian tidak hanya dilingkungan rumah , di jalan pun bukan hal yang biasa lagi seringkali kita merasakan hal ini tidak nyaman dan cukup merugikan. Hal yang lain yang mungkin lebih dominan yaitu:
mengemis mereka tidak memperdulikan orang lain berkata apa menahan rasa malu demi mendapatkan uang walaupun itu hanya beberapa rupiah dari mulai anak kecil yang luntang lantung dipinggiran jalan demi membantu pendapatan keluarganya mereka merelakan sekolahnya, ya jelas dari mana mereka dapat bersekolah kalau mereka hanya berprinsip pada satu titik saja. Sampai dengan seseorang yang sudah lanjut usia yang semestinya sudah tidak layak lagi untuk bekerja dan masih memaksakan kehendaknya untuk mencari pendapatan dengan mengemis. Kalau sudah begini bagaimana Negara kita bisa maju untuk bisa mensejajarkan dengan Negara – Negara lain, kita memerlukan orang – orang yang mempuyai pemikiran luas, berpendidikan , dan mampu merubah semuanya walaupun dengan berbagai peluang dan ancaman yang akan datang dalam perekonomian .
Ancaman pun dapat menjadikan kelemahan bagi perekonomian Indonesia jika sumber daya yang ada disetiap pulau di Indonesia hanya dinikmati oleh sebagian penduduk setempat saja dan juga dari Negara lain yang ilegal mengambil kekayaan alam Indonesia, cukup memprihatinkan sebenarnya kalau sudah terjadi seperti ini.
Kita sebagai generasi muda harusnya bisa lebih memanfaatkan segala sumber daya yang ada dinegara kita ini dan mampu memulihkan perekonomian dengan strategi pertumbuhan dan juga pemerataan pembangunan.agie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-42264469102592753312012-04-29T17:53:00.001-07:002012-04-29T17:53:57.685-07:00Aspek Hukum Kebijakan Pengembangan Produk Perbankan Syariah di IndonesiaTahun 1930 terjadi keributan atau gonjang ganjing ekonomi, dimana sistem ekonomi mainstream yang disebut juga sistem ekonomi dominan di dunia pada saat itu sebagai arus utama di Negara-negara maju khususnya Amerika Serikat telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan manusia. Sehingga pada saat itu, great depresion awal tahun 1930 terjadi, dimana presiden AS, Franklin D. Roosevelt mempertanyakan keberadaan ekonomi alternatif untuk menjawab depresi besar yang terjadi di kala itu. Depresi ini akhirnya meneyadarkan dunia, ternyata sistem ekonomi mainstream yang telah diterima saat itu membawa malapetaka bagi kehidupan umat manusia.
Melihat fenomena faktual sistem ekonomi dunia semacam itu, maka munculah tuntutan untuk sgera mencari sistem ekonomi alternatif. Karena, masalah ekonomi yang sebenarnya adalah terletak pada bagaimana kekayaan itu diperoleh bukan pada konsep kekayaan itu ada atau tidak. Atas dasar itulah, sistem ekonomi Islam merupakan hukum-hukum yang mengatur tiga hal pokok yaitu kepemilikan, pengelolaan, dan distribusi kekayaan. Tiga hal inilah yang nantinya menjadi asas dari sistem ekonomi Islam itu sendiri. Tiga hal inilah yang sudah lama dilupakan dalam sistem ekonomi mainstream yang dominan, sehingga kegagalan-kegagalan akan terus datang silih berganti.
Indonesia sebagai negara yang menganut sistem ekonomi barat atau kapitalis, juga ikut tersangkut dan terkena imbas dari carut marutnya persoalan ekonomi dunia. Maka, krisis demi krisis ekonomi yang terus berulang seperti pada tahun 1930, 1970, 1980, 1999 sampai 2007 ini telah membuktikan bahwa sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis yang berlandaskan pada filsafat materialisme – sekulerisme telah gagal dalam menjawab dan menyajikan solusi atas persoalan ekonomi dan kemanusiaan.
Maka dari itu, setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya Indonesia mengakui adanya tuntutan ekonomi alternatif, yaitu sistem ekonomi Islam dalam bidang perbankan Islam yang sebenarnya sudah lebih dahulu eksis dalam kehidupan masyarakat.
Sejarah Perbankan Islam di Indonesia
Sebagaimana perkembangan pemikiran perbankan syariah di dunia, khususnya Negara-negara Islam, Indonesia pun ikut kena imbas dari tuntutan pemikiran cendekia-cendekia muslim Indonesia.
Indonesia sebagai Negara bermayoritas muslim terbesar di dunia, munculah pemikiran tentang perlunya menerapkan perbankan berbasis syariah yang muncul pada tahun 1974 yang digagas dalam sebuah seminar Hubungan Indonesia-Timur Tengah yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK).
Perkembangan pemikiran tentang perlunya umat Islam Indonesia memiliki perbankan Islam sendiri mulai berhembus sejak itu, seiring munculnya kesadaran baru kaum intelektual dan cendekiawan muslim dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Pada awalnya memang sempat terjadi perdebatan yang melelahkan mengenai hukum bunga Bank dan hukum zakat dengan pajak di kalangan para ulama, cendekiawan dan intelektual muslim.
Akan tetapi, meskipun adanya perbedaan dikalangan umat Islam, hal itu tidak menyurutkan munculnya perbankan syariah di Indonesia. Rintisan praktik perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilarekonomi Islam. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut diantaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis. Sebagai bahan uji coba, gagasan perbankan Islam tersebut kemudian dipraktikan dalam skala yang relatif terbatas, diantaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti).
Kemudian, pada tanggal 18-20 Agustus 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor-Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22-25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja terkait disebut dengan sebutan Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait. Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) , yang sesuai akta pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp106.126.382.000,-. Sampai pada bulan September 1999, BMI telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang diikuti oleh berdirinya BPRS-BPRS lainnya dan dengan adanya pembuktian bahwa perbankan syariah tidak terkena imbas dari krisis moneter pada tahun 1998, maka akhirnya perbankan-perbankan umum mengikuti jejak untuk membangun perbankan yang berbasis syariah.
Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
Sebagaimana disampaikan diatas, perbankan syariah di Indonesia berjalan cukup menjanjikan walau geraknya tidak secepat perbankan konvensional. Hal ini diakibatkan dari sistem dan perangkat hukum yang mendukung perbankan syariah tidak memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi perbankan syariah untuk berkembang. Kita bisa melihat sebelum adanya revisi terhadap undang-undang perbankan atau munculnya UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan, tidak ada perangkat hukum yang mendukung sistem operasional bank syariah, kecuali UU No 7 Tahun 1992 dan PP No 72 Tahun 1992. Dalam UU No 7 Tahun 1992, keberadaan perbankan syariah dipahami sebagai bank bagi hasil serta perbankan syariah harus tunduk kepada peraturan perbankan umum yang biasa kita sebut bank konvensional.
Setelah adanya revisi terhadap peraturan perundang-undangan perbankan dengan munculnya UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan terhadap UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam menjalankan aktivitasnya, Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dengan Nasabah.
2. Prinsip Kesederajatan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, risiko, dan keuntungan yang berimbang antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank.
3. Prinsip Ketentraman
Produk-produk Bank Syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah Muamalah Islam, antara lain tidak adanya unsur riba serta penerapan zakat harta. Dengan demikian, nasabah akan merasakan ketentraman lahir maupun batin.
Pelaksanaan prinsip-prinsip di atas lah yang merupakan pembeda utama antara bank syariah dengan bank konvensional.
Kesimpulan
Dari beberapa uraian diatas : mengenai Pendahuluan, Sejarah Perbankan Islam di Indonesia, serta aspek perbankan syariah di Indonesia, maka penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut :
1. Prospek perbankan syariah sangat menjanjikan di Indonesia untuk ikut memberikan kontribusi kepada perekonomian bangsa dan negara.
2. Perlu adanya peraturan perbankan syariah yang mandiri yang akan lebih komprehensif dalam pengaturannya.
3. Perlu adanya keberanian BI Indonesia untuk membuat terobosan baru dan super visi mengenai perbankan syariah dengan pembuatan kebijakan-kebijakan terkait perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
4. Perlu adanya peraturan pendukung mandiri terkait perkembangan perbankan syariah seperti: obligasi syariah, pasar modal syariah dan perdata syariah.
sumber : Usman, Rachmadi, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta : PT
Gramedia Pustaka Utama, 2001agie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-29157708027274883942012-04-27T21:40:00.002-07:002012-04-27T21:40:47.550-07:00Kelebihan Dan Keunggulan Intel Core i7 Extreme EditionIntel Core i7-965 Extreme Edition Quad Core Processor
Dengan code name "Bloomfield XE" mengunakan socket masa depan Intel LGA1366
Spesifikasinya :
Ø Fabrication Process 45 nanometer high-k
Ø 4 cores
Ø Clock speed 3.20Ghz
Ø Multiplier 24X
Ø L1 Chace 32KB X 4, L2 Chace 256KB X4, L3 Chace 8MB shared.
Ø VID voltage range, Min. 0.85V, Max. 1.225V
Ø Maximum Current 110A
Ø TDP 130W
Ø Memory suport DDR3 1333, 1066, 800
Pekan lalu komputer-komputer anyar keluaran Dell, Gateway dan lainnya sudah menggunakan chip terbaru Intel yang bernama cukup aneh, Core i7. Beberapa benchmark dan fiturnya menunjukkan bahwa Core i7 adalah prosesor yang buas. Apa maksudnya?
Intel mengembangkan chip ini dengan proses yang bernama tick-tock cycle. Tick adalah peningkatan dari mikroarsitektur, yaitu pengecilan ukuran untuk menciptakan
efisiensi yang lebih baik. Sedangkan tock berarti peluncuran mikroarsitektur yang sama sekali baru.Sebagai contoh, kita ambil Penryn. Penryn adalah tick dari Core 2, dengan ukuran yang mengecil proses 65-nanometer menjadi 45nm. Core i7 adalah tock karena
menggunakan mikroarsitektur yang sama sekali baru bernama Nehalem. Core i7 Nehalem merupakan sebuah langkah maju yang dramatis sekaligus menebus kekurangan arsitektur Intel sebelumnya yang mampu dimanfaatkan oleh AMD. Selanjutnya mari kita lihat empat hal yang membuat chip ini sangat spesial:
Arsitektur Prosesor Core i7 :
1. Ucapkan Selamat Tinggal Pada Front-Side Bus
Setup front-side bus (FSB) sudah lama jadi ciri chip Intel, namun kini Intel
menyingkirkannya. FSB bertugas untuk mengantarkan data antara CPU dan
memory controller hub, tapi fungsinya tidak maksimal jika digunakan
pada chip multi inti. Intel menyiapkan QuickPath Interconnect (QPI)
sebagai pengganti FSB. QPI akan mengatasi masalah bottleneck yang
sering terjadi ini dan dapat meng-handle multi-inti dengan lebih baik
tentunya. QPI menggunakan direct point-to-point connections yang
mempunyai bandwidth sebesar 25GBps. Wow! Jauh lebih besar dari apa yang
ditawarkan FSB. Berbeda konfigurasi tentu saja berbeda ‘rumah’,
sehingga dibutuhkan motherboard yang lebih QPI-friendly. Konsep ini
mirip dengan yang dipunyai AMD dengan HyperTransport-nya.
2. Integrated Memory Controller Dan Triple-Channel Memory
Salah satu kekuatan Nehalem adalah peningkatan performa dengan memperbaiki
akses ke memori dan bandwidth yang lebih lebar. Sebenarnya AMD sudah
melakukannya beberapa tahun yang lalu dengan integrated memory
controller. Pada dasarnya, memory controller ini berfungsi untuk
memotong keterlambatan (respon) memori. Sebelum ini, dengan chip Intel,
komunikasi harus melewati front-side bus terlebih dahulu, sehingga
proses komunikasi menjadi lambat. Saat ini kebanyakan komputer masih
menggunakan dual-channel memory (RAM dua lapis). Core i7 membuat
standar baru berupa RAM tiga lapis, jadi jangan kaget jika nantinya
banyak komputer yang diperkuat dengan RAM sebesar 6GB dan 12GB.
3. Kembalinya Hyper-Threading
Intel membuang Hyper-Threading setelah Pentium 4, dan kini, di Core i7 (dan
Atom). Pada dasarnya, ini adalah teknik pemrosesan paralel yang mampu
menjalankan multiple threads secara simultan. Sebagai gambarannya,
teknik ini membagi tugas sedemikian rupa sehingga dapat dijalankan
berbarengan oleh prosesor.
4. Built-In Power Management dan Overclocking
Biasanya Intel tidak menganjurkan overclocking karena akan mengurangi umur
prosesor, namun dengan Core i7, Intel malah memasukkan fitur ini. Core i7 menyuguhkan manajemen tenaga (daya) yang sangat agresif, jauh bila dibandingkan dengan Core 2. Anda bisa mengatur overclock CPU sekaligus
mengkostumisasi batas suhunya di BIOS. Asik, bukan? Dan saat ini CPU yang menanamkan Core i7 masih sedikit, dan semuanya masih untuk desktop. Kemungkinan Core i7 baru akan mengunjungi laptop tahun depan. Selain itu prosesor Intel Core i7 memiliki kecepatan 15-20% lebih tinggi dibandingkan procesor generasi sebelumnya. Core i7 dengan QPI ternyata mampu memberikan performa untuk kecepatan Bandwidth. Tranfer bandwidth Core i7 sudah menembus 10GB/s, dibandingkan Phenom diposisi kedua mendekati 10GB/s dan Core 2 Duo dengan 6-8GB/s Beda besar Fan LGA 775 VS Core i7 (Whoooow is Bigger
Keistimewaan Core i7 Generasi Terbaru Processor Intel
Apa saja yang istimewa dari Processor Core i7 ini..?
Apa saja teknologi yang diusungnya…?
Secara garis besar dapat disebutkan spesifikasi processor Core i7 yang berbeda dengan processor - processor Intel sebelumnya, diantaranya :
1. Memiliki performa lebih tinggi dan lebih efisien dalam penggunaan energi dibandingkan dengan prosessor generasi sebelumnya.
2. FSB ( Front Side Bus) digantikan dengan QuickPath Interface. Sementara ini hanya chipset yang mendukung QuickPath Interface saja yang bisa menggunakan processor ini, misal chipset Intel X58.
3. Memory Controller ada dalam processor, tidak seperti yang sebelumnya terpisah dalam chip tersendiri. Dengan teknologi ini memori akan langsung terhubung dengan processor. Rupanya Intel cukup terkesan dengan pesaingnya –AMD yang sudah sejak lama menggunakan teknologi ini.
4. Support Three Channel Memory , tiap – tiap kanal berisi 2 slot memori, sehingga total slot yang ada dalam mainboard yang mendukung processor ini ada 6 slot. Tentu saja kapasitas memori yang bisa disupport oleh processor ini akan semakin besar.
5. Processor Core i7 sementara ini hanya mendukung memori jenis DDR 3.
6. Core i7 menggunakan single-die device : core (inti processor) , memory controller (kontrol memori), dan cache berada dalam satu die.
7. Menggunakan tipe socket baru yaitu Socket B ( Socket LGA 1366)
Selain hal-hal baru diatas, ternyata justru didalam processor Core i7 ini menggunakan kembali teknologi lama Intel Pentium yang sudah tidak diaplikasikan didalam generasi Intel Core, yaitu Hyper-Threading .
Dengan adanya teknologi Hyper-Threading ini dalam sistem operasi ( Windows,Linux, dll) seolah – olah inti processor akan menjadi 2 kali lipatnya, misalnya : dalam sistem operasi processor Core i7 4 core akan terdeteksi menjadi 8 core.
Jenis-jenis processor Core i7 yang sudah dirilis adalah jenis Extreem Edition dan yang biasa, beberapa diantaranya adalah :
1. Core i7 965 Extrem Edition , dengan Clock 3,2 Ghz, 8 MB L3 Cache , 45 nm, Socket LGA 1366
2. Core i7 940, dengan Clock 2,93 Ghz, 8 MB L3 cache, 45 nm, Socket LGA 1366
3. Core i7 920, dengan Clock 2,66 Ghz ,8 MB L3 Cache, 45 nm, Socket LGA 1366
Semua processor diatas mempunyai 4 core ( 4 inti processor) atau lebih sering disebut dengan Quad Processor. Untuk versi yang lebih rendah misalnya Dual Core sementara ini Intel belum memberikan data secara resmi.agie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-36007434077576870282012-04-27T21:37:00.002-07:002012-04-27T21:37:39.450-07:00Filosofi dan Sejarah Singkat Logo “Oi” Iwan FalsSaya yakin sebagian besar “Oi” (penggemar bang iwan fals) sudah banyak yang tau soal ini,,apkah anda juga termasuk penggemar bang iwan? kalau iya berarti kita sama.. :D
beberapa menit yang lalu teman di jejaring sosial facebook merekomendasikan artikel ini melalui halam penggemar milik saya,
jadi saya sangat tertarik untuk sharing tentang Filosofi dan Sejarah logo “Oi” Iwan Fals di kompasiana ini :D ya walaupun mungkin sudah ketinggalan, dan ini bukan murni tulisan atou info langsng dari saya, tapi bang iwan ini adalah orang top yang memang top.. hehe.. sudah sepantasnya saya sebagai penggemarnya juga ikut andil membagi info kepada rekan -rekan yang mungkin belum tau ataupun sedikit mengulas dan bernostalgia mengenai Sejarah dan Filosofi Singkat Logo “”Oi” Iwan Fals.. dan berikut ini adalah filosofi dan sejarah logo “Oi” yang saya dapat dari teman saya tersebut.
Lomba Desain Logo Oi yang diselenggarakan oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) diikuti ratusan peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999 dari seluruh Indonesia di halaman belakang rumah Iwan Fals sendiri. Setiap peserta maksimal membawa 2 buah karya logo Oi. Dalam Lomba Desain Logo Oi terpilih 2 Logo Oi karya HiO Ariyanto dari Bento House Solo sebagai Juara I dan II.
Penentuan pemenang Lomba Logo Oi sebagai Juara I dan II ditentukan oleh para peserta Peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999 melalui polling dan pemilihan oleh semua peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999. Logo Oi karya HiO Ariyanto yang mendapat Juara I, mulai 16 Agustus 1999 (bertepatan dengan Hari Jadi Oi) dipergunakan sebagai logo resmi Organisasi Penggemar Iwan Fals atau biasa disebut Oi .
Lambang (logo) organisasi Oi berupa gambar siluet berbentuk menyerupai huruf ” i ” (kecil) tegak melebar berwarna hitam dengan titik berwarna merah darah di atasnya menyatu dengan huruf ” O ” berwarna putih dalam posisi miring ke kanan.
1. Bentuk huruf ” O ” berwarna putih miring ke kanan menyatu dengan bentuk menyerupai huruf ” i ” (kecil) tegak berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan ketegasan sikap.
2. “Titik” bulat di atas huruf ” i ” (kecil) berwarna merah darah melambangkan semangat yang membara untuk bersatu.
Bagus yah filosofi logonya ? tapi kenapa kalo konser suka pada berantem yah ? :D
sumber : popmaya.com
dan saya juga sempet googling tentang perjalanan singkat sang pembuat logo oi dari sumber lain.
PROFIL SINGKAT PENCIPTA LOGO Oi
* Nama : Is Ariyanto
* Panggilan : HiO Ariyanto
* Pekerjaan : Staff Redaksi Harian Umum SOLOPOS
* Alamat : Kartotiyasan RT 04/4, Jalan Manduro III, Gang: Merdeka, Kratonan, Serengan, Solo 57153
* Email : oibentohouse@yahoo.com: oibentohouse@gmail.com
Sampai saat ini aktif sebagai: Ketua Oi Bento House, Manager Oi Bento House Band, Ketua Solo Kartunis (Sloki)
PERJALANAN SANG PENCIPTA LOGO Oi :
* 1997, Karya Kartun Terbaik Lomba Kartun MDS Beteng Solo
* 1999, Juara I & II Desain Logo Oi
* 1999, Pelopor berjualan kaos & merchandiser Iwan Fals & Oi
* 2000, Juara I Lomba Karikatur Jambore Nasional Oi di Cibubur
* 2003, Rekor Republik Aeng-Aeng: untuk Kategori Pelopor Kartun 3 Dimensi di Solo
* 2003, Juara Favorit “Sensasi Biru Indonesia” (Launching Rokok Bentoel Biru) di Solo Bersama Tim Oi Bento House
* 2004, Rekor Republik Aeng-Aeng: Konser Musik Parade Band Oi dari jam 10.00 Pagi-10.00 Malam (14 band membawa lagu-lagu Iwan Fals yang berbeda sebanyak 75 lagu)
* 2004, Juara I & II Desain Logo Ikatan Karyawan sebuah toko retail terbesar di Solo
* 2005, Kartun karakter “Si Thole” dipakai sebagai maskot Lomba Balita & Anak Balita SOLOPOS. [redaksi] ***
sumber : iwan-fals.blogspot.comagie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-22306206107748535712012-04-27T21:34:00.000-07:002012-04-27T21:34:20.681-07:00Efek Buruk Penggunaan BlackberryKehadiran BlackBerry memang cukup fenomenal karena menawarkan berbagai keunggulan dalam berkomunikasi. Karena fungsinya yang seperti komputer mini, banyak yang kemudian tergila-gila.
Ke mana pun kaki melangkah, pengguna Blackberry terus menatap layar ponsel seolah tak ingin terlewat hal penting. Namun, berhati-hatilah, penggunaan smartphone yang terlalu intens bisa membawa bencana.
Bila Anda adalah satu dari 10 juta pengguna BlackBerry waspadai dampak buruk berikut ini:
A. Menimbulkan kecanduan
* Kemampuannya untuk terus terhubung selama 24 jam nonstop selama 7 hari membuat pengguna smartphone selalu update dengan berita apa pun, termasuk untuk ngobrol dengan teman.
* Kesenangan yang timbul ketika menerima e-mail, SMS, atau pesan ditengarai akan menimbulkan kesenangan tersendiri bagi para crackberry, istilah untuk para penggila BlackBerry. Lambat laun hal ini akan menimbulkan kecanduan. Penelitian yang dilakukan tim dari Rutgers University menyebutkan, untuk menyembuhkan pecandu smartphone, terapi yang digunakan sama seperti terapi untuk pecandu narkoba.
2. Mengganggu tidur
* Jujur saja, suara "tring" dari ponsel yang menandakan ada e-mail atau pesan baru yang masuk akan membuat kita penasaran untuk mengintip isinya. Keasyikan ini bisa terus berlanjut hingga malam hari, waktu untuk beristirahat dan memulihkan energi.
* Cukup banyak penelitian yang menyebutkan dampak buruk kurangnya waktu tidur. Mulai dari berkurangnya produktivitas kerja, naiknya jumlah kecelakaan, hingga tubuh jadi gampang diserang penyakit. Karena itu, matikan ponsel menjelang waktu tidur agar Anda bisa beristirahat.
3. Mengurangi produktivitas
* Tak ada yang menyangkal kecanggihan ponsel masa kini untuk memenuhi seluruh kebutuhan komunikasi. Namun, alat ini bisa menyebabkan kecanduan, mengganggu konsentrasi, bahkan merampas waktu tidur.
* Penelitian yang dilakukan tim dari MIT Sloan School of Management tahun 2007 menunjukkan penggunaan BlackBerry memiliki dampak negatif di lingkungan kerja, seperti tidak terpenuhinya tenggat kerja akibat konsentrasi yang terbagi antara pekerjaan dan si ponsel pintar.
4. Merusak otak
* Dampak buruk radiasi ponsel terhadap kesehatan memang masih jadi kontroversi, namun beberapa penelitian menunjukkan radiasi ponsel bisa memicu tumor otak dan insomnia. Terlalu sering menatap ponsel juga bisa menyebabkan rasa mual dan sakit kepala.
5. Membahayakan mata
* Berlama-lama memelototi teks berukuran kecil di layar ponsel bisa menyebabkan sakit kepala, penglihatan kabur, dan mata kering. Karena itu, jagalah agar ponsel Anda berjarak 40-50 sentimeter dari wajah.
6. Membuat otot kaku
* Belakangan ini cukup banyak orang yang datang ke ruang praktik dr Michael Triangto, SpKO dengan keluhan nyeri pada lengan bawah yang berlanjut ke lengan atas, bahkan ada yang sampai nyeri di bahu dan tengkuk. Setelah dievaluasi ternyata mereka terlalu banyak menggunakan smartphone-nya.
* "Otot-otot tubuh tidak selalu siap dalam mengantisipasi kerja yang berlebihan seperti itu. Akibatnya asam laktat akan tertimbun dan menimbulkan nyeri pada otot-otot yang bersangkutan," papar dr Michael.agie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-8646757936734412472012-04-27T21:30:00.002-07:002012-04-27T21:30:43.321-07:00Sejarah Band Endank SoekamtiBerawal dari keisengan & banci tampil,Erix mengajak Ari & Dori untuk memikat lawan jenis dengan nge-jamn disebuah event dimlm pergantian tahun. Applaus ratusan orang yang memadati Java café jogja menggema setiap lagu selesai dimainkan.
Respon baik dari teman-teman musisi dimlm itu membuat trio ini memutuskan untuk tetap jalan, dari situ timbul nama “nyleneh” Endank Soekamti.
Walopun terkesan asal-asalan,Nama Endank Soekamti mengandung filosofi yin dan yang bagi mereka. Dua nama tersebut merupakan 2 pribadi yang sangat berbeda. Nama Endank dicomot dari si Endang gebetan Ari yang begitu cantik dan baik hati, Sedangkan Soekamti diambil dari ibu guru Erix yang judes, jahat & galak. Yapz… cukup untuk mewakili baik & buruk.
Setelah itu mereka mulai latihan di studio untuk persiapan mengikuti beberapa acara lokal.anehnya mereka ga pernah lolos seleksi & berakhir sebagai penggembira. Merasa dendam & ga puas sebagai penonton, mereka merubah strategi dengan membuat 2 lagu demo, setelah itu melakukan pendekatan ke radio-radio. Alhasil 2 lagu mereka sukses diputar di radio. Berkat lagu yang tiap pagi siang & malam mereka request sendiri di radio sebagai pancing, Jogjakarta pun pelan2 mulai mengenal Endank soekamti Sampai akhirnya tiba juga banyak orang suka & merequest lagu mereka.. Boomm!!! 6 bulan menjadi top request Endank Soekamti meroket di kota sendiri. Mulai dari situ tawaran manggung ga pernah sepi…,he he.. Bahkan hampir Semua event lokal dikampus2 menampilkan mereka sebagai bintang tamu.
Belum puas dengan botol sebagai bayaran, mereka memutuskan untuk berjuang menuju industri musik nasional. Diakhir tahun 2002 mereka mencoba membuat demo secara digital recording dirumah sendiri untuk dikirim ke label-label besar di Jakarta.Karna bosan menunggu tanggapan dari Jakarta,Erix Dory Ari melakukan diskusi dengan senior2 musisi dijogja,disitulah Pongky jikustik dan tony trax terinspirasi untuk membuat sebuah Label & merekrut Endank soekamti sebagai artisnya.
Juni 2003 Endank Soekamti merilis album pertama “KELAS I” dibawah bendera Proton Record, tak disangka jika respon pendengar musik nasional sangat antusias dengan album ini. Data sampai akhir 2006 mencatat 40ribu keping telah terjual.
Seiring dengan semakin dikenalnya Endank Soekamti muncul sekumpulan anak2 muda yg menamakan diri sebagai kamtis family (fans Endank Soekamti) di berbagai penjuru kota di Indonesia yang jumlahnya semakin hari semakin banyak. Dukungan kamtis membuat mereka lebih bersemangat bertahan di gilanya industrii music indonesia.
Ditahun 2004 Endank Soekamti mulai dilirik Warner Music Indonesia & 2005 akhirnya endank soekamti merilis album kedua “Pejantan Tambun” dibawah Label besar Warner Music Indonesia.
Melewati perjuangan dari panggung kepanggung sepanjang tahun 2005-2006 album ini mengalami penurunan terjual 30.000 copy . Ironisnya showcase mereka tercatat dengan jadwal yang lbh padat. Bahkan ditahun itu Endank soekamti sempat mendapat gelar RAJA PENSI diJKT.
Di tahun 2007 mereka merilis album ketiga dengan judul “sssttt!!!”. Album yang penuh experiment ini direkam & dimixing sendiri dirumah dengan alat yang serba sederhana. mereka juga menambah pendewasaan lagu tanpa mengurangi cirri khas mereka yg sedikit nakal. Sound yg dihasilkan pun bs dipertanggung jawabkan, bahkan banyak yang berpendapat sound album ketigalah yang paling matang . Dialbum ini juga sebuah pembuktian bahwa Endank soekamti termasuk band yg sangat survive & exis. bahkan banyak yang berpendapat sound album ketigalah yang paling matang. (soekamti.com)agie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-56586111601055611962012-04-27T21:12:00.001-07:002012-04-27T21:15:32.981-07:00KOPERASI BERBASIS EKONOMI SYARIAHNama : Agie Wahyu Winata
NPM :27210031
Dosen : Budi Hermana
Matkul : Aspek Hukum dan Ekonomi
Membicarakan sejarah koperasi syari’ah di Indonesia tentunya tidak bisa kita lepaskan dari sejarah koperasi konvensioanal di Indonesia, dimana dikatakan bahwa lahirnya koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh permasalahan yang sama yaitu menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Memasuki orde reformasi peran koperasi sangat jelas terutama saat krisis ekonomi berlangsung.
Tujuan koperasi syariah ini adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Modal awalnya adalah membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris.
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Jadi pendapat yang saya ambil dari tulisan ini adalah untuk penulisan sudah sangat baik, saya juga setuju dari susunan di tiap paragrafnya, selain itu juga tulisan tersebut sangat rapih dan lengkap isinya. Materi yang di terangkan tersusun secara terurut mulai dari membicarakan tentang koperasi di Negara kita, tujuan koperasi, modal awal dalam mendirikannya,sampai fungsi dan peranan koperasi syariah itu sendiri. Pemilihan materi pun sangat mendidik khususnya dalam bidang ekonomi syariah. Mungkin perlu di tambahkan sedikit materinya agar lebih banyak sehingga pembaca lebih banyak mendapatkan referensi atau banyak ilmu yang didapat.
Sumber :http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/koperasi-berbasis-ekonomi-syariah/agie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-81461010874780012372012-04-27T21:11:00.001-07:002012-04-27T21:15:20.443-07:00Aspek Hukum Ekonomi di Era InformasiNama : Agie Wahyu Winata
NPM :27210031
Dosen : Budi Hermana
Matkul : Aspek Hukum dan Ekonomi
Seperti yang kita ketahui di era informasi ini banyak pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi, dalam bidang informasi sendiri ada beberapa pihak yang menyalahgunakan informasi sehingga terjadi suatu pelanggaran. Contoh yang familiar dari masalah ini adalah adanya situs Youtube. Di Indonesia sendiri sudah banyak pemakai situs youtube tersebut, padahal situs ini dikenal sebagai pembajakan besar di bidang informasi.Negara Amerika sendiri yang merupakan pendiri darik situs youtube berencana mengeluarkan Undang-Undang baru tentang sebuah privasi dari sebuah informasi yang disingkat SOPA (Stop Online Piracy Act). Karena menurut pemerintah Amerika hal ini merugikan para pebisnis hollywood yang film nya akan dibajak.
Di Indonesia sendiri Undang-Undang yang berlaku tentang Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi adalah Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 1320 KUH Perdata tentang menguji keabsahan kontrak yang dibuat para pihak, contoh kasus dari Pasal 1320 KUH Perdata ini adalah dalam hal transaksi teknologi E-commerce (perdagangan secara elektronik) yang mampu mempertemukan antara penjual dan pembeli dari seluruh belahan dunia dan melakukan transaksi jual beli hanya dari belakang komputer yang terkoneksi dengan jaringan internet.
Kecenderungan terus berkembangnya teknologi tentunya membawa perbagai implikasi yang harus segera diantisipasi dan juga diwaspadai. Upaya itu sekarang telah melahirkan suatu produk hukum dalam bentuk Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun dengan lahirnya UU ITE belum semua permasalahan menyangkut masalah ITE dapat tertangani. Persoalan tersebut antara lain dikarenakan : Pertama, dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak semata-mata UU ini bisa diketahui oleh masyarakat pengguna teknologi informasi dan praktisi hukum. Kedua, berbagai bentuk perkembangan teknologi yang menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru harus dapat diidentifikasikan dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan berbagai persoalan teknis yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan untuk penyusunan berbagai Peraturan Pelaksanaan. Ketiga, pengayaan akan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral (rejim hukum baru) akan makin menambah semarak dinamika hukum yang akan menjadi bagian sistem hukum nasional.
Beberapa masalah hukum yang teridentifikasi dalam penggunaan teknologi informasi adalah mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana. Kejadian-kejadian tersebut sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini. Tentunya ini merupakan tantangan bagi penegak hukum. UU ITE telah sangat tegas mengatur secara tegas baik dari tata cara penyidikannya hingga perluasan alat bukti.Namun bagian terpenting adalah implementasi di lapangan untuk penegakan hukum dalam kaitannya beraktivitas di dunia maya.
Jadi pendapat saya ambil dari tulisan ini adalah dalam era informasi ini aspek hokum dalam ekonomi sangatlah berpengaruh , karena mempunyai beberapa keuntungan seperti mempercepat pekerjaan, mempermudah pekerjaan, dan lebih banyak memperoleh keuntungan dengan cara yang sederhana. Disamping itu juga terdapat masalah pelanggaran hukum seperti : pembajakan besar di bidang informasi, penipuan sampai pembobolan informasi rahasia. Untuk itu perlu penegakan hukum yang tegas dalam dunia informasi elektronik.
Sumber : Dimitri Mahayana, Menjemput Masa Depan, (Futuristik Dan Rekayasa Masyarakat Menuju Era Global), Bandung: Remaja Rosda Karya, 1999, hal. 11.agie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-12520350534004252782012-04-27T21:10:00.002-07:002012-04-27T21:14:58.496-07:00Hukum Penjara dan Denda yang Melanggar Kegiatan EkonomiNama : Agie Wahyu Winata
NPM :27210031
Dosen : Budi Hermana
Matkul : Aspek Hukum dan Ekonomi
Istilah dan Pengertian
Pidana berasal kata straf (Belanda), yang adakalanya disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana
Pidana lebih tepat didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit).
Selanjutnya istilah hukum pidana dalam bahasa Belanda adalah Strafrecht sedangkan dalam bahasa Inggris adalah Criminal Law.
Pengertian hukum pidana dibawah menurut pendapat para ahli sebagai berikut :
1. SIMONS, hukum pidana adalah keseluruhan larangan-larangan dan keharusan yang pelanggaran terhadapnya dikaitkan dengan suatu nestapa (pidana/hukuman) oleh negara, keseluruhan aturan tentang syarat, cara menjatuhkan dan menjalankan pidana tersebut.
Tujuan Hukum Pidana
Ada dua macam :
1. Untuk menakut-nakuti setiap orang agar mereka tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif)
2. Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan yang tergolong perbuatan pidana agar mereka menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat (fungsi represif).
Sejarah Hukum Pidana Indonesia
De Nederlander, die over zeen en oceanen baan koos naar de koloniale gebieden, nam zijn eigenrecht mee (orang-orang Belanda yang berada diseberang lautan dan samudera luas memiliki jalan untuk menetap di tanah-tanah jajahannya membawa hukumannya sendiri untuk berlaku baginya).
Demikian kalimat pertama yang dikatakan oleh Prof. Mr. J.E Jonkers dalam buku karangannya Het Nederlandch-Indiche Strafstelsel yang diterbitkan pada tahun 1940
Maka, pada zaman penjajahan Belanda di Indonesia sejak semula terdapat dualisme dalam perundang-undangan. Ada peraturan-peraturan hukum tersendiri untuk orang-orang Belanda dan orang-orang Eropa lainnya yang merupakan jiplakan apa adanya dari hukum yang berlaku di Belanda dan ada peraturan-peraturan hukum tersendiri untuk orang-orang Indonesia dan orang-orang Timur Asing (Cina, Arab, dan India/Pakiskan).
Dualisme ini mula-mula juga ada dalam hukum pidana. Untuk orang-orang Eropa, berlaku suatu kitab undang-undang hukum pidana tersendiri, trmuat dalam Firman raja Belanda tanggal 10 Februari 1866 No. 54 (staatblad 1866 No. 55) yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1867. Sedangkan untuk orang-orang Indonesia dan orang-orang Timur Asing berlaku suatu kitab undang-undang hukum pidana tersendiri termuat dalam Ordonantie tanggal 6 Mei 1872 (staatblad 1872 No. 85 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1873.
Seperti pada waktu itu di Belanda, kedua kitab undnag-undang hukum pidana di Indonesia ini adalah jiplakan dari Code Penal dari Prancis yang oleh Kaisar Napoleon dinyatakan berlaku di Belanda ketika negara itu ditaklukan oleh napoleon pada permulaan abad 19.
Pada tahun 1881 di Belanda dibentuk dan mulai berlaku pad atahun 1886 suatu kitab undang-undang hukum pidana baru yang bersifat nasional dan yang sebagian besar mencontoh kitab undang-undang hukum pidana di Jerman.
Sikap semacam ini bagi Indonesia baru diturut denagan dibentuknya kitab undang-undang hukum pidana baru (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie) dengan Firman raja Belanda tanggal 15 Oktober 1915, mulai berlaku 1 Januari 1918, yang sekaligus menggantikan kedua kitab undang-undang hukum pidana tersebut yang diberlakukan bagi semua penduduk di Indonesia.
Dengan demikian, diakhiri dualisme dari hukum pidana di Indonesia, mula-mula hanya untuk daerah-daerah yang langsung dikuasai oleh pemerintah Hindia Belanda, kemudian untuk seleuruh Indonesia.
KUHP ini ketika mulai berlakunya disertai oleh “invoeringsverordening” berupa Firman raja Belanda tanggal 4 Mei 1917 (Staatblad 1917 No. 497) yang mengatur secara terinci peralihan dari hukum pidana lama kepada hukum pidana baru.
Tidak kurang dari 277 undang-undang yang memuat peraturan hukum pidana di laur kedua kitab undnag-undang hukum pidana, ditetapkan satu peratu, sampai dimana peraturan-peraturan itu dipertahankan, dihapuskan atau diubah.
Keadaan hukum pidana ini dilanjutkan pada zaman pendudukan Jepang dan pada permulaan kemerdekaan Indonesia, berdasar dari aturan-aturan peralihan, baik dari pemerintah Jepang maupun dari Undang-undang Dasar RI 1945 pasal II dari aturan peralihan yang bebrunyi :
“Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undnag-Undang Dasar ini”.
Dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tanggal 26 Februari 1946, termuat dalam Berita Republik Indonesia II Nomor 9 diadakan penegasan tentang hukum pidana yang berlaku di Republik Indonesia., disebutkan :
“Dengan menyimpang seperlunya dari peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2.
Peraturan tersebut mengandung dua pasal berikut :
• Pasal 1 : Segala badang negara dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdirinya negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, slama belum diadakan yang baru menurut UUD, masih berlaku, asal saja tidak bertentangan dengan UU tersebut.
• Pasal 2 : Peraturan ini mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1945.
Jadi yang akan dibahas tentang yang melanggar kegiatan ekonomi, khususnya dalam usaha Bank Perkreditan Rakyat :
Bagian Ketiga
Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 13
Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu ;
b. memberikan kredit ;
c. menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ;
d. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Pasal 14
Bank Perkreditan Rakyat dilarang :
a. menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran ;
b. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing ;
c. melakukan penyertaan modal ;
d. melakukan usaha perasuransian ;
e. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 15
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 11 berlaku juga bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Pasal 8
1. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
2. Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 11
1. Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan.
2. Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 30 % (tiga puluh perseratus) dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3. Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberikan kredit, atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh bank kepada :
a. pemegang saham yang memiliki 10 % (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor bank ;
b. anggota Dewan Komisaris ;
c. anggota Direksi ;
d. keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c ;
e. pejabat bank lainnya ; dan
f. perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
4. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, bank dilarang melampaui batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
Pendapat
Jadi Pendapat saya ambil dalam tulisan ini adalah dalam usaha Bank Perkreditan Rakyat setuju,karena usaha tersebut dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan financial yang sangat terdesak / mendadak. Sehingga dalam usaha tersebut banyak juga yang memanfaatkan kondisi tersebut, banyak yang melanggar perjanjian-perjanjian yang disepakati. Dan usaha tersebut membuat larangan-larangan seperti : menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal, melakukan usaha perasuransian dan melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha.
Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Sumber : http://fdimasn.blogspot.com/2012/03/ringkasan-hukum-pidana.htmlagie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-52836769899468084222012-04-08T05:59:00.003-07:002012-04-08T22:11:17.945-07:00Pengertian dan Definisi Hukum, Hukum Ekonomi, Serta Tujuan Hukum EkonomiNama : Agie wahyu winata<br />NPM : 27210031<br />Mata kuliah : Aspek hukum dan ekonomi<br />Dosen :Budi Hermana<br /><br />Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.<br /><br />Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:<br />· Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia<br />· Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya<br />· Peraturan bersifat memaksa<br />· Peraturan mempunyai sanksi yang tegas<br /><br /><br />Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:<br />· Adanya perintah / larangan<br />· Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang <br /><br />HUKUM EKONOMI<br />Hukum ekonomi adalah pertalian berbagai peristiwa ekonomi yang berhubungan satu sama lainnya dalam kehidupan sehari-hari.<br /><br />Tujuan Hukum Ekonomi<br /><br /> Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar<br /> Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)<br /> Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan<br /> Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi<br /> Mampu memajukan kesejahteraan umum<br /><br />Contoh undang-undang Hukum dalam Ekonomi;<br /><br />UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 5 TAHUN 1999<br />TENTANG<br />LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN<br />USAHA TIDAK SEHAT<br /><br />ASAS DAN TUJUAN<br />Pasal 2<br />Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.<br />Pasal 3<br />Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:<br />a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;<br />b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;<br />c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan<br />d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.<br /><br />UMUM<br />Pembagunan ekonomi pada Pembangunan Jangka Pertama telah menghasilkanbanyak kemajuan, antra lan dengan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kemajuan pembangunan yang telah di capai tersebut, didorong oleh kebijakan pembangunan di berbagai bidang,termasuk keijakan pembangunan bidang ekonomi yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Neara dan Rencana Pembangunan Lima Tahunan, sarta berbagai kebijakan ekonomi lainnya.<br />Tetapi dalam kenyataannya masih banyak pula tantangan atau persoalan, khususnya dalam permbangunan ekonomi yang belum tercapai, seiring dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha swasta sejak awal tahun 1990-an.<br />Perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat. Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga berdampak kepada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing.<br />Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut di atas, menuntut kita untuk mencermati dan menata kembali kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat, yang bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.<br />Oleh karena itu, perlu disusun Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.<br />Undang-undang ini memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum, serta sebagai implementasi dari semangat dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945.<br />Agar implementasi undang-undang ini serta peraturan pelaksananya dapat berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya, maka perlu dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yaitu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan pengawasan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut berupa tindakan administratif, sedangkan sanksi pidana adalah wewenang pengadilan.<br /><br /><br />Sumber ;<br />· http://carapedia.com/pengertian_definisi_hukum_menurut_para_ahli_info489.html<br />· <br />· http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html<br />· http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/peraturan/uu5-99.htmagie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-1727206238684532702012-04-08T05:54:00.006-07:002012-04-08T22:21:31.625-07:00ASPEK HUKUM DALAM EKONOMInama : agie wahyu winata<br />npm : 27210031<br />mata kuliah : aspek hukum dan ekonomi<br />dosen : budi hermana<br /><br />Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.<br />Jenis-Jenis Norma Sosial<br />Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya<br />1)Tata Cara<br />merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/<br />2)Kebiasaan<br />merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.<br />3)Tata Kelakuan<br />merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.<br />4)Adat<br />merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.<br />5)Hukum<br />merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.<br /><br />Perjalanan panjang perekonomian dunia, memperlihatakan bahwa banyak permasalahan di dunia yang berhubungan dengan masalah ekonomi. Seperti pada tahun ;<br />· 1930 – dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya.<br />· 1940 – dunia mengalami masalah merelokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dan kebutuhan sipil.<br />· 1950 – terjadi masalh inflasi.<br />· 1960 – terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi.<br />· 1970 dan 1980 – terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak meningkat sepuluh kali dibanding dekade sebelumnya) (Lipsey, et al. 1991).<br />· 2008 – sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.<br /><br />Dampaknya pun terasa sampai Indonesia, kerena perekonomian dunia melemah dampaknya pasar ekspor bagi produk Indonesia menjasi sangat menurun, nilai tukar rupiah terde[resiasi berdampak pada hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.<br />Dari uraian diatas, dapat kita lihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumber daya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tidak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.<br /><br />Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.<br /><br />Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.<br /><br />Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :<br />(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.<br />(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.<br />(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.<br />(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.<br />(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.<br /><br />Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.<br /><br /><br />Sumber: http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97<br /> http://tantirahayuyahoocoid-tanti.blogspot.com/2011/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi.htmlagie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-66367801356620617832012-03-25T06:04:00.000-07:002012-03-25T06:05:15.784-07:00Dampak Korupsi terhadap Perekonomian IndonesiaKorupsi tampaknya telah menjadi budaya yang mendarah daging di negeri kita tercinta ini, Indonesia. Sebagai negara yang menggunakan adat dan budaya ketimuran yang sangat menjunjung tinggi nilai - nilai moralitas dan kejujuran, sangat miris rasanya bila mengetahui bahwa negara ini menempati posisi 2 sebagai negara terkorup di Asia pasifik menurut survei dari The World Justice Project. Sebelum kita membahas apa dampak korupsi, sebaiknya kita bahas dulu apa itu korupsi. Menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sementara dari arti kebahasaan, korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Menurut penulis sendiri, korupsi berarti seseorang yang menyalahkan wewenangnya untuk kepentingan diri sendiri tetapi merugikan institusinya dan orang banyak.<br /><br />Mengapa korupsi dapat tumbuh subur di Indonesia? Ada banyak penyebabnya. Salah satunya ialah kesejahteraan masyarakat yang kurang, hal ini disebabkan oleh gaji dan pendapatan yang rendah dan mental orang Indonesia yang ingin cepat kaya tanpa mau berusaha dan bekerja keras. Budaya di Indonesia sendiri yang masih money oriented menyebabkan banyak orang berlomba-lomba untuk mendapatkan uang tanpa memikirkan halal haramnya. Ditambah lagi sistem birokrasi Indonesia yang merupakan warisan budaya kolonial Belanda yang rumit membuka celah-celah bagi orang-orang yang ingin melaksanakan praktik korupsi. Apalagi kini nilai - nilai agama yang semakin luntur membuat banyak orang mudah tergiur dengan praktik korupsi.<br /><br />Dari segi ekonomi sendiri, korupsi akan berdampak banyak perekonomian negara kita. Yang paling utama pembangunan terhadap sektor - sektor publik menjadi tersendat. Dana APBN maupun APBD dari pemerintah yang hampir semua dialokasikan untuk kepentingan rakyat seperti fasilitas-fasilitas publik hampir tidak terlihat realisasinya, kalaupun ada realisasinya tentunya tidak sebanding dengan biaya anggaran yang diajukan. Walaupun belum banyak buktinya, jelas ini merupakan indikasi terhadap korupsi. Tidak jelasnya pembangunan fasilitas - fasilitas publik ini nantinya akan memberi efek domino yang berdampak sistemik bagi publik, yang dalam ini adalah masyarakat. Contoh kecilnya saja, jalan - jalan yang rusak dan tidak pernah diperbaiki akan mengakibatkan susahnya masyarakat dalam melaksanakan mobilitas mereka termasuk juga dalam melakukan kegiatan ekonomi mereka. Jadi akibat dari korupsi ini tidak hanya mengganggu perekonomian dalam skala makro saja, tetapi juga mengganggu secara mikro dengan terhambatnya suplai barang dan jasa sebagai salah satu contohnya.<br /><br />Karena terhambatnya segala macam pembangunan dalam sektor-sektor publik, Kebijakan- kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan optimal lagi. Segala macam kebijakan-kebijakan yang pro rakyat dibuat pemerintah akan menjadi sia - sia hanya karena masalah korupsi. Hal ini akan menambah tingkat kemiskinan, pengangguran dan juga kesenjangan sosial karena dana pemerintah yang harusnya untuk rakyat justru masuk ke kantong para pejabat dan orang - orang yang tidak bertanggung jawab lainnya. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak optimal ini akan menurunkan kualitas pelayanan pemerintah di berbagai bidang. Menurunnya kualitas pelayanan pemerintah akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan masyarakat yang semakin berkurang dapat membuat masyarakat menjadi marah. Kita bisa lihat contoh di Tunisia, Mesir dan Libya di mana kemarahan masyarakat dapat menggulingkan pemerintah, mereka melakukan hal - hal tersebut utamanya karena masalah ekonomi. Pada tahun 1998 pun kerusuhan yang ada di dipicu oleh masalah ekonomi, yakni krisis moneter yang jika dikaji penyebabnya ialah karena masalah korupsi. Bukan hal tersebut akan terulang jika korupsi masih merajalela dan pemerintah tidak menanggapi masalah ini dengan serius.<br /><br />Dari segi investor sendiri, dengan adanya korupsi di dalam tubuh pemerintah membuat produsen harus mengeluarkan cost tambahan untuk menyelesaikan masalah birokrasi. Bertambahnya cost ini tentunya akan merugikan mereka. Sementara bagi para investor asing, mereka akan tidak tertarik untuk berinvestasi di Indonesia karena masalah birokrasi yang menjadi ladang korupsi ini dan beralih untuk berinvestasi di negara lain. Hal ini akan merugikan negara karena dengan adanya investasi asing negara kita akan mendapatkan penghasilan yang besar melalui pajak, begitu juga dengan masyarakat, mereka akan mendapatkan lapangan kerja dan penghasilan. Akan tetapi gara - gara korupsi, semuanya menghilang begitu saja. Masalah tingginya tingkat pengangguran dan rendahnya tingkat kesejahteraan pun menjadi tak teratasi. Dari UKM sendiri yang merupakan tonggak perekonomian Indonesia, adanya korupsi membuat mereka menjadi tidak berkembang. Pemerintah menjadi tidak peduli terhadap mereka lagi karena dalam sektor UKM sendiri tidak banyak “menguntungkan” bagi pemerintah. Padahal, lagi - lagi UKM sendiri merupakan usaha yang sifatnya massal dan banyak menyedot lapangan kerja. Tidak berkembangnya UKM ini juga akan menyebabkan tingginya tingkat pengangguran dan rendahnya tingkat kesejahteraan. Apalagi dengan adanya China ASEAN Free Trade Agreement tentunya akan semakin menyulitkan bagi sektor UKM untuk berkembang.<br /><br />Kalau dari pemerintah yang merupakan tempatnya koruptor, mereka pasti akan memindahkan uang-uang hasil korupsi yang mereka dapatkan ke rekening di bank - bank negara asing. Padahal uang tersebut seharusnya merupakan uang negara yang akan diinvestasikan di negara ini dan mereka malah membawa uang tersebut ke luar negeri. Hal ini akan membuat pembangunan ekonomi menjadi tersendat tentunya. Dengan korupsi juga, pemerintah tidak akan lagi pro kepada masyarakat. Mereka akan pro kepada para pengusaha kotor yang memberi suap. Kebijakan - kebijakan yang mereka lakukan akan menguntungkan para pengusaha licik ini. Bahkan mungkin saja mereka akan tega menjual sektor-sektor vital negara, juga membuat kebijakan - kebijakan yang tidak pro rakyat hanya untuk kepentingan pribadi.<br /><br />Masalah korupsi ini sebenarnya bisa untuk diberantas, asalkan pemerintah mau dan benar-benar berkomitmen untuk memberantas masalah korupsi. Akan tetapi pemerintah terlihat setengah-setengah untuk memberantas masalah korupsi. Bahkan, Presiden SBY pun hanya bisa mengecam tindakan orang yang merampok uang negara sebesar Rp 103 T. Tidak ada yang bisa pemerintah lakukan terhadap hal tersebut. Kita bisa melihat bahwa tidak ada Undang - Undang yang memberatkan para koruptor. Penegakan hukum terhadap para koruptor juga sengat lemah. Sampai saat ini tidak ada satu pun koruptor yang menerima hukuman berat. Sebagian besar koruptor hanya mendapatkan hukuman penjara yang tidak sebanding dengan apa yang telah mereka curi. Di dalam penjara pun mereka juga mendapatkan fasilitas yang berbeda dengan tahanan lain, fasilitas yang lebih mewah. Pemerintah juga terlihat tidak serius mendukung KPK, bahkan beberapa waktu yang lalu ketua DPR kita memberi usul untuk membubarkan KPK. Padahal KPK merupakan salah satu komisi yang efektif untuk memberantas korupsi. Seperti kita tahu, usulan pembentukan KPK di daerah serta pembangungan penjara khusus koruptor ditolak oleh pemerintah, seharusnya hal itu tak perlu terjadi. Sudah seharusnya pemerintah berkomitmen penuh untuk memberantas korupsi. Sudah seharusnya DPR mendukung penuh dengan membuat Undang - Undang dan kebijakan - kebijakan yang memudahkan KPK. Selain itu, penegakan hukum terhdapat koruptor juga harus diperbaiki. Pemerintah juga perlu untuk mengubah Undang - Undang yang harus memberatkan para koruptor. Pemerintah juga harus transparan dalam melakukan segala sesuatu. Pemerintah juga harus mendukung penuh KPK dalam melaksanakan tugasnya. Kita juga tahu yang namanya prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, independen, dan adil. Sudah sewajarnya prinsip -prinsip tersebut dilaksanakan pemerintah. Setiap orang dari pemerintahan sendiri maupun dari luar pemerintahan juga harus berlaku jujur. Seperti yang dikatakan oleh mantan wakil presiden kita, Jusuf Kalla “Korupsi bisa menjamur jika atasannya sendiri yang mencontohkan”. Jadi hal paling utama yang harus dilakukan untuk memberantas korupsi ialah mengubah perilaku kita sendiri, yakni membiasakan untuk jujur dalam melaksanakan segala sesuatu. Karena jika semua berlaku seperti itu maka negara kita akan bebas dari korupsi.<br /><br /><br />Sumber referensi :<br /><br />http://news.okezone.com/read/2011/06/14/339/468071/pemberantasan-korupsi-di-indonesia-peringkat-2-dari-bawahagie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-20369773098841506672012-03-25T06:01:00.000-07:002012-03-25T06:02:55.828-07:00Hubungan Koperasi dengan Perekonomian IndonesiaKoperasi<br /><br />Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi.<br /> Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya.<br />Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.<br />Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.<br /><br /> Pendekatan – pendekatan dalam membentuk organisasi koperasi dapat dilakukan sebagai berikut :<br />· Disatu pihak, pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang-orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.<br />· Dilain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.<br /> <br />Jika unsur-unsur ideologi tersebut diabaikan, maka secara pragmatis organisasi-organisasi koperasi dapat didefinisikan “ sebagai organisasi yang didirikan dengan tujuan utama menunjang kepentingan ekonomi para anggotanya melalui suatu perusahaan bersama”.<br />Hal ini ada hubungannya dengan definisi organisasi koperasi yang diterima secara internasional yang digunakan oleh Konperensi Buruh Internasional (International Labor Organization = ILO, 1966) : “ Suatu organisasi koperasi adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara suka rela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis, melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang yang diperlukan dan melalui pembagian risiko serta manfaat yang wajar dari usaha, dimana para anggotanya berperan secara aktif”. Fungsi yang terpenting dari definisi tersebut adalah dapat membedakan secara jelas antara organisasi koperasi dengan organisasi yang bukan koperasi seperti organisasi sosio ekonomis yang lain.<br />Jika definisi tersebut diatas ditinjau dari pola strukturalnya dan diartikan menurut pengertian nominalis, maka terdapat 4 unsur yang menunjukkan ciri khusus koperasi sebagai suatu bentuk organisasi:<br />1. Adanya sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok yang memiliki sekurang kurangnya satu kepentingan.<br />2. Angan-angan individual dari kelompok koperasi antara lain bertekad mewujudkan tujuannya untuk memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu (swadaya dari kelompok koperasi).<br />3. Sebagai suatu instrumen (sarana) untuk mencapai tujuan itu yaitu melalui pembentukan suatu perusahaan.<br />4. Adanya sasaran utama dari perusahaan koperasi ini yaitu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menunjang / memperbaiki situasi ekonomi para anggota (memperbaiki situasi ekonomi perusahaan atau rumah tangga anggota).<br /><br />Koperasi merupakan suatu alat yang ampuh bagi pembangunan, oleh karena koperasi merupakan suatu wadah, dimana kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok tergabung sedemikian rupa. Sehingga melalui kegiatan kelompok, kepentingan pribadi para anggota menjadi kekuatan pendorong yang memberikan manfaat bagi seluruh anggota kelompok tersebut. Kelompok tersebut bisa terjadi jika kelompok tersebut secara relatif homogen dan setiap anggotanya mampu memberikan kontribusi yang nyata.<br /><br />Prinsip Identitas Koperasi<br /><br />Rapat Anggota merupakan instansi tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi,<br />menentukan antara lain arah perkembangan koperasi serta menetapkan cara pembagian sisa hasil usaha. Dalam badan usaha non-koperasi Rapat Anggota dapat disamakan dengan Rapat Umum Pemegang Saham. Suatu hal yang unik tentang koperasi dikemukakan David Barton dari Kansas State University : “Koperasi adalah suatu bisnis dari pengguna-pemilik dan pengguna-pengendali yang membagi keuntungannya atas dasar jasa para anggotanya”; secara spesifik dikatakan bahwa ada 3 konsep atau prinsip yang mendasari Koperasi yaitu : konsep user-owner, konsep user- control dan konsep user – benefit atau ada yang menyebutkan “ anggota koperasi mempunyai “ prinsip identitas” yaitu sebagai pemilik sekaligus pelanggan.<br /><br />Rapat Anggota<br />Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:<br />a. Menetapkan anggaran dasar<br />b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas<br />c. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus<br />d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha.<br />Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama.<br />Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :<br />a. Mentaati peraturan koperasi<br />b. Menghadiri rapat anggota<br />c. Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib<br />Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:<br />a. Mengajukan usul dalam suatu rapat<br />b. Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)<br />c. Dipilih menjadi pengurus koperasi<br />d. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota<br />e. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi<br /><br />Pengurus<br />Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali,<br />susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:<br />a. Mengelola koperasi dan usahanya<br />b. Menyelenggarakan rapat anggota<br />c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas<br /><br />Pengawas<br />Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.<br />1. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.<br />2. Pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.<br />3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.<br />4. Untuk maksud kerapihan dan penyusunan yang sistematik dari laporan pengurus, koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.<br /><br />Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut.<br />1. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.<br />2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat<br />3. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.<br />4. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.<br />5. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.<br />6. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.<br />7. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.<br /><br />Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut.<br />1. Rantai memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.<br />2. Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.<br />3. Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi.<br />4. Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.<br />5. Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.<br />6. Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan berakar.<br />7. Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia.<br />8. Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.<br /><br />Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.<br />1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut.<br />a. Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan.<br />b. Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain.<br />c. Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional.<br />d. Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya.<br />2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut.<br />a. Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi.<br />b. Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi.<br />c. Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.<br />d. Mambantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain.<br />e. Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain.<br />f. Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi.<br />g. Membantu memperkokoh permodalan koperasi.<br />h. Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain<br />i. Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah.<br /><br />Sumber :<br />· http://www.fe.trisakti.ac.id/pusatstudi_industri/PUSAT%20STUDY%20TULUS%20TAMBUNAN/Pusat%20Studi/Working%20Paper/WP9.pdf<br />· http://bumnwatch.com/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/<br />· http://syarif89.wordpress.com/2011/10/02/hubungan-antara-koperasi-dengan-perekonomian-indonesia/agie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-57132685282794285392012-03-25T05:56:00.000-07:002012-03-25T05:57:36.872-07:00Sejarah Perekonomian IndonesiaIndonesia terletak di posisi geografis antara benua Asia dan Eropa serta samudra Pasifik dan Hindia, sebuah posisi yang strategis dalam jalur pelayaran niaga antar benua. Salah satu jalan sutra, yaitu jalur sutra laut, ialah dari Tiongkok dan Indonesia, melalui selat Malaka ke India. Dari sini ada yang ke teluk Persia, melalui Suriah ke laut Tengah, ada yang ke laut Merah melalui Mesir dan sampai juga ke laut Tengah (Van Leur). Perdagangan laut antara India, Tiongkok, dan Indonesia dimulai pada abad pertama sesudah masehi, demikian juga hubungan Indonesia dengan daerah-daerah di Barat (kekaisaran Romawi). Perdagangan di masa kerajaan-kerajaan tradisional disebut oleh Van Leur mempunyai sifat kapitalisme politik, dimana pengaruh raja-raja dalam perdagangan itu sangat besar. Misalnya di masa Sriwijaya, saat perdagangan internasional dari Asia Timur ke Asia Barat dan Eropa, mencapai zaman keemasannya. Raja-raja dan para bangsawan mendapatkan kekayaannya dari berbagai upeti dan pajak. Tak ada proteksi terhadap jenis produk tertentu, karena mereka justru diuntungkan oleh banyaknya kapal yang “mampir”.<br /><br />Penggunaan uang yang berupa koin emas dan koin perak sudah dikenal di masa itu, namun pemakaian uang baru mulai dikenal di masa kerajaan-kerajaan Islam, misalnya picis yang terbuat dari timah di Cirebon. Namun penggunaan uang masih terbatas, karena perdagangan barter banyak berlangsung dalam sistem perdagangan Internasional. Karenanya, tidak terjadi surplus atau defisit yang harus diimbangi dengan ekspor atau impor logam mulia.<br />Kejayaan suatu negeri dinilai dari luasnya wilayah, penghasilan per tahun, dan ramainya pelabuhan.Hal itu disebabkan, kekuasaan dan kekayaan kerajaan-kerajaan di Sumatera bersumber dari perniagaan, sedangkan di Jawa, kedua hal itu bersumber dari pertanian dan perniagaan. Di masa pra kolonial, pelayaran niaga lah yang cenderung lebih dominan. Namun dapat dikatakan bahwa di Indonesia secara keseluruhan, pertanian dan perniagaan sangat berpengaruh dalam perkembangan perekonomian Indonesia, bahkan hingga saat ini.<br />Seusai masa kerajaan-kerajaan Islam, pembabakan perjalanan perekonomian Indonesia dapat dibagi dalam empat masa, yaitu masa sebelum kemerdekaan, orde lama, orde baru, dan masa reformasi.<br /><br />SEBELUM KEMERDEKAAN<br />Sebelum merdeka, Indonesia mengalami masa penjajahan yang terbagi dalam beberapa periode. Ada empat negara yang pernah menduduki Indonesia, yaitu Portugis, Belanda,Inggris, dan Jepang. Portugis tidak meninggalkan jejak yang mendalam di Indonesia karena keburu diusir oleh Belanda, tapi Belanda yang kemudian berkuasa selama sekitar 350 tahun, sudah menerapkan berbagai sistem yang masih tersisa hingga kini. Untuk menganalisa sejarah perekonomian Indonesia, rasanya perlu membagi masa pendudukan Belanda menjadi beberapa periode, berdasarkan perubahan-perubahan kebijakan yang mereka berlakukan di Hindia Belanda (sebutan untuk Indonesia saat itu).<br /><br />Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC)<br />Belanda yang saat itu menganut paham Merkantilis benar-benar menancapkan kukunya di Hindia Belanda. Belanda melimpahkan wewenang untuk mengatur Hindia Belanda kepada VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie), sebuah perusahaan yang didirikan dengan tujuan untuk menghindari persaingan antar sesama pedagang Belanda, sekaligus untuk menyaingi perusahaan imperialis lain seperti EIC (Inggris).<br />Untuk mempermudah aksinya di Hindia Belanda, VOC diberi hak Octrooi, yang antara lain meliputi :<br />1. a.Hak mencetak uang<br />2. b.Hak mengangkat dan memberhentikan pegawai<br />3. c.Hak menyatakan perang dan damai<br />4. d.Hak untuk membuat angkatan bersenjata sendiri<br />5. e.Hak untuk membuat perjanjian dengan raja-raja<br />Hak-hak itu seakan melegalkan keberadaan VOC sebagai “penguasa” Hindia Belanda. Namun walau demikian, tidak berarti bahwa seluruh ekonomi Nusantara telah dikuasai VOC.<br />Kenyataannya, sejak tahun 1620, VOC hanya menguasai komoditi-komoditi ekspor sesuai permintaan pasar di Eropa, yaitu rempah-rempah. Kota-kota dagang dan jalur-jalur pelayaran yang dikuasainya adalah untuk menjamin monopoli atas komoditi itu. VOC juga belum membangun sistem pasokan kebutuhan-kebutuhan hidup penduduk pribumi. Peraturan-peraturan yang ditetapkan VOC seperti verplichte leverentie (kewajiban meyerahkan hasil bumi pada VOC ) dan contingenten (pajak hasil bumi) dirancang untuk mendukung monopoli itu. Disamping itu, VOC juga menjaga agar harga rempah-rempah tetap tinggi, antara lain dengan diadakannya pembatasan jumlah tanaman rempah-rempah yang boleh ditanam penduduk, pelayaran Hongi dan hak extirpatie (pemusnahan tanaman yang jumlahnya melebihi peraturan). Semua aturan itu pada umumnya hanya diterapkan di Maluku yang memang sudah diisolasi oleh VOC dari pola pelayaran niaga samudera Hindia.<br />Dengan memonopoli rempah-rempah, diharapkan VOC akan menambah isi kas negri Belanda, dan dengan begitu akan meningkatkan pamor dan kekayaan Belanda. Disamping itu juga diterapkan Preangerstelstel, yaitu kewajiban menanam tanaman kopi bagi penduduk Priangan. Bahkan ekspor kopi di masa itu mencapai 85.300 metrik ton, melebihi ekspor cengkeh yang Cuma 1.050 metrik ton.<br />Namun, berlawanan dengan kebijakan merkantilisme Perancis yang melarang ekspor logam mulia, Belanda justru mengekspor perak ke Hindia Belanda untuk ditukar dengan hasil bumi. Karena selama belum ada hasil produksi Eropa yang dapat ditawarkan sebagai komoditi imbangan,ekspor perak itu tetap perlu dilakukan. Perak tetap digunakan dalam jumlah besar sebagai alat perimbangan dalam neraca pembayaran sampai tahun 1870-an.<br />Pada tahun 1795, VOC bubar karena dianggap gagal dalam mengeksplorasi kekayaan Hindia Belanda. Kegagalan itu nampak pada defisitnya kas VOC, yang antara lain disebabkan oleh :<br />a.Peperangan yang terus-menerus dilakukan oleh VOC dan memakan biaya besar, terutama perang Diponegoro.<br />b.Penggunaan tentara sewaan membutuhkan biaya besar.<br />c.Korupsi yang dilakukan pegawai VOC sendiri.<br />d.Pembagian dividen kepada para pemegang saham, walaupun kas defisit.<br />Maka, VOC diambil-alih (digantikan) oleh republik Bataaf (Bataafsche Republiek).<br />Republik Bataaf dihadapkan pada suatu sistem keuangan yang kacau balau. Selain karena peperangan sedang berkecamuk di Eropa (Continental stelstel oleh Napoleon), kebobrokan bidang moneter sudah mencapai puncaknya sebagai akibat ketergantungan akan impor perak dari Belanda di masa VOC yang kini terhambat oleh blokade Inggris di Eropa.<br />Sebelum republik Bataaf mulai berbenah, Inggris mengambil alih pemerintahan di Hindia Belanda.<br /><br />Pendudukan Inggris (1811-1816)<br />Inggris berusaha merubah pola pajak hasil bumi yang telah hampir dua abad diterapkan oleh Belanda, dengan menerapkan Landrent (pajak tanah). Sistem ini sudah berhasil di India, dan Thomas Stamford Raffles mengira sistem ini akan berhasil juga di Hindia Belanda. Selain itu, dengan landrent, maka penduduk pribumi akan memiliki uang untuk membeli barang produk Inggris atau yang diimpor dari India. Inilah imperialisme modern yang menjadikan tanah jajahan tidak sekedar untuk dieksplorasi kekayaan alamnya, tapi juga menjadi daerah pemasaran produk dari negara penjajah. Sesuai dengan teori-teori mazhab klasik yang saat itu sedang berkembang di Eropa, antara lain :<br />a.Pendapat Adam Smith bahwa tenaga kerja produktif adalah tenaga kerja yang menghasilkan benda konkrit dan dapat dinilai pasar, sedang tenaga kerja tidak produktif menghasilkan jasa dimana tidak menunjang pencapaian pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, Inggris menginginkan tanah jajahannya juga meningkat kemakmurannya, agar bisa membeli produk-produk yang di Inggris dan India sudah surplus (melebihi permintaan).<br />b.Pendapat Adam Smith bahwa salah satu peranan ekspor adalah memperluas pasar bagi produk yang dihasilkan (oleh Inggris) dan peranan penduduk dalam menyerap hasil produksi.<br />c.The quantity theory of money bahwa kenaikan maupun penurunan tingkat harga dipengaruhi oleh jumlah uang yang beredar.<br />Akan tetapi, perubahan yang cukup mendasar dalam perekonomian ini sulit dilakukan, dan bahkan mengalami kegagalan di akhir kekuasaan Inggris yang Cuma seumur jagung di Hindia Belanda. Sebab-sebabnya antara lain :<br />a.Masyarakat Hindia Belanda pada umumnya buta huruf dan kurang mengenal uang, apalagi untuk menghitung luas tanah yang kena pajak.<br />b.Pegawai pengukur tanah dari Inggris sendiri jumlahnya terlalu sedikit.<br />c.Kebijakan ini kurang didukung raja-raja dan para bangsawan, karena Inggris tak mau mengakui suksesi jabatan secara turun-temurun.<br /><br />Cultuurstelstel<br />Cultuurstelstel (sistem tanam paksa) mulai diberlakukan pada tahun 1836 atas inisiatif Van Den Bosch. Tujuannya adalah untuk memproduksi berbagai komoditi yang ada permintaannya di pasaran dunia. Sejak saat itu, diperintahkan pembudidayaan produk-produk selain kopi dan rempah-rempah, yaitu gula, nila, tembakau, teh, kina, karet, kelapa sawit, dll. Sistem ini jelas menekan penduduk pribumi, tapi amat menguntungkan bagi Belanda, apalagi dipadukan dengan sistem konsinyasi (monopoli ekspor). Setelah penerapan kedua sistem ini, seluruh kerugian akibat perang dengan Napoleon di Belanda langsung tergantikan berkali lipat.<br />Sistem ini merupakan pengganti sistem landrent dalam rangka memperkenalkan penggunaan uang pada masyarakat pribumi. Masyarakat diwajibkan menanam tanaman komoditas ekspor dan menjual hasilnya ke gudang-gudang pemerintah untuk kemudian dibayar dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Cultuurstelstel melibatkan para bangsawan dalam pengumpulannya, antara lain dengan memanfaatkan tatanan politik Mataram–yaitu kewajiban rakyat untuk melakukan berbagai tugas dengan tidak mendapat imbalan–dan memotivasi para pejabat Belanda dengan cultuurprocenten (imbalan yang akan diterima sesuai dengan hasil produksi yang masuk gudang).<br />Bagi masyarakat pribumi, sudah tentu cultuurstelstel amat memeras keringat dan darah mereka, apalagi aturan kerja rodi juga masih diberlakukan. Namun segi positifnya adalah, mereka mulai mengenal tata cara menanam tanaman komoditas ekspor yang pada umumnya bukan tanaman asli Indonesia, dan masuknya ekonomi uang di pedesaan yang memicu meningkatnya taraf hidup mereka. Bagi pemerintah Belanda, ini berarti bahwa masyarakat sudah bisa menyerap barang-barang impor yang mereka datangkan ke Hindia Belanda. Dan ini juga merubah cara hidup masyarakat pedesaan menjadi lebih komersial, tercermin dari meningkatnya jumlah penduduk yang melakukan kegiatan ekonomi nonagraris.<br />Jelasnya, dengan menerapkan cultuurstelstel, pemerintah Belanda membuktikan teori sewa tanah dari mazhab klasik, yaitu bahwa sewa tanah timbul dari keterbatasan kesuburan tanah. Namun disini, pemerintah Belanda hanya menerima sewanya saja, tanpa perlu mengeluarkan biaya untuk menggarap tanah yang kian lama kian besar. Biaya yang kian besar itu meningkatkan penderitaan rakyat, sesuai teori nilai lebih (Karl Marx), bahwa nilai leih ini meningkatkan kesejahteraan Belanda sebagai kapitalis.<br /><br />Sistem Ekonomi Pintu Terbuka (Liberal)<br /><br />Adanya desakan dari kaum Humanis Belanda yang menginginkan perubahan nasib warga pribumi ke arah yang lebih baik, mendorong pemerintah Hindia Belanda untuk mengubah kebijakan ekonominya. Dibuatlah peraturan-peraturan agraria yang baru, yang antara lain mengatur tentang penyewaan tanah pada pihak swasta untuk jangka 75 tahun, dan aturan tentang tanah yang boleh disewakan dan yang tidak boleh. Hal ini nampaknya juga masih tak lepas dari teori-teori mazhab klasik, antara lain terlihat pada :<br />a.Keberadaan pemerintah Hindia Belanda sebagai tuan tanah, pihak swasta yang mengelola perkebunan swasta sebagai golongan kapitalis, dan masyarakat pribumi sebagai buruh penggarap tanah.<br />b.Prinsip keuntungan absolut : Bila di suatu tempat harga barang berada diatas ongkos tenaga kerja yang dibutuhkan, maka pengusaha memperoleh laba yang besar dan mendorong mengalirnya faktor produksi ke tempat tersebut.<br />c.Laissez faire laissez passer, perekonomian diserahkan pada pihak swasta, walau jelas, pemerintah Belanda masih memegang peran yang besar sebagai penjajah yang sesungguhnya.<br />Pada akhirnya, sistem ini bukannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pribumi, tapi malah menambah penderitaan, terutama bagi para kuli kontrak yang pada umumnya tidak diperlakukan layak.<br />Pendudukan Jepang (1942-1945)ÿ<br />Pemerintah militer Jepang menerapkan suatu kebijakan pengerahan sumber daya ekonomi mendukung gerak maju pasukan Jepang dalam perang Pasifik. Sebagai akibatnya, terjadi perombakan besar-besaran dalam struktur ekonomi masyarakat. Kesejahteraan rakyat merosot tajam dan terjadi bencana kekurangan pangan, karena produksi bahan makanan untuk memasok pasukan militer dan produksi minyak jarak untuk pelumas pesawat tempur menempati prioritas utama. Impor dan ekspor macet, sehingga terjadi kelangkaan tekstil yang sebelumnya didapat dengan jalan impor.<br />Seperti ini lah sistem sosialis ala bala tentara Dai Nippon. Segala hal diatur oleh pusat guna mencapai kesejahteraan bersama yang diharapkan akan tercapai seusai memenangkan perang Pasifik.<br /><br />ORDE LAMA<br /><br />Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1950)<br />Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk, antara lain disebabkan oleh :<br />Inflasi yang sangat tinggi, disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Kemudian pada tanggal 6 Maret 1946, Panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East Indies/pasukan sekutu) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang dikuasai sekutu. Pada bulan Oktober 1946, pemerintah RI juga mengeluarkan uang kertas baru, yaitu ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang. Berdasarkan teori moneter, banyaknya jumlah uang yang beredar mempengaruhi kenaikan tingkat harga.<br />Adanya blokade ekonomi oleh Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negri RI.<br />Kas negara kosong.<br />Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.<br /><br />Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi, antara lain :<br />Program Pinjaman Nasional dilaksanakan oleh menteri keuangan Ir.Ø Surachman dengan persetujuan BP-KNIP, dilakukan pada bulan Juli 1946.<br />Upaya menembus blokade dengan diplomasi beras ke India, mangadakanØ kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan menembus blokade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia.<br />Konferensi Ekonomi Februari 1946 dengan tujuan untuk memperolehØ kesepakatan yang bulat dalam menanggulangi masalah-masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah produksi dan distribusi makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.<br />Pembentukan Planning Board (Badan Perancang Ekonomi) 19 Januari 1947Ø<br />Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (Rera) 1948Ø >>mengalihkan tenaga bekas angkatan perang ke bidang-bidang produktif.<br />Kasimo Plan yang intinya mengenai usaha swasembada pangan denganØ beberapa petunjuk pelaksanaan yang praktis. Dengan swasembada pangan, diharapkan perekonomian akan membaik (Mazhab Fisiokrat : sektor pertanian merupakan sumber kekayaan).<br /><br />Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)<br /><br />Masa ini disebut masa liberal, karena dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha Cina. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.<br />Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi, antara lain :<br />a)Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.<br />b)Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu upaya menunbuhkan wiraswastawan pribumi dan mendorong importir nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan impor asing dengan membatasi impor barang tertentu dan memberikan lisensi impornya hanya pada importir pribumi serta memberikan kredit pada perusahaan-perusahaan pribumi agar nantinya dapat berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional. Namun usaha ini gagal, karena sifat pengusaha pribumi yang cenderung konsumtif dan tak bisa bersaing dengan pengusaha non-pribumi.<br />c)Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.<br />d)Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo, yaitu penggalangan kerjasama antara pengusaha cina dan pengusaha pribumi. Pengusaha non-pribumi diwajibkan memberikan latihan-latihan pada pengusaha pribumi, dan pemerintah menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional. Program ini tidak berjalan dengan baik, karena pengusaha pribumi kurang berpengalaman, sehingga hanya dijadikan alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.<br />e)Pembatalan sepihak atas hasil-hasil KMB, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda.<br /><br />Akibatnya banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya sedangkan pengusaha-pengusaha pribumi belum bisa mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut.<br /><br />Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)<br /><br />Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segala-galanya diatur oleh pemerintah). Dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik,dan ekonomi (Mazhab Sosialisme). Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia, antara lain :<br />a)Devaluasi yang diumumkan pada 25 Agustus 1959 menurunkan nilai uang sebagai berikut :Uang kertas pecahan Rp 500 menjadi Rp 50, uang kertas pecahan Rp 1000 menjadi Rp 100, dan semua simpanan di bank yang melebihi 25.000 dibekukan.<br />b)Pembentukan Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin. Dalam pelaksanaannya justru mengakibatkan stagnasi bagi perekonomian Indonesia. Bahkan pada 1961-1962 harga barang-baranga naik 400%.<br />c)Devaluasi yang dilakukan pada 13 Desember 1965 menjadikan uang senilai Rp 1000 menjadi Rp 1. Sehingga uang rupiah baru mestinya dihargai 1000 kali lipat uang rupiah lama, tapi di masyarakat uang rupiah baru hanya dihargai 10 kali lipat lebih tinggi. Maka tindakan pemerintah untuk menekan angka inflasi ini malah meningkatkan angka inflasi.<br />Kegagalan-kegagalan dalam berbagai tindakan moneter itu diperparah karena pemerintah tidak menghemat pengeluaran-pengeluarannya. Pada masa ini banyak proyek-proyek mercusuar yang dilaksanakan pemerintah, dan juga sebagai akibat politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara Barat. Sekali lagi, ini juga salahsatu konsekuensi dari pilihan menggunakan sistem demokrasi terpimpin yang bisa diartikan bahwa Indonesia berkiblat ke Timur (sosialis) baik dalam politik, eonomi, maupun bidang-bidang lain.<br /><br /> <br /><br /> <br /><br />ORDE BARU<br /><br />Pada awal orde baru, stabilisasi ekonomi dan stabilisasi politik menjadi prioritas utama. Program pemerintah berorientasi pada usaha pengendalian inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Pengendalian inflasi mutlak dibutuhkan, karena pada awal 1966 tingkat inflasi kurang lebih 650 % per tahun.<br />Setelah melihat pengalaman masa lalu, dimana dalam sistem ekonomi liberal ternyata pengusaha pribumi kalah bersaing dengan pengusaha nonpribumi dan sistem etatisme tidak memperbaiki keadaan, maka dipilihlah sistem ekonomi campuran dalam kerangka sistem ekonomi demokrasi pancasila. Ini merupakan praktek dari salahsatu teori Keynes tentang campur tangan pemerintah dalam perekonomian secara terbatas. Jadi, dalam kondisi-kondisi dan masalah-masalah tertentu, pasar tidak dibiarkan menentukan sendiri. Misalnya dalam penentuan UMR dan perluasan kesempatan kerja. Ini adalah awal era Keynes di Indonesia. Kebijakan-kebijakan pemerintah mulai berkiblat pada teori-teori Keynesian.<br />Kebijakan ekonominya diarahkan pada pembangunan di segala bidang, tercermin dalam 8 jalur pemerataan : kebutuhan pokok, pendidikan dan kesehatan, pembagian pendapatan, kesempatan kerja, kesempatan berusaha, partisipasi wanita dan generasi muda, penyebaran pembangunan, dan peradilan. Semua itu dilakukan dengan pelaksanaan pola umum pembangunan jangka panjang (25-30 tahun) secara periodik lima tahunan yang disebut Pelita (Pembangunan lima tahun).<br />Hasilnya, pada tahun 1984 Indonesia berhasil swasembada beras, penurunan angka kemiskinan, perbaikan indikator kesejahteraan rakyat seperti angka partisipasi pendidikan dan penurunan angka kematian bayi, dan industrialisasi yang meningkat pesat. Pemerintah juga berhasil menggalakkan preventive checks untuk menekan jumlah kelahiran lewat KB dan pengaturan usia minimum orang yang akan menikah.<br />Namun dampak negatifnya adalah kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup dan sumber-sumber daya alam, perbedaan ekonomi antar daerah, antar golongan pekerjaan dan antar kelompok dalam masyarakat terasa semakin tajam, serta penumpukan utang luar negeri. Disamping itu, pembangunan menimbulkan konglomerasi dan bisnis yang sarat korupsi, kolusi dan nepotisme. Pembangunan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan politik, ekonomi, dan sosial yang adil. Sehingga meskipun berhasil meningkatkan<br /><br />pertumbuhan ekonomi, tapi secara fundamental pembangunan nasional sangat rapuh. Akibatnya, ketika terjadi krisis yang merupakan imbas dari ekonomi global, Indonesia merasakan dampak yang paling buruk. Harga-harga meningkat secara drastis, nilai tukar rupiah melemah dengan cepat, dan menimbulkan berbagai kekacauan di segala bidang, terutama ekonomi.<br /><br />ORDE REFORMASI<br /><br />Pemerintahan presiden BJ.Habibie yang mengawali masa reformasi belum melakukan manuver-manuver yang cukup tajam dalam bidang ekonomi. Kebijakan-kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan stabilitas politik. Pada masa kepemimpinan presiden Abdurrahman Wahid pun, belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkan negara dari keterpurukan. Padahal, ada berbagai persoalan ekonomi yang diwariskan orde baru harus dihadapi, antara lain masalah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), pemulihan ekonomi, kinerja BUMN, pengendalian inflasi, dan mempertahankan kurs rupiah. Malah presiden terlibat skandal Bruneigate yang menjatuhkan kredibilitasnya di mata masyarakat. Akibatnya, kedudukannya digantikan oleh presiden Megawati.<br />Masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri<br /><br />Masalah-masalah yang mendesak untuk dipecahkan adalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum. Kebijakan-kebijakan yang ditempuh untuk mengatasi persoalan-persoalan ekonomi antara lain :<br />a)Meminta penundaan pembayaran utang sebesar US$ 5,8 milyar pada pertemuan Paris Club ke-3 dan mengalokasikan pembayaran utang luar negeri sebesar Rp 116.3 triliun.<br />b)Kebijakan privatisasi BUMN. Privatisasi adalah menjual perusahaan negara di dalam periode krisis dengan tujuan melindungi perusahaan negara dari intervensi kekuatan-kekuatan politik dan mengurangi beban negara. Hasil penjualan itu berhasil menaikkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,1 %. Namun kebijakan ini memicu banyak kontroversi, karena BUMN yang diprivatisasi dijual ke perusahaan asing.<br />Di masa ini juga direalisasikan berdirinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tetapi belum ada gebrakan konkrit dalam pemberantasan korupsi. Padahal keberadaan korupsi membuat banyak investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia, dan mengganggu jalannya pembangunan nasional.<br /><br />Masa Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono<br /><br />Kebijakan kontroversial pertama presiden Yudhoyono adalah mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM. Kebijakan ini dilatar belakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.<br />Kebijakan kontroversial pertama itu menimbulkan kebijakan kontroversial kedua, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin. Kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak, dan pembagiannya menimbulkan berbagai masalah sosial.<br />Kebijakan yang ditempuh untuk meningkatkan pendapatan perkapita adalah mengandalkan pembangunan infrastruktur massal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengundang investor asing dengan janji memperbaiki iklim investasi. Salah satunya adalah diadakannya Indonesian Infrastructure Summit pada bulan November 2006 lalu, yang mempertemukan para investor dengan kepala-kepala daerah.<br />Menurut Keynes, investasi merupakan faktor utama untuk menentukan kesempatan kerja. Mungkin ini mendasari kebijakan pemerintah yang selalu ditujukan untuk memberi kemudahan bagi investor, terutama investor asing, yang salahsatunya adalah revisi undang-undang ketenagakerjaan. Jika semakin banyak investasi asing di Indonesia, diharapkan jumlah kesempatan kerja juga akan bertambah.<br />Pada pertengahan bulan Oktober 2006 , Indonesia melunasi seluruh sisa utang pada IMF sebesar 3,2 miliar dolar AS. Dengan ini, maka diharapkan Indonesia tak lagi mengikuti agenda-agenda IMF dalam menentukan kebijakan dalam negri. Namun wacana untuk berhutang lagi pada luar negri kembali mencuat, setelah keluarnya laporan bahwa kesenjangan ekonomi antara penduduk kaya dan miskin menajam, dan jumlah penduduk miskin meningkat dari 35,10 jiwa di bulan Februari 2005 menjadi 39,05 juta jiwa pada bulan Maret 2006. Hal ini disebabkan karena beberapa hal, antara lain karena pengucuran kredit perbankan ke sector riil masih sangat kurang (perbankan lebih suka menyimpan dana di SBI), sehingga kinerja sector riil kurang dan berimbas pada turunnya investasi. Selain itu, birokrasi pemerintahan terlalu kental, sehingga menyebabkan kecilnya realisasi belanja Negara dan daya serap, karena inefisiensi pengelolaan anggaran. Jadi, di satu sisi pemerintah berupaya mengundang investor dari luar negri, tapi di lain pihak, kondisi dalam negeri masih kurang kondusif.<br /><br />SUMBER :<br />-Buku Perekonomian Indonesia<br />-Buku Sejarah Perekonomian Indonesiaagie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-88659608085483332482012-03-25T05:50:00.001-07:002012-03-25T05:52:04.291-07:00PEREKONOMIAN INDONESIAPEREKONOMIAN INDONESIA<br /><br />NAMA : AGIE WAHYU WINATA<br />NPM : 27210031<br />KELAS : 1EB03<br />DOSEN :TITI NUGRAHENI<br />MATA KULIAH : PEREKONOMIAN INDONESIA<br /><br />Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.<br /><br />Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.<br />A. Sistem Ekonomi Indonesia<br /><br />Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.<br /><br />Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.<br />1. Sistem Ekonomi Demokrasi<br /><br />Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan<br />masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.<br /><br />Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.<br /><br />a. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi<br />Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.<br />1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.<br />2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.<br />3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.<br />4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.<br />5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.<br />6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.<br />7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.<br />8). Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.<br /><br />b . Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi<br />Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.<br />1) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.<br />2) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.<br />3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.<br />2. Sistem Ekonomi Kerakyatan<br /><br />Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.<br />a. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.<br />b. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.<br />c. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.<br />d. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.<br />e. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.<br />B. Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia<br /><br />Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.<br /><br />Sumber : http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia_8.2_%28BAB_15%29agie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-61855335385414190442012-03-25T05:44:00.000-07:002012-03-25T05:46:45.197-07:00Peranan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia Dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi DaerahPeranan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia Dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi Daerah<br />NAMA : AGIE WAHYU WINATA<br />NPM : 27210031<br />KELAS : 2EB04<br />DOSEN : BUDI HERMINA<br /><br />PENDAHULUAN<br /><br />Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.<br /><br />Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.<br />Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.<br />Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.<br /><br />II. PEMBAHASAN<br /><br />Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.<br /><br />Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :<br />(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan<br />(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.<br />(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat<br />(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.<br />(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.<br /><br />Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.<br /><br />Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita. Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1. Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya. Di Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi. Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada. Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Selain itu disebutkan juga tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.<br /><br />Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain. Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai Indonesia hanya sebagai penonton di negeri sendiri. Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.<br /><br />Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.<br /><br />Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi. Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita, karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.<br /><br />Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.<br /><br />Sistem pemerintahan Indonesia dalam Bab VI Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) juga diatur mengenai desentralisasi yang didalamnya termuat juga desentralisasi bidang ekonomi. Pasal tersebut berisi :<br />(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang<br />(2) Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan<br />(3) Pemeritahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang angota-angotanya dipilih melalui pemilihan umum<br />(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis<br />(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah<br />(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan<br />(7) Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang<br /><br />Pasal 18A:<br />(1) Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, kota atau antara propinsi, kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah<br />(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumberdaya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang<br /><br />Pasal 18B:<br />(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang<br />(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang<br />Pada pasal 18A ayat (2) sangat jelas menunjukkan bahwa masalah pemanfaatan sumberdaya juga diatur dalam undang-undang ini.<br />Tujuan utama desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan urusan/fungsi/tanggung jawab pemerintahan untuk penyediaan pelayanan masyarakat lebih baik. Pelaksanaan otonomi daerah yang baik akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Beberapa contoh sukses ditunjukkan dalam Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008, sejumlah kepala daerah di negeri ini dapat mengembangkan kreativitasnya dalam memajukan daerahnya. Peran pimpinan daerah dalam mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sangatlah penting. Kriteria yang dipilih Tempo untuk menyeleksi para calon tokoh pimpinan daerah adalah dalam sektor pelayanan pubik, transparansi dan keramahan pada dunia usaha setempat. Hal ini dilakukan Tempo karena dianggap masih banyak anggapan miring tentang otonomi daerah sebagai desentralisasi korupsi dan munculnya raja-raja kecil. Sebanyak 61 kasus kepala daerah menjadi tersangka dan kemudian menjadi terpidana akibat praktek yang salah dalam menjalankan otonomi dan presepsi mengenai otonomi daerah.<br />Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah. Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya. Keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu mengurangi jurang antara masyarakat mapan dan marjinal, karena dengan pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah akan mengurangi ketergantungan masyarakat akan import dan memperluas lapangan pekerjaan. Sehingga akan mengurangi beban pemerintah dan diharapkan daerah mampu mandiri mengatasi kesulitan didaerahnya sesuai dengan sumberdaya yang ada didaerah tersebut. Pemerintahan daerah juga harus menjaga agar otonomi daerah adalah bukan mengatur daerah dengan kacamata kedaerahannya tetapi lebih melihat bahwa negara kita mempunyai tujuan bersama yang mulia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pemerintahan daerah juga tidak boleh semena-mena menyombongkan diri apabila berhasil, tetapi juga mau membantu daerah lain, minimal dengan menularkan informasi tentang keberhasilan mereka terhadap daerah lain.<br />Untuk itu diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan perumusan dan sosialisasi mengenai batasan-batasan dan sanksi hukum yang jelas bagi pelaku ekonomi baik tingkat pusat maupun daerah, yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan atau kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Dalam hal sosialisasi, pemerintah perlu juga melibatkan media massa ataupun membentuk kader-kader yang siap memberikan informasi mengenai keberadaan peraturan maupun kebijakan tersebut. Pemerintah juga perlu memberikan penghargaan kepada tokoh, pimpinan atau masyarakat yang melakukan perubahan posistif terhadap perkembangan ekonomi daerahnya, diharapkan kegiatan ini memacu munculnya tokoh-tokoh yang peduli terhadap keberhasilan daerah untuk mencapai kesejahteraan.<br />Aspek hukum yang mengatur perekonomian Indonesia sudah diamanatkan dalam UUD 1945 yang sudah empat kali diamandemen, namun baru tahun 1982 ada sebuah penelitian yang dilakukan mengenai Hukum Ekonomi Indonesia. Penelitian ini dilakukan oleh Universitas Padjajaran Bandung yang di pimpin oleh DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H, yang diterbitkan dalam bentuk buku dengan judul Hukum Ekonomi Indonesia. Dalam buku tersebut Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).<br />Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional. Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).<br />Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :<br />a. Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan<br />b. Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat<br />c. Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak<br />d. Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan<br />Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi. Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :<br />a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan<br />b. Hukum sebagai sarana pembangunan<br />c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan<br />d. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat<br />Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis dalam Bab (2), buku Ekonomi Pembangunan Indonesia yang patut dipertimbangkan yaitu :<br />a. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945<br />b. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional<br />c. Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan masyarakat di masa berikutnya<br />Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.<br />Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Boediono di Jakarta, Kompas, Rabu (19/12), selama ini kontribusi pemerintah daerah (pemda) masih minim. Lebih lanjut Boediono mengatakan, masih ada beberapa rencana tindak yang belum tuntas dalam paket kebijakan ekonomi, baik dalam kebijakan perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, usaha mikro-kecil-menengah (UMKM), maupun kebijakan sektor keuangan. Oleh karena itu, masih diperlukan paket kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan pada tahun 2008. “Inti pokoknya, paket itu merupakan alat mengoordinasi kebijakan dan mengarahkan peta jalan selama dua tahun ke depan (2008-2009). Nanti, apakah matriks itu dipayungi inpres (instruksi presiden) atau apa, tidak jadi masalah,” ujar Boediono (sekarang Wakil Presiden RI).<br /><br />Ketua Tim Pengawas Pencapaian Paket Kebijakan Ekonomi Jannes Hutagalung pada era Menko Perekonomian Boediono mengatakan, fungsi pemda akan diperbanyak dalam pelaksanaan rencana tindak paket kebijakan ekonomi 2008. Itu disebabkan sebagian besar pelaksanaan programnya ada di daerah. “Misalnya, program UMKM. Untuk sektor ini, kami akan lebih meningkatkan kerja sama dengan pemda,” kata Jannes. Sebenarnya, ujar Jannes, dalam paket kebijakan ekonomi terdahulu sudah diatur tentang penunjukan pejabat di kabupaten dan kota untuk membantu tugas pengawasan yang dibentuk Menko Perekonomian. Namun, belum semua kabupaten dan kota melaksanakannya. Boediono menambahkan, “Harapan kami kalau ada pejabat yang ditugaskan di setiap kabupaten, kami bisa berkomunikasi dengan baik.” Pemerintah memastikan paket kebijakan ekonomi yang sudah digulirkan sejak tahun 2006 akan berubah wujud, terutama dalam bentuk legalitasnya.<br /><br />Hal itu dimungkinkan karena paket kebijakan ekonomi tersebut tidak akan ditertibkan dalam bentuk inpres, tetapi produk hukum lain yang lebih kuat. Aspek yang tercakup antara lain adalah perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, reformasi sektor keuangan, dan UMKM. Keberadaan rencana tindak dalam paket kebijakan akan memudahkan pengawasan oleh masyarakat. Kebijakan paket kebijakan ekonomi terdahulu diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM (Kompas, 19 Desember 2008).<br /><br />III. PENUTUP<br /><br />Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.<br /><br />Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.<br /><br />Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.<br /><br />Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.<br /><br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br />Koran Kompas, Rabu, 19 Desember 2008<br />Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008<br />Lipsey, Richard G., Peter O. Steiner, Douglas D. Purvis and Paul N. Courant. Economics. Binarupa Aksara, Jakarta. 1991.<br />Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009<br />Soedijana, F.X., Triyana Yohanes dan Untung Setyardi. Ekonomi Pembangunan Indonesia (Tinjauan Aspek Hukum). Universitas Atma Jaya, Yogyakarta. 2008<br />Soetandyo Wignosubroto, Bhenyamin Hoessein, Djoermansah Djohan, Robert A. Simanjuntak, Syarif Hidayat, B.N. Marbun, Sadu Wasisitiono dan Sutoro Eko. Pasang – Surut Otonomi Daerah. Institute for Local Development, Jakarta, 2005.agie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-12661626158383761272012-03-25T05:40:00.000-07:002012-03-25T05:42:03.715-07:00Peranan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia Dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi DaerahPENDAHULUAN<br /><br />Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.<br /><br />Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.<br />Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.<br />Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.<br /><br />II. PEMBAHASAN<br /><br />Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.<br /><br />Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :<br />(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan<br />(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.<br />(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat<br />(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.<br />(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.<br /><br />Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.<br /><br />Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita. Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1. Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya. Di Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi. Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada. Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Selain itu disebutkan juga tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.<br /><br />Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain. Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai Indonesia hanya sebagai penonton di negeri sendiri. Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.<br /><br />Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.<br /><br />Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi. Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita, karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.<br /><br />Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.<br /><br />Sistem pemerintahan Indonesia dalam Bab VI Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) juga diatur mengenai desentralisasi yang didalamnya termuat juga desentralisasi bidang ekonomi. Pasal tersebut berisi :<br />(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang<br />(2) Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan<br />(3) Pemeritahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang angota-angotanya dipilih melalui pemilihan umum<br />(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis<br />(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah<br />(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan<br />(7) Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang<br /><br />Pasal 18A:<br />(1) Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, kota atau antara propinsi, kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah<br />(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumberdaya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang<br /><br />Pasal 18B:<br />(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang<br />(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang<br />Pada pasal 18A ayat (2) sangat jelas menunjukkan bahwa masalah pemanfaatan sumberdaya juga diatur dalam undang-undang ini.<br />Tujuan utama desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan urusan/fungsi/tanggung jawab pemerintahan untuk penyediaan pelayanan masyarakat lebih baik. Pelaksanaan otonomi daerah yang baik akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Beberapa contoh sukses ditunjukkan dalam Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008, sejumlah kepala daerah di negeri ini dapat mengembangkan kreativitasnya dalam memajukan daerahnya. Peran pimpinan daerah dalam mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sangatlah penting. Kriteria yang dipilih Tempo untuk menyeleksi para calon tokoh pimpinan daerah adalah dalam sektor pelayanan pubik, transparansi dan keramahan pada dunia usaha setempat. Hal ini dilakukan Tempo karena dianggap masih banyak anggapan miring tentang otonomi daerah sebagai desentralisasi korupsi dan munculnya raja-raja kecil. Sebanyak 61 kasus kepala daerah menjadi tersangka dan kemudian menjadi terpidana akibat praktek yang salah dalam menjalankan otonomi dan presepsi mengenai otonomi daerah.<br />Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah. Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya. Keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu mengurangi jurang antara masyarakat mapan dan marjinal, karena dengan pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah akan mengurangi ketergantungan masyarakat akan import dan memperluas lapangan pekerjaan. Sehingga akan mengurangi beban pemerintah dan diharapkan daerah mampu mandiri mengatasi kesulitan didaerahnya sesuai dengan sumberdaya yang ada didaerah tersebut. Pemerintahan daerah juga harus menjaga agar otonomi daerah adalah bukan mengatur daerah dengan kacamata kedaerahannya tetapi lebih melihat bahwa negara kita mempunyai tujuan bersama yang mulia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pemerintahan daerah juga tidak boleh semena-mena menyombongkan diri apabila berhasil, tetapi juga mau membantu daerah lain, minimal dengan menularkan informasi tentang keberhasilan mereka terhadap daerah lain.<br />Untuk itu diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan perumusan dan sosialisasi mengenai batasan-batasan dan sanksi hukum yang jelas bagi pelaku ekonomi baik tingkat pusat maupun daerah, yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan atau kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Dalam hal sosialisasi, pemerintah perlu juga melibatkan media massa ataupun membentuk kader-kader yang siap memberikan informasi mengenai keberadaan peraturan maupun kebijakan tersebut. Pemerintah juga perlu memberikan penghargaan kepada tokoh, pimpinan atau masyarakat yang melakukan perubahan posistif terhadap perkembangan ekonomi daerahnya, diharapkan kegiatan ini memacu munculnya tokoh-tokoh yang peduli terhadap keberhasilan daerah untuk mencapai kesejahteraan.<br />Aspek hukum yang mengatur perekonomian Indonesia sudah diamanatkan dalam UUD 1945 yang sudah empat kali diamandemen, namun baru tahun 1982 ada sebuah penelitian yang dilakukan mengenai Hukum Ekonomi Indonesia. Penelitian ini dilakukan oleh Universitas Padjajaran Bandung yang di pimpin oleh DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H, yang diterbitkan dalam bentuk buku dengan judul Hukum Ekonomi Indonesia. Dalam buku tersebut Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).<br />Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional. Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).<br />Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :<br />a. Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan<br />b. Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat<br />c. Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak<br />d. Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan<br />Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi. Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :<br />a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan<br />b. Hukum sebagai sarana pembangunan<br />c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan<br />d. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat<br />Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis dalam Bab (2), buku Ekonomi Pembangunan Indonesia yang patut dipertimbangkan yaitu :<br />a. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945<br />b. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional<br />c. Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan masyarakat di masa berikutnya<br />Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.<br />Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Boediono di Jakarta, Kompas, Rabu (19/12), selama ini kontribusi pemerintah daerah (pemda) masih minim. Lebih lanjut Boediono mengatakan, masih ada beberapa rencana tindak yang belum tuntas dalam paket kebijakan ekonomi, baik dalam kebijakan perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, usaha mikro-kecil-menengah (UMKM), maupun kebijakan sektor keuangan. Oleh karena itu, masih diperlukan paket kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan pada tahun 2008. “Inti pokoknya, paket itu merupakan alat mengoordinasi kebijakan dan mengarahkan peta jalan selama dua tahun ke depan (2008-2009). Nanti, apakah matriks itu dipayungi inpres (instruksi presiden) atau apa, tidak jadi masalah,” ujar Boediono (sekarang Wakil Presiden RI).<br /><br />Ketua Tim Pengawas Pencapaian Paket Kebijakan Ekonomi Jannes Hutagalung pada era Menko Perekonomian Boediono mengatakan, fungsi pemda akan diperbanyak dalam pelaksanaan rencana tindak paket kebijakan ekonomi 2008. Itu disebabkan sebagian besar pelaksanaan programnya ada di daerah. “Misalnya, program UMKM. Untuk sektor ini, kami akan lebih meningkatkan kerja sama dengan pemda,” kata Jannes. Sebenarnya, ujar Jannes, dalam paket kebijakan ekonomi terdahulu sudah diatur tentang penunjukan pejabat di kabupaten dan kota untuk membantu tugas pengawasan yang dibentuk Menko Perekonomian. Namun, belum semua kabupaten dan kota melaksanakannya. Boediono menambahkan, “Harapan kami kalau ada pejabat yang ditugaskan di setiap kabupaten, kami bisa berkomunikasi dengan baik.” Pemerintah memastikan paket kebijakan ekonomi yang sudah digulirkan sejak tahun 2006 akan berubah wujud, terutama dalam bentuk legalitasnya.<br /><br />Hal itu dimungkinkan karena paket kebijakan ekonomi tersebut tidak akan ditertibkan dalam bentuk inpres, tetapi produk hukum lain yang lebih kuat. Aspek yang tercakup antara lain adalah perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, reformasi sektor keuangan, dan UMKM. Keberadaan rencana tindak dalam paket kebijakan akan memudahkan pengawasan oleh masyarakat. Kebijakan paket kebijakan ekonomi terdahulu diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM (Kompas, 19 Desember 2008).<br /><br />III. PENUTUP<br /><br />Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.<br /><br />Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.<br /><br />Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.<br /><br />Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.<br /><br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br /> Koran Kompas, Rabu, 19 Desember 2008<br /> Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008<br /> Lipsey, Richard G., Peter O. Steiner, Douglas D. Purvis and Paul N. Courant. Economics. Binarupa Aksara, Jakarta. 1991.<br /> Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009<br /> Soedijana, F.X., Triyana Yohanes dan Untung Setyardi. Ekonomi Pembangunan Indonesia (Tinjauan Aspek Hukum). Universitas Atma Jaya, Yogyakarta. 2008<br /> Soetandyo Wignosubroto, Bhenyamin Hoessein, Djoermansah Djohan, Robert A. Simanjuntak, Syarif Hidayat, B.N. Marbun, Sadu Wasisitiono dan Sutoro Eko. Pasang – Surut Otonomi Daerah. Institute for Local Development, Jakarta, 2005.agie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-74286753833806133232012-03-25T05:38:00.001-07:002012-03-25T05:38:41.560-07:00ASPEK HUKUM DAN EKONOMIASPEK HUKUM DALAM EKONOMI<br />NAMA : AGIE WAHYU WINATA<br />NPM : 27210031<br />KELAS : 2EB04<br />DOSEN : BUDI HERMANA<br />BAB 1<br />HUKUM EKONOMI<br />Definisi dan Tujuan Hukum<br />Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :<br />1. Van Kan<br />Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban dan perdamaian.<br />2. Utrecht<br />Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.<br />3. Wiryono Kusumo<br />Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.<br />Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :<br />• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan masyarakat.<br />• Peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa,<br />• Peraturan itu diadakan oleh badan—badan resmi, dan<br />• Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.<br />Pengertian Ekonomi<br />Menurut M. Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran (kenakmuran keadaan dimanamanusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang—barang maupun jasa.<br />Hukum Ekonomi<br />Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi. Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki dua aspek, sebagai berikut.<br />1. Aspek pengaturan usaha—usaha pembanguna ekonomi, dala arti peningkatan ekhidupan ekonomi secara keseluruhan.<br />2. Aspek pengaturan usaha—usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.<br />Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :<br />• Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiran hukum mengenai cara—cara peningkatandan pengwnmbangan kehidupan Indonesia.<br />• Hukum ekonomi sosial, huku yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.<br />Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :<br />1. Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME,<br />2. Asas manfaat,<br />3. Asas demokrasi pancasila,<br />4. Asas adil dan merata,<br />5. Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan,<br />6. Asas hukum,<br />7. Asas kemadirian,<br />8. Asas keuangan,<br />9. Asas ilmu pengetahuan,<br />10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat,<br />11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan<br />12. Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan<br />Lain dari pada itu keadaan sebenarnya bahwa masyarakt dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi maka dasar—dadsar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, melainkan mengikuti hukum Internasional.<br />BAB 2<br />SUBJEK DAN OBJEK HUKUM<br />Subjek huku terbagi menjadi dua yaitu manusia biasa dan badan hukum.<br />MANUSIA BIASA (Natururlijke persoon)<br />Manusia sebagai subjek huku telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakn bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak—hak kenegaraan. Pasal 2 KUH menegaska bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan.<br />BADAN HUKUM (Rechts Persoon)<br />Badan hukum merupakan badan—badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum . Oleh karena itu badan hukum segai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.<br />Pengesaha badan hukum dengan cara :<br />1. Didirikan dengan akta notaris;<br />2. Didaftar di kantor paniteria pengadilan negeri setempat;<br />3. Dimintakan pengesaha anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan;<br />4. Diumumkan dalam Berita Negara RI<br />Badan hukum dibedakan dalam du kelompok, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.<br />1. Badan hukum publik, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.<br />2. Badan hukum privat, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.<br />Objek Hukum<br />Objek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguan bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyekm hukum.. Benda dapat dibedakan menjadi dua, yakni benda yang bersifat kebenfaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan.<br />1. Benda yang bersifat kebendaan, merupakan benda yang dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yang semuanya telah diatur dalam hukum perdata.<br />2. Benda yang bersifat tidak kebendaan, merupakan benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja(tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi suatu kenyataan , misalnya merk perusahaan.<br />Hukum Benda<br />Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan merupakan peratura—peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Jadi hak kebendaan merupaka suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda.<br />Hak Mutlak<br />Hak mutlak terdiri dari, hak kepribadian, hak—hak yang terletak dalam keluarga, hak mutlak atas suatu benda.<br />Hak Nisbi (Hak Relatif)<br />Hak Nisbi adalah semua hak yang timbul karena adanya hubunga utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang—undang.<br />Hak Lebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)<br />Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jamina yang melekat pada kreditor yangmemberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadian jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi(perjanjian)<br />Macam—macam Pelunasan Hutang<br />• Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum<br />• Pelunasan Utang dengan Jaminan Khusus<br />Gadai<br />Gadai telah diatur dalam pasal1150—1160 KUH perdata. Gadai adalah hak yan gdiperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.<br />Sifat—sifat Gadai<br />1. Gadai adalah untuk benda bergerak<br />2. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok.<br />3. Adanya sifat kebendaan<br />4. Syarat inbezitztelling yaitu benda gadai harus diluar kuasa pemberi gadai.<br />5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri<br />6. Hak preferensi(hak untuk di dahulukan)<br />7. Hak gadai tidak dapat dibagi—bagi<br />Objek gadai adalah semua benda bergerak pada dasarnya bisa digadaikan, baik bergerak berwujud maupun benda bergerak tak berwujud yang berupa hak.<br />Hapusnya Gadai<br />Hapusnya gadai disebabkan oleh berikjut :<br />1. Hapusnya perjanjian pokok<br />2. Karen amusnanhnya benda gadai<br />3. Karena pelaksanaan eksekusi<br />4. Karena pemegang gadai melepaskan secara sukarela<br />5. Karena pemegang telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai<br />6. Karena penyalahgunaa atas benda gadai<br />Hipotik<br />Hipotik diatur dalam pasal 1162—1232 KUH perdata. Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.<br />Sifat—sifat hipotik<br />1. Bersifat accesoir, nerupakan tambahan dari perjanjian pokok.<br />2. Mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun berada.<br />3. Lebih dahulukan pelunasannya daripada hutasng yang lainnya.<br />4. Objeknya benda—benda tetap<br />Perbedaan Gadai dan Hipotik<br />1. Gadai harus disertai penyerahan hak kekuasaan atas barang sedangkan hipotik tidak.<br />2. Gadai dihapus bila barang yang di gadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak.<br />3. Satu barang tidak pernah melebihi dari satu gadai walaupun tidak dilarang, sedangkan bila hipotik di bebankan atas beberapa beban merupakan hal yang biasa.<br />4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan berbagai cara untuk membuktikan perjajanjian pokok.<br />Fidusia<br />Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (fiduciare eigendoms overdracht) yang dasarnya merupakan perjanjian accesosr antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yan gdiserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.<br />Hapusnya perjanjian fidusia<br />1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia,<br />2. Pelepasan hak atas jamina fidusia oleh debitro, dan<br />3. Musnahnya benda yang menjadi jaminan atas fidusia.<br />BAB 3<br />HUKUM PERIKATAN<br />Hukum perikatan dalam buku III Kitab Undang—Undang Hukum Perdata menganut sistem terbuka, yakni setiap orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apapun sesuai dengan kehendaknya, artinya dapat menyimpang dari yang sudah ditetapkan.<br />Perikatan adalah hubungan yang terjadi antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihal yang satu berharap prestasi sedangkan pihak lainnya akan memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.<br />Dasar Hukum Perikatan<br />Dasar—dasar hukum perikatan dalam KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu .<br />1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)<br />2. Perikatan yang timbul dari Undang—undang.<br />3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena ada perbuatan pelanggaran hukum.<br />Asas—asas dalam Hukum Perjanjian<br />Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.<br />Asas Kebebasan Berkontrak<br />Asas kebebasan Berkontrak bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang—undang bagi mereka yang membuatnya.<br />Asas Konsensualisme<br />Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat anatara para pihak mengenai hal—hal pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas. Dengan demikian jika dilihat dari syarat—syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu bagian inti dan bagian bukan inti.<br />Wanprestasi<br />Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang di perjanjikan, misalnya ia lalai atau ingkar janji.<br />Akibat—Akibat Wanprestasi<br />1. Membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur<br />2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.<br />3. Perlaihan risiko.<br />Hapusnya Perikatan<br />1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;<br />2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau pengikutan;<br />3. Pembaharuan utang;<br />4. Perjumpaan utang atau kompensasi;<br />5. Percampuran utang;<br />6. Pembebasan utang;<br />7. Musnahnya baran yang terutang;<br />8. Batal/Pembatalan;<br />9. Berlakunya suatu syarat batal;<br />10. Lewat waktu<br />Memorandum of Understanding (MoU)<br />MoU merupakan perkembangan baru dalam aspek hukum dalam ekonomi, karena di Indonesia istilah MoU baru akhir—akhir ini dikenal. Sebelumnya dalam ilmu ekonomi maupun ilmu hukum tidak ada.<br />Asas kebebasan berkomtrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk<br />1. Membuat atau tidak membuat perjanjian;<br />2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun;<br />3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;<br />4. Menentukan bentuk perjanjian, tertulis atau lisan.<br />Seluruh kebebasan berkontrak tersebut dibatasi dengan rambu—rambu hukum yang terdaftar.<br />Kedudukan yuridis suatu MoU terdapat dua perbedaan pendapat, adalah sebagai berikut.<br />1. Pendapat yang mengatakan bahwa MoU hanya merupakan aggreement gentlement, artinya hanya sebagai pengikat moral tanpa kewajiban hukum untuk memenuhinya.<br />2. Pendapat yang lainnya mengatakan bahwa sekali suatu perjanjian dibuat apapun bentuknya tetap merupakan perjanjian, sehingga pengikat MoU yang kedudukannya sama dengan perjanjian biasa.<br />Ciri—Ciri Memorandum of Understanding<br />1. Isinya seringkali ringkas, kadang hanya satu halaman saja<br />2. Berisikan hal—hal yang pokok saja<br />3. Hanya bersifat pendahuluan saja<br />4. Mempunyai jangka waktunya (1bulan,6bulan atau setahun)<br />5. Dibuat dalam bentuk perjanjian dibawah tangan<br />6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan sesuatu perjanjian lebih detail.<br />Tujuan Memorandum of understanding<br />Tujuan dari MoU unu adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika dilakukan kerjasama.<br />Jika salah satu pihak melakukan wanprestasi, tetapi jika sanksi—sanksi sudah dicantumkan dalam MoU akan b ertentangan dengan hukum perjanjian/perikatan.<br />BAB 4<br />HUKUM DAGANG<br />Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang<br />Hubungan hukum perdata dengan hukum perdagangan dibuktikan dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang, dengan demikian berdasarkan kedua pasal diatas dapat dikatakn bahwa hukum dagang merupakan salah satu hukum khusus dan KUH Perdata merupakan hukum yang umum.<br />Pengusaha dan Kewajibannya<br />Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan pengusaha menurut undang—undang.<br />1. Membuat pembukuan (sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang), dan<br />2. Mendaftarkan usahanya (sesuia dengan Undang—unf=dang Nomor 3 tahun 1982).<br />Sementara itu pembuatan dokumen dibagi menjadi dua :<br />1. Dokumen keuangan, yang terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba/rugi tahunan, rekening, transaksi jurnal harian)<br />2. Dokumen lainnya, yang terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang memiliki nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsungn dengan dokumen keuangan.<br />Lalu wajib daftar perusahaan yang diatur dalam Undang—undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan suatu pendaftaran yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.<br />Bentuk—Bentuk Badan Usaha<br />Bentuk suatu perusahaan dapat dilihat dari jumlah pemiliknya dan status hukumnya.<br />1. Bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya :<br />1. Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki perseorangan atau pengusaha.<br />2. Perusahaan persekutuan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang atau pengusaha yang bekerja sama.<br />b.1. Persekutuan Perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama—sama mencari keuntunga.<br />b.2. Persekutuan Firma adalah tiap—tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama.<br />b.3 Perseketuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara suatu orang atau lebih yang secara tanggung—menanggung menanggung tanggung jawab perusahaan.<br />2. Bentuk perusahaan dilihat dari status hukumnya :<br />1. Perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya.<br />a.1. Perseroan Terbatas adalah kumpulan orang yang diberi hak dan pengakuan oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Modal yang ada didalamnya adalah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetorkan. Sedangkan organ—organ yang ada dala PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris.<br />Dalam Perseroan Terbatas dapat terjadi penyatuan perusahaan yaitu dengan penggabungan (merger), Peleburan (konsolidasi), Pengambil alihan (akuisisi).<br />2. Perusahaan bukan badan hukum adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memnuhi kewajiban perusahaan.<br />Semetara itu didalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan yaitu perusahaan swasta yaitu perusahaan yang seluruh modalnnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan negara didalmnya sedangkan perusahaan negara yaitu perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara.<br />Koperasi<br />Koperasi adalah perserikatan yang memnuhi kebutuhna para anggotanya dengan cara menjual barang kebutuhan anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari—hari dengan harga murah (tidak bermaksud mengambil untung)<br />Fungsi dan peran koperasi<br />1. Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi para anggotanya.<br />2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.<br />3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan nperekonomian nasional.<br />4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.<br />Struktur Organisasi Koperasi<br />1. Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan teringgi dalam operasi.<br />2. Pengurus adalah pengurus yang diangkat dengan mencantumkan nama dan anggota pengurus dalam akta pendirian.<br />3. Pengawas adalah anggota yang dipilih dalam rapat anggota yang diberikan kekuasaan dan bertanggung jawab kepada anggota.<br />Yayasan<br />Yayasan adalah badan hukum Yng tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Beberapa kriteria dan persyarat yayasan adalah :<br />1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan;<br />2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan;<br />3. Yaysan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.<br />4. Yayasan tidak mempunyai anggota.<br />Yayasan Asing<br />Dalam hal yayasan asing dapat melakukan kegiatan diwilayah Indonesia dengan syarat tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.<br />Badan Usaha Milik Negara<br />Badan usaha mili negara (BUMN) adalah persekutuan yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri (kekayaan negara yang dipisahkan). Jadi Badan Usaha Milik Negara dapat berupa perusahaan jawatan atau departement agency; perusahaan umum atau public corporation.<br />BAB 7<br />HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL<br />Pengertian<br />Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata yaitu hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan inteletual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir. Jadi hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.<br />Prinsip Prinsip Hak Kekayaan Intelektual<br />1. Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual yang berkaitan dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.<br />2. Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.<br />3. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.<br />4. Prinsip Sosial, yakni hak yang diakui oleh hukum dan telah diberiukan kepada individu merupakan suatu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.<br />Hak Cipta<br />Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan—pembatasan menurut peraturan perundang—undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral.<br />Cipta yang dilindungi<br />1. Buku, Program, dan semua hasil karya tulisan;<br />2. Ceraamah,kuliah ,pidato, dan ciptaan lain yang berkaitan;<br />3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan;<br />4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;<br />5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;<br />6. Seni rupa dan segala brntuk seni rupa;<br />7. Arsitektur;<br />8. Peta;<br />9. Seni batik;<br />10. Fotografi;<br />11. Sinematografi;<br />12. Terjemahan, tafsiran;<br />Sementara itu yang tidak ada hak cipta meliputi:<br />1. Hasil rapat terbuka;<br />2. Peraturan perundang-undangan;<br />3. Pidato kenegaraan;<br />4. Putusan pengadilan atau penetapan haki;<br />5. Keputusan badan arbitrase dan badan—badan lainnya.<br />Pelamggaran Hak Cipta<br />Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 undan—undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.<br />Hak Paten<br />Hak paten merupakan hak eklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.<br />Jangka Waktu Paten<br />Berdasarkan pasal 8 Undang—undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberikan dalam jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.<br />Permohonan Paten<br />Sementara itu paten diberikan berdasarkan permohonan, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan Ham untuk memperoleh sertifikat hak atas paten.<br />Penyelesaian Sengketa<br />Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan atas ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapapun yang dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang—undangan ini.<br />Hak Merek<br />Pengertian hak merek berdasarkan pasal 1 Undang—undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf—huruf, angka—angka,susunan warna, atau kombinasi dari unsur—unsur tersebut. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu.<br />Pendaftaran Merek<br />Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan mendapatkan lisensi yang terdaftar dalam daftar umum merek. Sedangkan jangka waktunya adala selama 10 tahun sejak lisensi diterima.<br />Perlindungan Varietas tanaman<br />Pengertian perlindungan varietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan. Dan jangka waktu yang diberikan selama 2o tahun sejak varietas tanaman tersebut diberikan lisensi.<br />Subjek perlindungan varietas tanaman<br />1. varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang namanya telah terdaftar.<br />2. Varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi.<br />3. Varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilibdungi.<br />Dengan demikian hak varietas tanaman meliputi :<br />1. Memproduksi atau memperbanyak benih,<br />2. Menyiapkan untuk tujuan propagasi,<br />3. Mengiklankan,<br />4. Menawarkan,<br />5. Menjual atau memperdagangkan,<br />6. Mengekspor,<br />7. Mengimpor, dan<br />8. Mencadangkan untuk keperluan dalam butir a sampai dengan g.<br />Perlaihan Hak perlindungan Varietas Tanaman<br />Diatur dalam undang—undang nomor 29 tahun 2000 :<br />1. Pewarisan;<br />2. Hibah;<br />3. Wasiat;<br />4. Perjanjian dalam bentuk akta notaris;<br />5. Sebab lain yang dibenarkan undang—undang.<br />Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas tanaman<br />Dalam pasal 56 Undang—undang no 29 Tahun 2000 :<br />1. Berkahirnya jangka waktu;<br />2. Pembatalan;<br />3. Pencabutan.<br />Rahasia Dagang<br />Pengertian rahasi adagang yang terkandung dalam undang—undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Ruang lingkup rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilkai ekonomi. Jangka waktu perlindungan rahasia hak dagang tidak terbatas lamaya sampai rahasia tersebut menjadi milik rahasia umum.<br />Objek Rahasia Dagang<br />1. Formula<br />2. Metode pengolahan bahan kimia dan makanan<br />3. Metode dalam menyelemggarakan usaha<br />4. Daftar konsumen<br />5. Tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit<br />6. Perencanaan<br />7. Rencana arsitektur<br />8. Tabulasi data<br />9. Informasi teknik manufaktur<br />10. Rummus—rumus perancangan<br />11. Rencana pemasaran<br />12. Perangkat lunak komputer<br />13. Kode—kode akses<br />14. Personal identification number (PIN)<br />15. Data pemasaran, dan<br />16. Rencana usaha.<br />Objek yang dilindungi<br />1. Semau informasi yang telah menjadi milik umum (publik)<br />2. Informasi yang telah dipublikasaikan di muka umum.<br />Pengalihan Hak Rahasia Dagang<br />1. Pewarisan;<br />2. Hibah;<br />3. Wasiat;<br />4. Perjanjian dalam bentuk akta notaris;<br />5. Sebab—sebab lain yang dibenarakan o leh perudang—undangan, misalnya putusan pengadilan.<br />Desain Industri<br />Pengertian desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis warnam atau gabungan keduanya dalam bentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 2 dimensi atau 3 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu kerjinan tangan ,produk, atau komoditas lainnya. Jangka waktu yang diberikan adalah 10 tahu sejak tanggal pemberian hak desain industri.<br />Sanksi<br />Setiap tindak pidana terhadap desain industri merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana/ kurungan/ penjara dan denda.<br />Desain tata letak Sirkuit Terpadu<br />Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang—kurangnya satu elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seleuruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semi konduktor dimaksudkan untuk menghasilkan suatu fungsi elektronik. Jangka waktu yang diberikan terhadap tata letak sirkuit terpadu tersebut selama 10 tahun sejak diberikan perlindugan.<br />Pengalihan Hak<br />1. Pewarisan;<br />2. Hibah;<br />3. Wasiat;<br />4. Perjanjian dalam bentuk akta notaris;<br />5. Sebab—sebab lain yang dibenarakan o leh perudang—undangan, misalnya putusan pengadilan.<br />Sanksi<br />Setiap tindak pidana terhadap tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana/ kurungan/ penjara dan denda.<br />BAB 8<br />PASAR MODAL<br />Pengertian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.<br />Dasar Hukum<br />1. Undang—Undang Nomor 8 Tahun 1995.<br />2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995.<br />3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995.<br />4. SK Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995.<br />5. SK Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995.<br />6. SK Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995.<br />7. Keputusan Presiden Nomor 117/1999.<br />8. Keputusan Presiden Nomor 120/1999.<br />9. Keputusan Presiden Nomor 121/1999.<br />10. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor SK 38/SK/1999.<br />Produk—Produk Yang Terdapat Dalam Pasar Modal<br />1. Saham, Saham Merupakan penyertaan dalam odal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/saham kolektif kepada pemegang saham. Hak—hak pemegang saham adalah deviden, suara dalam RUPS, peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada.<br />2. Obligasi, Obligasi merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Hak—hak pemilik obligasi adalah pembayaran bunga, pelunasan utang, penignkatan nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.<br />3. Reksadana, Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan dalam investasi di pasar modal atau pasar uang. Hak –hak pemilik sertifikat obligasi adalah dividen yang dibayarkan secara berkala, peningktan nilai modal yang ada, apabila setifikat dijual kembali, hak menjual kembali kepada PT Danareksa.<br />Para Pelaku Pasar Modal<br />1. Pelaku, yakni pembeli dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif.<br />2. Emiten, yakni pihak yang melakukan penawaran ummum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal. Sementara itu dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana dan pasar sekunder.<br />3. Komoditi, yakni barang yangdiperjual belikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan dan lain lain.<br />4. Lembaga Penunjang, yakni lembaga yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga—lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.<br />5. Investasi , yakni kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya mendapatkan sejumlah keuntungan.<br />Instansi yang terkait Dalam Pasar Modal<br />1. Badan Pengawas pasar modal, yaitu pengelola pasar modal dibawah departemen keuangan.<br />2. Bursa Efek yaitu lembaga yang menyelenggarakn dan menyediakan sistem atau atau sarana untuk mempertemukan pemilik modal dan yang membutuhkannya.<br />3. Lembaga Kliring dan Penjamin yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.<br />4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu pihak yang menyelenggarakn kegiatan custodian sentral bagi bank cusstodian, perusahaan efek, dan lain—lain.<br />Profesi Penunjang Pasar Modal<br />1. Notaris<br />Notaris adalah pejabat umum yang berhak membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.<br />2. Konsultan Hukum<br />Konsultan Hukum adalah pihak yang memeberikan nasihat dan pendapat dari segi hukum mengenai kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum.<br />3. Akuntan Publik<br />Akuntan publik adalah pihak yang bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.<br />4. Perusahaan Penilai<br />Perusahaan penilai adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimilik oleh perusaah yang hendak go public.<br />Larangan Dalam Pasar Modal<br />1. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan efek.<br />2. Perdagangan orang dalam.<br />3. Larangan bagi orang dalam., yaitu mempengaruhi pihak lain dan memberikan informasi terhadap pihak lain.<br />4. Larangan bagi pihak yang disamakan dengan orang dalam.<br />5. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.<br />Sanksi Terhadap Larangan<br />1. Sanksi administrasi, yaitu peringatan terulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian, pembatalan pendaftaran.<br />2. Sanksi pidana, yaitu dikenakan pelanggaran pidana di pasar modal dan denda.<br /><br />BAB 9<br />PERLINDUNGAN KONSUMEN<br />Pengertian<br />Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang—undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.<br />Asas dan Tujuan<br />1. Asas manfaat, segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar—besarnya bagi konsumen.<br />2. Asas Keadilan, memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan kewajibannya.<br />3. Asas keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha , dan pemerintah dalam materi ataupun spiritual.<br />4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen atas penggunaan , pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.<br />5. Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.<br />Tujuan perlindungan konsumen antara lain adalah :<br />1. Meningkatkan kesadaran ; kemampuan; kemandirian konsumen untuk ,elindungi diri sendiri;<br />2. Mengangkat harkat martabat konsumen;<br />3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih.<br />Hak dan Kewajiban Konsumen:<br />1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang,<br />2. Hak untuk memilih,<br />3. Hak atas informasi yang benar dan jelas,<br />4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,<br />5. Hak untuk mendapatkan advokasi dalam perlindungan konsumen,<br />6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan untuk konsumen,<br />7. Hak untuk diperlakukan dan dilayani,<br />8. Hak utuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi,<br />9. Hak-hak yang diatur dalam undang-0-undang.<br />Kewajiban<br />1. Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur,<br />2. Beritikan baik dalam bertransaksi pembelian,<br />3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati,<br />4. Mengikuti u[aya penyelesaian hukum sengketa secara patuh.<br />Hak dan Kewajiban Pelaku usaha<br />Hak<br />1. Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan,<br />2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas itikap konsumen yang tidak baik,<br />3. Hak untuk membela diri sepatutnya dalam perlindungan hukum,<br />4. Hak untuk rehabilitasi nama baik bila telah terbukti bersalah dalam pengadilan,<br />5. Hak—hak yang diatur dalam undang—undang.<br />Kewajiban<br />1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.<br />2. Melakukan informaso yang benar , jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.<br />3. Memperlakukan konsumen secara benar.<br />4. Menjamin mutu barang atau jasa.<br />5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba baran yang diperdagangakn.<br />6. Memeberi kompensasi dan/atau ganti rugi kepada pihak yang dirugiikan.<br />Tanggung Jawab Pelaku Usaha<br />Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas apa yang diperdagangkannya , tanggung gugat produk timbul karena ada kerugian yang dialami pihak konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat. Bentuk kerugian jonsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan, dan/atau pemberian santunan sesuai dengan peraturan perundang—undangan yang berlaku.<br />Sanksi<br />Sanksi yang diberikan oleh Undand—undang Nomor 8 Tahun 1999 yang terulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administratif , dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa penempatan barang tertentu, pengumunan keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian bagi pihak konsumen.<br />BAB 10<br />ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT<br />Berdasarkan undang—undang yang ada dan pembuktian lainnya dalam beberapa hukum negara bahwa praktik monopoli tersebut harus dibuktikan adanya unsur—unsur yang mengakibatkan persaingan tidak sehat berdasarkan Undang—undang Nomor 5 Tahun 1999.<br />Asas Tujuan<br />Dengan melakukan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonom i dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum. Seperti yang diatur dalam undang—undang sebagai berikut :<br />1. Menjaga kepentingan umum dan menjaga efisiensi ekonomi nasional,<br />2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan yang sehat, sehingga menjamin adanya kesempatan berusaha yang sama.<br />3. Mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat,<br />4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.<br />Kegiatan yang dilarang dalam praktik bisnis adalah monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan, dominan, jabatasn rangkap, pemilikan saham mayoritas dalam perusahaan sejenis dan persaingan tidak sehat.<br />1. Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu sekurang—kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.<br />2. Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang , yang dikuasai oleh seorang pembeli, oligopsoni yang terbatas terhadap seorang pembeli.<br />3. Prnguasaan pasar adalah proses, cara atau perbuatan menguasai pasar. Dengan demikian pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri ataupun bersama—sama pelaku usaha lainnya.<br />4. Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan sesuatu kejahatan atau kecurangan. Ada beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang dalam undang—undang no 5 tahun 1999.<br />5. Posisi Dominan artinya pengaruhnya sangat kuat yang merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam pasar yang digelutinya.<br />6. Jabatan Rangkap adalah seseorang yang menduduki jabatan direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamnaan dalam suatu perusahaan.<br />7. Pemilikan saham adalah pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis , melakukan kegiatan yang sama dalam mendirikan perusahaan.<br />8. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambil alihan adalah mengarahkan pelaku usaha yang berbadan hukum ataupun tidak untuk menjalankan usahanya secara terus menerus dan tetap dengan tujuan mencari keuntungan.<br />Perjanjian yang Dilarang<br />Dalam bisnis telah ditentukan pelarangan para pelaku usaha, antara lain oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, dan perjanjian dengan pihak luar negeri.<br />Komisi Pengawas Persaingan Usaha<br />Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli atau persaingan secara tidak sehat.<br />Sanksi<br />Ketentuan pemberian sanksi terhadap pelanggaran bagi pelaku usaha yang melanggar undang—undang ini dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok , antara lain sanksi administratif yaitu sanksi dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, atau pemberhentian tindakan produksi yang melanggar konsumen dan sanksi pidana pokok dan tambahan yaitu sanksi yang dierikan denda antara lain adalah pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan usaha, larangan bagi terdakwa untuk menduduki jabatan tertentu.<br /><br />BAB 11<br />KEPAILITAN dan PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG<br />Pengertian kepailitan adalah seorang pedagang yang melakukan tindakan tertentu untuk mengelabui pihak kreditornya atau bersembunyi dari kreditor. Sedangkan yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakn atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik mata uang indonesia maupun mata uang negara asing yang langsung atau tidak langsung yang timbul dikemudian hari karena perjanjian atau undang—undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor.<br />Pihak Pihak yang dapat mengajukan kepailitan adalah Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas, Kejaksaan dapat mengajukan kepailitan untuk kepentingan umum, Debitor merupakan bank sehingga pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan tanggung jawab Bank Indonesia, debitor adalah perusahaan efek, debitor adalah perusahaan asuransi.<br />Namun selama putusan atas permohinan pernyataan pailit belum ditetapkan maka dapat mengajukan permohonan kepada pengadlan untuk<br />1. Meletakkan sita jaminan.<br />2. Menunjukkan kurator sementara untuk mengawas <br />1. Pengelolaan usaha debitor<br />2. Pembubaran kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor dalam kepailitan merupakan kewenangan kurator.<br />Pihak—Pihak yang terkait dalam Pengurusan Harta Pailit<br />1. Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.<br />2. Kurator bertugas dalam pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada pengadilan, berdasarkan untuk mengamankan harta pailit melalui hakim pengawas.<br />3. Panitia debitor dalam putusan pailit atau penetapan, kemudian panitia dapat membentuk panitia kreditor.<br />Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang<br />Dalam pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan debitor apabila memiliki dua atau lebih kreditor. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga dengan di tanda tanhgani dengan pemiliknya dan advokatnya.<br />Dalam hal ini hakim pengawas setiap waktu dalam penundaan, berkewajiban mengawasi pembayaran utang tetap, berdasarkan<br />1. Prakarsa hakim pengawas<br />2. Permintaan pengurus atau permintaan satu atau lebih kreditor.<br />Sementara itu, dalam 244 tidak berlaku penundaan utang, antara lain:<br />1. Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya.<br />2. Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar.<br />3. Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor.<br />Pencocokan<br />Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang iniliah nantinya ditentukan pertimbangan penentuan hak masing—masing kreditor. Dalam hal ini hakim pengawas dapat menetapkan:<br />1. Batas akhir pengajuan tagihan<br />2. Batas akhir verifikasa pajak untuk menentukan besarnya pajak sesuai dengan pperaturan pajak.<br />3. Hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mencocokkan piutang.<br />Perdamaian<br />Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian kepada para krediturnya. Apabila rencana perdamaian telah diajukan ke panitera, hakim pengawas harus menentukan :<br />1. Hari terkahir tagihan harus disampaikan kepada pengurus,<br />2. Tanggal dan waktu rencana perdamaian.<br />Sementara itu pengadilan dapat menolak rencana perdamaian apabila :<br />1. Harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian,<br />2. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin,<br />3. Perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor.<br />Permohonan Peninjauan kembali<br />Terhadap keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada mahkamah agung, permohonan ini dilakukan apabila :<br />1. Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan nantinya,<br />2. Dalam keputusan hakim terdapat kekeliruan yang nyata.<br />BAB 12<br />PENYELESAIAN SENGKETA<br />Pada umumnya dibagian suatu akhir perjanjian dicantumkan suatu kalusula yang dapat menentukan penyelesaian sengketa. Pada umumnya di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni penyelesaian sengketa dengan cara yang formal ataupuun yang informal.<br />Cara—cara Penyelesaian Sengketa<br />1. Negosiasi<br />Negosiasi adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan antara pihak yang satu dengan yang lainnya, negosiasi juga diatikan sebgai penyelesaian sengketa secara damaimelalui perundingan pihak yang bersengketa.<br />2. Mediasi<br />Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian sutu perselisihan sebagai penasihat. Sementara itu pihak ketiga yang ditunjuk menyelesaikan sengketa disebut mediator, oleh karena itu mediasi mengandung unsur—unsur berikut.<br />1. Merupakan sebuah penyelesaian sengketa melalui perundingan.<br />2. Mediator terlibat dan di terima oelh kedua pihak yang sedang berseteru.<br />3. Mediator bertugas sebagai pencari jalan keluar dari pihak yang bersengketa.<br />4. Tujuan mediasi untuk mencapai penyelesaian dan kesepakatan yang dapat diterima oleh pihak—pihak yang bersengketa.<br />2. Konsiliasi<br />Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih utuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun dalam Undang—Undang 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit tentang konsiliasi. Nama yang menjadi pihak kosiliasi adalah konsialiator.<br />Dalam meyelesaikan perselisihan,konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyatakan pendaapat secara terbuka dan tidak meihak kepada yang bersengketa.<br />4. Arbitrase<br />Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Dalam pada itu penyelesaian sengketa dengan arbitrase lebih disukai oleh pelaku bisnis dan ekonomi karena tingkat kerahasiaannya, prosedur sederhana , keputusan arbiter mengikat pihak—pihak yang bersengketa, dan disebabkan keputusan yang diberikan bersifat final. Suatu perjanjian arbitrase tidak batal dikarenakan sebab berikut :<br />1. Meninggalnya salah satu pihak<br />2. Bangkrutnya salah satu pihak<br />3. Novasi (pembaruan utang)<br />4. Insolvensi (keadaan tidak mampu membayar)<br />5. Pewarisan<br />6. Berlakunya syarat—sayarat hapusnya perikatan pokok<br />7. Berakhrnya atau batalnya perjanjian pokok.<br />Dalam pada itu arbitrase terbagi kedalam dua jeni, yaitu :<br />1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter yakni arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaiakn suatu masalah.<br />2. Arbitrase institusional yakni merupakan lembaga yang bersifat permanen untuk mengut=rusi masalah arbitrase.<br />2. Peradilan<br />Peradilan adalah suatu lembaga yang di bentuk untuk mengahindari perlakuan mengahakimi sendiri atas suatu masalah persengketaan yang sedang terjadi.<br />1. Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan hakim bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara perdata atau pidana, dengan demikina pelaksanaan hukum dalam peradilan umu meliputi pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agungagie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-51530727231237782682012-03-25T05:32:00.001-07:002012-03-25T05:32:53.375-07:00ASPEK HUKUM DAN EKONOMIASPEK HUKUM DALAM EKONOMI<br />NAMA : AGIE WAHYU WINATA<br />KELAS : 2EB04<br />DOSEN : BUDI HERMANA<br />BAB 1<br />HUKUM EKONOMI<br />Definisi dan Tujuan Hukum<br />Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :<br />1. Van Kan<br />Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban dan perdamaian.<br />2. Utrecht<br />Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.<br />3. Wiryono Kusumo<br />Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.<br />Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :<br />• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan masyarakat.<br />• Peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa,<br />• Peraturan itu diadakan oleh badan—badan resmi, dan<br />• Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.<br />Pengertian Ekonomi<br />Menurut M. Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran (kenakmuran keadaan dimanamanusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang—barang maupun jasa.<br />Hukum Ekonomi<br />Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi. Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki dua aspek, sebagai berikut.<br />1. Aspek pengaturan usaha—usaha pembanguna ekonomi, dala arti peningkatan ekhidupan ekonomi secara keseluruhan.<br />2. Aspek pengaturan usaha—usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.<br />Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :<br />• Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiran hukum mengenai cara—cara peningkatandan pengwnmbangan kehidupan Indonesia.<br />• Hukum ekonomi sosial, huku yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.<br />Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :<br />1. Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME,<br />2. Asas manfaat,<br />3. Asas demokrasi pancasila,<br />4. Asas adil dan merata,<br />5. Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan,<br />6. Asas hukum,<br />7. Asas kemadirian,<br />8. Asas keuangan,<br />9. Asas ilmu pengetahuan,<br />10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat,<br />11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan<br />12. Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan<br />Lain dari pada itu keadaan sebenarnya bahwa masyarakt dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi maka dasar—dadsar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, melainkan mengikuti hukum Internasional.<br />BAB 2<br />SUBJEK DAN OBJEK HUKUM<br />Subjek huku terbagi menjadi dua yaitu manusia biasa dan badan hukum.<br />MANUSIA BIASA (Natururlijke persoon)<br />Manusia sebagai subjek huku telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakn bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak—hak kenegaraan. Pasal 2 KUH menegaska bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan.<br />BADAN HUKUM (Rechts Persoon)<br />Badan hukum merupakan badan—badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum . Oleh karena itu badan hukum segai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.<br />Pengesaha badan hukum dengan cara :<br />1. Didirikan dengan akta notaris;<br />2. Didaftar di kantor paniteria pengadilan negeri setempat;<br />3. Dimintakan pengesaha anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan;<br />4. Diumumkan dalam Berita Negara RI<br />Badan hukum dibedakan dalam du kelompok, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.<br />1. Badan hukum publik, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.<br />2. Badan hukum privat, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.<br />Objek Hukum<br />Objek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguan bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyekm hukum.. Benda dapat dibedakan menjadi dua, yakni benda yang bersifat kebenfaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan.<br />1. Benda yang bersifat kebendaan, merupakan benda yang dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yang semuanya telah diatur dalam hukum perdata.<br />2. Benda yang bersifat tidak kebendaan, merupakan benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja(tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi suatu kenyataan , misalnya merk perusahaan.<br />Hukum Benda<br />Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan merupakan peratura—peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Jadi hak kebendaan merupaka suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda.<br />Hak Mutlak<br />Hak mutlak terdiri dari, hak kepribadian, hak—hak yang terletak dalam keluarga, hak mutlak atas suatu benda.<br />Hak Nisbi (Hak Relatif)<br />Hak Nisbi adalah semua hak yang timbul karena adanya hubunga utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang—undang.<br />Hak Lebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)<br />Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jamina yang melekat pada kreditor yangmemberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadian jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi(perjanjian)<br />Macam—macam Pelunasan Hutang<br />• Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum<br />• Pelunasan Utang dengan Jaminan Khusus<br />Gadai<br />Gadai telah diatur dalam pasal1150—1160 KUH perdata. Gadai adalah hak yan gdiperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.<br />Sifat—sifat Gadai<br />1. Gadai adalah untuk benda bergerak<br />2. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok.<br />3. Adanya sifat kebendaan<br />4. Syarat inbezitztelling yaitu benda gadai harus diluar kuasa pemberi gadai.<br />5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri<br />6. Hak preferensi(hak untuk di dahulukan)<br />7. Hak gadai tidak dapat dibagi—bagi<br />Objek gadai adalah semua benda bergerak pada dasarnya bisa digadaikan, baik bergerak berwujud maupun benda bergerak tak berwujud yang berupa hak.<br />Hapusnya Gadai<br />Hapusnya gadai disebabkan oleh berikjut :<br />1. Hapusnya perjanjian pokok<br />2. Karen amusnanhnya benda gadai<br />3. Karena pelaksanaan eksekusi<br />4. Karena pemegang gadai melepaskan secara sukarela<br />5. Karena pemegang telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai<br />6. Karena penyalahgunaa atas benda gadai<br />Hipotik<br />Hipotik diatur dalam pasal 1162—1232 KUH perdata. Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.<br />Sifat—sifat hipotik<br />1. Bersifat accesoir, nerupakan tambahan dari perjanjian pokok.<br />2. Mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun berada.<br />3. Lebih dahulukan pelunasannya daripada hutasng yang lainnya.<br />4. Objeknya benda—benda tetap<br />Perbedaan Gadai dan Hipotik<br />1. Gadai harus disertai penyerahan hak kekuasaan atas barang sedangkan hipotik tidak.<br />2. Gadai dihapus bila barang yang di gadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak.<br />3. Satu barang tidak pernah melebihi dari satu gadai walaupun tidak dilarang, sedangkan bila hipotik di bebankan atas beberapa beban merupakan hal yang biasa.<br />4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan berbagai cara untuk membuktikan perjajanjian pokok.<br />Fidusia<br />Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (fiduciare eigendoms overdracht) yang dasarnya merupakan perjanjian accesosr antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yan gdiserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.<br />Hapusnya perjanjian fidusia<br />1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia,<br />2. Pelepasan hak atas jamina fidusia oleh debitro, dan<br />3. Musnahnya benda yang menjadi jaminan atas fidusia.<br />BAB 3<br />HUKUM PERIKATAN<br />Hukum perikatan dalam buku III Kitab Undang—Undang Hukum Perdata menganut sistem terbuka, yakni setiap orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apapun sesuai dengan kehendaknya, artinya dapat menyimpang dari yang sudah ditetapkan.<br />Perikatan adalah hubungan yang terjadi antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihal yang satu berharap prestasi sedangkan pihak lainnya akan memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.<br />Dasar Hukum Perikatan<br />Dasar—dasar hukum perikatan dalam KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu .<br />1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)<br />2. Perikatan yang timbul dari Undang—undang.<br />3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena ada perbuatan pelanggaran hukum.<br />Asas—asas dalam Hukum Perjanjian<br />Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.<br />Asas Kebebasan Berkontrak<br />Asas kebebasan Berkontrak bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang—undang bagi mereka yang membuatnya.<br />Asas Konsensualisme<br />Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat anatara para pihak mengenai hal—hal pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas. Dengan demikian jika dilihat dari syarat—syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu bagian inti dan bagian bukan inti.<br />Wanprestasi<br />Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang di perjanjikan, misalnya ia lalai atau ingkar janji.<br />Akibat—Akibat Wanprestasi<br />1. Membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur<br />2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.<br />3. Perlaihan risiko.<br />Hapusnya Perikatan<br />1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;<br />2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau pengikutan;<br />3. Pembaharuan utang;<br />4. Perjumpaan utang atau kompensasi;<br />5. Percampuran utang;<br />6. Pembebasan utang;<br />7. Musnahnya baran yang terutang;<br />8. Batal/Pembatalan;<br />9. Berlakunya suatu syarat batal;<br />10. Lewat waktu<br />Memorandum of Understanding (MoU)<br />MoU merupakan perkembangan baru dalam aspek hukum dalam ekonomi, karena di Indonesia istilah MoU baru akhir—akhir ini dikenal. Sebelumnya dalam ilmu ekonomi maupun ilmu hukum tidak ada.<br />Asas kebebasan berkomtrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk<br />1. Membuat atau tidak membuat perjanjian;<br />2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun;<br />3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;<br />4. Menentukan bentuk perjanjian, tertulis atau lisan.<br />Seluruh kebebasan berkontrak tersebut dibatasi dengan rambu—rambu hukum yang terdaftar.<br />Kedudukan yuridis suatu MoU terdapat dua perbedaan pendapat, adalah sebagai berikut.<br />1. Pendapat yang mengatakan bahwa MoU hanya merupakan aggreement gentlement, artinya hanya sebagai pengikat moral tanpa kewajiban hukum untuk memenuhinya.<br />2. Pendapat yang lainnya mengatakan bahwa sekali suatu perjanjian dibuat apapun bentuknya tetap merupakan perjanjian, sehingga pengikat MoU yang kedudukannya sama dengan perjanjian biasa.<br />Ciri—Ciri Memorandum of Understanding<br />1. Isinya seringkali ringkas, kadang hanya satu halaman saja<br />2. Berisikan hal—hal yang pokok saja<br />3. Hanya bersifat pendahuluan saja<br />4. Mempunyai jangka waktunya (1bulan,6bulan atau setahun)<br />5. Dibuat dalam bentuk perjanjian dibawah tangan<br />6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan sesuatu perjanjian lebih detail.<br />Tujuan Memorandum of understanding<br />Tujuan dari MoU unu adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika dilakukan kerjasama.<br />Jika salah satu pihak melakukan wanprestasi, tetapi jika sanksi—sanksi sudah dicantumkan dalam MoU akan b ertentangan dengan hukum perjanjian/perikatan.<br />BAB 4<br />HUKUM DAGANG<br />Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang<br />Hubungan hukum perdata dengan hukum perdagangan dibuktikan dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang, dengan demikian berdasarkan kedua pasal diatas dapat dikatakn bahwa hukum dagang merupakan salah satu hukum khusus dan KUH Perdata merupakan hukum yang umum.<br />Pengusaha dan Kewajibannya<br />Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan pengusaha menurut undang—undang.<br />1. Membuat pembukuan (sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang), dan<br />2. Mendaftarkan usahanya (sesuia dengan Undang—unf=dang Nomor 3 tahun 1982).<br />Sementara itu pembuatan dokumen dibagi menjadi dua :<br />1. Dokumen keuangan, yang terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba/rugi tahunan, rekening, transaksi jurnal harian)<br />2. Dokumen lainnya, yang terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang memiliki nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsungn dengan dokumen keuangan.<br />Lalu wajib daftar perusahaan yang diatur dalam Undang—undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan suatu pendaftaran yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.<br />Bentuk—Bentuk Badan Usaha<br />Bentuk suatu perusahaan dapat dilihat dari jumlah pemiliknya dan status hukumnya.<br />1. Bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya :<br />1. Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki perseorangan atau pengusaha.<br />2. Perusahaan persekutuan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang atau pengusaha yang bekerja sama.<br />b.1. Persekutuan Perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama—sama mencari keuntunga.<br />b.2. Persekutuan Firma adalah tiap—tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama.<br />b.3 Perseketuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara suatu orang atau lebih yang secara tanggung—menanggung menanggung tanggung jawab perusahaan.<br />2. Bentuk perusahaan dilihat dari status hukumnya :<br />1. Perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya.<br />a.1. Perseroan Terbatas adalah kumpulan orang yang diberi hak dan pengakuan oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Modal yang ada didalamnya adalah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetorkan. Sedangkan organ—organ yang ada dala PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris.<br />Dalam Perseroan Terbatas dapat terjadi penyatuan perusahaan yaitu dengan penggabungan (merger), Peleburan (konsolidasi), Pengambil alihan (akuisisi).<br />2. Perusahaan bukan badan hukum adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memnuhi kewajiban perusahaan.<br />Semetara itu didalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan yaitu perusahaan swasta yaitu perusahaan yang seluruh modalnnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan negara didalmnya sedangkan perusahaan negara yaitu perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara.<br />Koperasi<br />Koperasi adalah perserikatan yang memnuhi kebutuhna para anggotanya dengan cara menjual barang kebutuhan anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari—hari dengan harga murah (tidak bermaksud mengambil untung)<br />Fungsi dan peran koperasi<br />1. Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi para anggotanya.<br />2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.<br />3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan nperekonomian nasional.<br />4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.<br />Struktur Organisasi Koperasi<br />1. Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan teringgi dalam operasi.<br />2. Pengurus adalah pengurus yang diangkat dengan mencantumkan nama dan anggota pengurus dalam akta pendirian.<br />3. Pengawas adalah anggota yang dipilih dalam rapat anggota yang diberikan kekuasaan dan bertanggung jawab kepada anggota.<br />Yayasan<br />Yayasan adalah badan hukum Yng tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Beberapa kriteria dan persyarat yayasan adalah :<br />1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan;<br />2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan;<br />3. Yaysan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.<br />4. Yayasan tidak mempunyai anggota.<br />Yayasan Asing<br />Dalam hal yayasan asing dapat melakukan kegiatan diwilayah Indonesia dengan syarat tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.<br />Badan Usaha Milik Negara<br />Badan usaha mili negara (BUMN) adalah persekutuan yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri (kekayaan negara yang dipisahkan). Jadi Badan Usaha Milik Negara dapat berupa perusahaan jawatan atau departement agency; perusahaan umum atau public corporation.<br />BAB 7<br />HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL<br />Pengertian<br />Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata yaitu hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan inteletual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir. Jadi hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.<br />Prinsip Prinsip Hak Kekayaan Intelektual<br />1. Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual yang berkaitan dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.<br />2. Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.<br />3. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.<br />4. Prinsip Sosial, yakni hak yang diakui oleh hukum dan telah diberiukan kepada individu merupakan suatu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.<br />Hak Cipta<br />Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan—pembatasan menurut peraturan perundang—undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral.<br />Cipta yang dilindungi<br />1. Buku, Program, dan semua hasil karya tulisan;<br />2. Ceraamah,kuliah ,pidato, dan ciptaan lain yang berkaitan;<br />3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan;<br />4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;<br />5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;<br />6. Seni rupa dan segala brntuk seni rupa;<br />7. Arsitektur;<br />8. Peta;<br />9. Seni batik;<br />10. Fotografi;<br />11. Sinematografi;<br />12. Terjemahan, tafsiran;<br />Sementara itu yang tidak ada hak cipta meliputi:<br />1. Hasil rapat terbuka;<br />2. Peraturan perundang-undangan;<br />3. Pidato kenegaraan;<br />4. Putusan pengadilan atau penetapan haki;<br />5. Keputusan badan arbitrase dan badan—badan lainnya.<br />Pelamggaran Hak Cipta<br />Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 undan—undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.<br />Hak Paten<br />Hak paten merupakan hak eklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.<br />Jangka Waktu Paten<br />Berdasarkan pasal 8 Undang—undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberikan dalam jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.<br />Permohonan Paten<br />Sementara itu paten diberikan berdasarkan permohonan, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan Ham untuk memperoleh sertifikat hak atas paten.<br />Penyelesaian Sengketa<br />Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan atas ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapapun yang dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang—undangan ini.<br />Hak Merek<br />Pengertian hak merek berdasarkan pasal 1 Undang—undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf—huruf, angka—angka,susunan warna, atau kombinasi dari unsur—unsur tersebut. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu.<br />Pendaftaran Merek<br />Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan mendapatkan lisensi yang terdaftar dalam daftar umum merek. Sedangkan jangka waktunya adala selama 10 tahun sejak lisensi diterima.<br />Perlindungan Varietas tanaman<br />Pengertian perlindungan varietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan. Dan jangka waktu yang diberikan selama 2o tahun sejak varietas tanaman tersebut diberikan lisensi.<br />Subjek perlindungan varietas tanaman<br />1. varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang namanya telah terdaftar.<br />2. Varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi.<br />3. Varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilibdungi.<br />Dengan demikian hak varietas tanaman meliputi :<br />1. Memproduksi atau memperbanyak benih,<br />2. Menyiapkan untuk tujuan propagasi,<br />3. Mengiklankan,<br />4. Menawarkan,<br />5. Menjual atau memperdagangkan,<br />6. Mengekspor,<br />7. Mengimpor, dan<br />8. Mencadangkan untuk keperluan dalam butir a sampai dengan g.<br />Perlaihan Hak perlindungan Varietas Tanaman<br />Diatur dalam undang—undang nomor 29 tahun 2000 :<br />1. Pewarisan;<br />2. Hibah;<br />3. Wasiat;<br />4. Perjanjian dalam bentuk akta notaris;<br />5. Sebab lain yang dibenarkan undang—undang.<br />Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas tanaman<br />Dalam pasal 56 Undang—undang no 29 Tahun 2000 :<br />1. Berkahirnya jangka waktu;<br />2. Pembatalan;<br />3. Pencabutan.<br />Rahasia Dagang<br />Pengertian rahasi adagang yang terkandung dalam undang—undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Ruang lingkup rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilkai ekonomi. Jangka waktu perlindungan rahasia hak dagang tidak terbatas lamaya sampai rahasia tersebut menjadi milik rahasia umum.<br />Objek Rahasia Dagang<br />1. Formula<br />2. Metode pengolahan bahan kimia dan makanan<br />3. Metode dalam menyelemggarakan usaha<br />4. Daftar konsumen<br />5. Tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit<br />6. Perencanaan<br />7. Rencana arsitektur<br />8. Tabulasi data<br />9. Informasi teknik manufaktur<br />10. Rummus—rumus perancangan<br />11. Rencana pemasaran<br />12. Perangkat lunak komputer<br />13. Kode—kode akses<br />14. Personal identification number (PIN)<br />15. Data pemasaran, dan<br />16. Rencana usaha.<br />Objek yang dilindungi<br />1. Semau informasi yang telah menjadi milik umum (publik)<br />2. Informasi yang telah dipublikasaikan di muka umum.<br />Pengalihan Hak Rahasia Dagang<br />1. Pewarisan;<br />2. Hibah;<br />3. Wasiat;<br />4. Perjanjian dalam bentuk akta notaris;<br />5. Sebab—sebab lain yang dibenarakan o leh perudang—undangan, misalnya putusan pengadilan.<br />Desain Industri<br />Pengertian desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis warnam atau gabungan keduanya dalam bentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 2 dimensi atau 3 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu kerjinan tangan ,produk, atau komoditas lainnya. Jangka waktu yang diberikan adalah 10 tahu sejak tanggal pemberian hak desain industri.<br />Sanksi<br />Setiap tindak pidana terhadap desain industri merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana/ kurungan/ penjara dan denda.<br />Desain tata letak Sirkuit Terpadu<br />Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang—kurangnya satu elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seleuruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semi konduktor dimaksudkan untuk menghasilkan suatu fungsi elektronik. Jangka waktu yang diberikan terhadap tata letak sirkuit terpadu tersebut selama 10 tahun sejak diberikan perlindugan.<br />Pengalihan Hak<br />1. Pewarisan;<br />2. Hibah;<br />3. Wasiat;<br />4. Perjanjian dalam bentuk akta notaris;<br />5. Sebab—sebab lain yang dibenarakan o leh perudang—undangan, misalnya putusan pengadilan.<br />Sanksi<br />Setiap tindak pidana terhadap tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana/ kurungan/ penjara dan denda.<br />BAB 8<br />PASAR MODAL<br />Pengertian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.<br />Dasar Hukum<br />1. Undang—Undang Nomor 8 Tahun 1995.<br />2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995.<br />3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995.<br />4. SK Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995.<br />5. SK Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995.<br />6. SK Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995.<br />7. Keputusan Presiden Nomor 117/1999.<br />8. Keputusan Presiden Nomor 120/1999.<br />9. Keputusan Presiden Nomor 121/1999.<br />10. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor SK 38/SK/1999.<br />Produk—Produk Yang Terdapat Dalam Pasar Modal<br />1. Saham, Saham Merupakan penyertaan dalam odal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/saham kolektif kepada pemegang saham. Hak—hak pemegang saham adalah deviden, suara dalam RUPS, peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada.<br />2. Obligasi, Obligasi merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Hak—hak pemilik obligasi adalah pembayaran bunga, pelunasan utang, penignkatan nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.<br />3. Reksadana, Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan dalam investasi di pasar modal atau pasar uang. Hak –hak pemilik sertifikat obligasi adalah dividen yang dibayarkan secara berkala, peningktan nilai modal yang ada, apabila setifikat dijual kembali, hak menjual kembali kepada PT Danareksa.<br />Para Pelaku Pasar Modal<br />1. Pelaku, yakni pembeli dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif.<br />2. Emiten, yakni pihak yang melakukan penawaran ummum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal. Sementara itu dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana dan pasar sekunder.<br />3. Komoditi, yakni barang yangdiperjual belikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan dan lain lain.<br />4. Lembaga Penunjang, yakni lembaga yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga—lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.<br />5. Investasi , yakni kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya mendapatkan sejumlah keuntungan.<br />Instansi yang terkait Dalam Pasar Modal<br />1. Badan Pengawas pasar modal, yaitu pengelola pasar modal dibawah departemen keuangan.<br />2. Bursa Efek yaitu lembaga yang menyelenggarakn dan menyediakan sistem atau atau sarana untuk mempertemukan pemilik modal dan yang membutuhkannya.<br />3. Lembaga Kliring dan Penjamin yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.<br />4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu pihak yang menyelenggarakn kegiatan custodian sentral bagi bank cusstodian, perusahaan efek, dan lain—lain.<br />Profesi Penunjang Pasar Modal<br />1. Notaris<br />Notaris adalah pejabat umum yang berhak membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.<br />2. Konsultan Hukum<br />Konsultan Hukum adalah pihak yang memeberikan nasihat dan pendapat dari segi hukum mengenai kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum.<br />3. Akuntan Publik<br />Akuntan publik adalah pihak yang bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.<br />4. Perusahaan Penilai<br />Perusahaan penilai adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimilik oleh perusaah yang hendak go public.<br />Larangan Dalam Pasar Modal<br />1. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan efek.<br />2. Perdagangan orang dalam.<br />3. Larangan bagi orang dalam., yaitu mempengaruhi pihak lain dan memberikan informasi terhadap pihak lain.<br />4. Larangan bagi pihak yang disamakan dengan orang dalam.<br />5. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.<br />Sanksi Terhadap Larangan<br />1. Sanksi administrasi, yaitu peringatan terulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian, pembatalan pendaftaran.<br />2. Sanksi pidana, yaitu dikenakan pelanggaran pidana di pasar modal dan denda.<br /><br />BAB 9<br />PERLINDUNGAN KONSUMEN<br />Pengertian<br />Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang—undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.<br />Asas dan Tujuan<br />1. Asas manfaat, segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar—besarnya bagi konsumen.<br />2. Asas Keadilan, memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan kewajibannya.<br />3. Asas keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha , dan pemerintah dalam materi ataupun spiritual.<br />4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen atas penggunaan , pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.<br />5. Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.<br />Tujuan perlindungan konsumen antara lain adalah :<br />1. Meningkatkan kesadaran ; kemampuan; kemandirian konsumen untuk ,elindungi diri sendiri;<br />2. Mengangkat harkat martabat konsumen;<br />3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih.<br />Hak dan Kewajiban Konsumen:<br />1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang,<br />2. Hak untuk memilih,<br />3. Hak atas informasi yang benar dan jelas,<br />4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,<br />5. Hak untuk mendapatkan advokasi dalam perlindungan konsumen,<br />6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan untuk konsumen,<br />7. Hak untuk diperlakukan dan dilayani,<br />8. Hak utuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi,<br />9. Hak-hak yang diatur dalam undang-0-undang.<br />Kewajiban<br />1. Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur,<br />2. Beritikan baik dalam bertransaksi pembelian,<br />3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati,<br />4. Mengikuti u[aya penyelesaian hukum sengketa secara patuh.<br />Hak dan Kewajiban Pelaku usaha<br />Hak<br />1. Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan,<br />2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas itikap konsumen yang tidak baik,<br />3. Hak untuk membela diri sepatutnya dalam perlindungan hukum,<br />4. Hak untuk rehabilitasi nama baik bila telah terbukti bersalah dalam pengadilan,<br />5. Hak—hak yang diatur dalam undang—undang.<br />Kewajiban<br />1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.<br />2. Melakukan informaso yang benar , jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.<br />3. Memperlakukan konsumen secara benar.<br />4. Menjamin mutu barang atau jasa.<br />5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba baran yang diperdagangakn.<br />6. Memeberi kompensasi dan/atau ganti rugi kepada pihak yang dirugiikan.<br />Tanggung Jawab Pelaku Usaha<br />Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas apa yang diperdagangkannya , tanggung gugat produk timbul karena ada kerugian yang dialami pihak konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat. Bentuk kerugian jonsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan, dan/atau pemberian santunan sesuai dengan peraturan perundang—undangan yang berlaku.<br />Sanksi<br />Sanksi yang diberikan oleh Undand—undang Nomor 8 Tahun 1999 yang terulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administratif , dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa penempatan barang tertentu, pengumunan keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian bagi pihak konsumen.<br />BAB 10<br />ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT<br />Berdasarkan undang—undang yang ada dan pembuktian lainnya dalam beberapa hukum negara bahwa praktik monopoli tersebut harus dibuktikan adanya unsur—unsur yang mengakibatkan persaingan tidak sehat berdasarkan Undang—undang Nomor 5 Tahun 1999.<br />Asas Tujuan<br />Dengan melakukan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonom i dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum. Seperti yang diatur dalam undang—undang sebagai berikut :<br />1. Menjaga kepentingan umum dan menjaga efisiensi ekonomi nasional,<br />2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan yang sehat, sehingga menjamin adanya kesempatan berusaha yang sama.<br />3. Mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat,<br />4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.<br />Kegiatan yang dilarang dalam praktik bisnis adalah monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan, dominan, jabatasn rangkap, pemilikan saham mayoritas dalam perusahaan sejenis dan persaingan tidak sehat.<br />1. Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu sekurang—kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.<br />2. Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang , yang dikuasai oleh seorang pembeli, oligopsoni yang terbatas terhadap seorang pembeli.<br />3. Prnguasaan pasar adalah proses, cara atau perbuatan menguasai pasar. Dengan demikian pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri ataupun bersama—sama pelaku usaha lainnya.<br />4. Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan sesuatu kejahatan atau kecurangan. Ada beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang dalam undang—undang no 5 tahun 1999.<br />5. Posisi Dominan artinya pengaruhnya sangat kuat yang merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam pasar yang digelutinya.<br />6. Jabatan Rangkap adalah seseorang yang menduduki jabatan direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamnaan dalam suatu perusahaan.<br />7. Pemilikan saham adalah pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis , melakukan kegiatan yang sama dalam mendirikan perusahaan.<br />8. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambil alihan adalah mengarahkan pelaku usaha yang berbadan hukum ataupun tidak untuk menjalankan usahanya secara terus menerus dan tetap dengan tujuan mencari keuntungan.<br />Perjanjian yang Dilarang<br />Dalam bisnis telah ditentukan pelarangan para pelaku usaha, antara lain oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, dan perjanjian dengan pihak luar negeri.<br />Komisi Pengawas Persaingan Usaha<br />Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli atau persaingan secara tidak sehat.<br />Sanksi<br />Ketentuan pemberian sanksi terhadap pelanggaran bagi pelaku usaha yang melanggar undang—undang ini dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok , antara lain sanksi administratif yaitu sanksi dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, atau pemberhentian tindakan produksi yang melanggar konsumen dan sanksi pidana pokok dan tambahan yaitu sanksi yang dierikan denda antara lain adalah pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan usaha, larangan bagi terdakwa untuk menduduki jabatan tertentu.<br /><br />BAB 11<br />KEPAILITAN dan PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG<br />Pengertian kepailitan adalah seorang pedagang yang melakukan tindakan tertentu untuk mengelabui pihak kreditornya atau bersembunyi dari kreditor. Sedangkan yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakn atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik mata uang indonesia maupun mata uang negara asing yang langsung atau tidak langsung yang timbul dikemudian hari karena perjanjian atau undang—undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor.<br />Pihak Pihak yang dapat mengajukan kepailitan adalah Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas, Kejaksaan dapat mengajukan kepailitan untuk kepentingan umum, Debitor merupakan bank sehingga pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan tanggung jawab Bank Indonesia, debitor adalah perusahaan efek, debitor adalah perusahaan asuransi.<br />Namun selama putusan atas permohinan pernyataan pailit belum ditetapkan maka dapat mengajukan permohonan kepada pengadlan untuk<br />1. Meletakkan sita jaminan.<br />2. Menunjukkan kurator sementara untuk mengawas <br />1. Pengelolaan usaha debitor<br />2. Pembubaran kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor dalam kepailitan merupakan kewenangan kurator.<br />Pihak—Pihak yang terkait dalam Pengurusan Harta Pailit<br />1. Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.<br />2. Kurator bertugas dalam pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada pengadilan, berdasarkan untuk mengamankan harta pailit melalui hakim pengawas.<br />3. Panitia debitor dalam putusan pailit atau penetapan, kemudian panitia dapat membentuk panitia kreditor.<br />Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang<br />Dalam pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan debitor apabila memiliki dua atau lebih kreditor. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga dengan di tanda tanhgani dengan pemiliknya dan advokatnya.<br />Dalam hal ini hakim pengawas setiap waktu dalam penundaan, berkewajiban mengawasi pembayaran utang tetap, berdasarkan<br />1. Prakarsa hakim pengawas<br />2. Permintaan pengurus atau permintaan satu atau lebih kreditor.<br />Sementara itu, dalam 244 tidak berlaku penundaan utang, antara lain:<br />1. Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya.<br />2. Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar.<br />3. Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor.<br />Pencocokan<br />Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang iniliah nantinya ditentukan pertimbangan penentuan hak masing—masing kreditor. Dalam hal ini hakim pengawas dapat menetapkan:<br />1. Batas akhir pengajuan tagihan<br />2. Batas akhir verifikasa pajak untuk menentukan besarnya pajak sesuai dengan pperaturan pajak.<br />3. Hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mencocokkan piutang.<br />Perdamaian<br />Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian kepada para krediturnya. Apabila rencana perdamaian telah diajukan ke panitera, hakim pengawas harus menentukan :<br />1. Hari terkahir tagihan harus disampaikan kepada pengurus,<br />2. Tanggal dan waktu rencana perdamaian.<br />Sementara itu pengadilan dapat menolak rencana perdamaian apabila :<br />1. Harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian,<br />2. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin,<br />3. Perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor.<br />Permohonan Peninjauan kembali<br />Terhadap keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada mahkamah agung, permohonan ini dilakukan apabila :<br />1. Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan nantinya,<br />2. Dalam keputusan hakim terdapat kekeliruan yang nyata.<br />BAB 12<br />PENYELESAIAN SENGKETA<br />Pada umumnya dibagian suatu akhir perjanjian dicantumkan suatu kalusula yang dapat menentukan penyelesaian sengketa. Pada umumnya di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni penyelesaian sengketa dengan cara yang formal ataupuun yang informal.<br />Cara—cara Penyelesaian Sengketa<br />1. Negosiasi<br />Negosiasi adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan antara pihak yang satu dengan yang lainnya, negosiasi juga diatikan sebgai penyelesaian sengketa secara damaimelalui perundingan pihak yang bersengketa.<br />2. Mediasi<br />Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian sutu perselisihan sebagai penasihat. Sementara itu pihak ketiga yang ditunjuk menyelesaikan sengketa disebut mediator, oleh karena itu mediasi mengandung unsur—unsur berikut.<br />1. Merupakan sebuah penyelesaian sengketa melalui perundingan.<br />2. Mediator terlibat dan di terima oelh kedua pihak yang sedang berseteru.<br />3. Mediator bertugas sebagai pencari jalan keluar dari pihak yang bersengketa.<br />4. Tujuan mediasi untuk mencapai penyelesaian dan kesepakatan yang dapat diterima oleh pihak—pihak yang bersengketa.<br />2. Konsiliasi<br />Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih utuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun dalam Undang—Undang 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit tentang konsiliasi. Nama yang menjadi pihak kosiliasi adalah konsialiator.<br />Dalam meyelesaikan perselisihan,konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyatakan pendaapat secara terbuka dan tidak meihak kepada yang bersengketa.<br />4. Arbitrase<br />Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Dalam pada itu penyelesaian sengketa dengan arbitrase lebih disukai oleh pelaku bisnis dan ekonomi karena tingkat kerahasiaannya, prosedur sederhana , keputusan arbiter mengikat pihak—pihak yang bersengketa, dan disebabkan keputusan yang diberikan bersifat final. Suatu perjanjian arbitrase tidak batal dikarenakan sebab berikut :<br />1. Meninggalnya salah satu pihak<br />2. Bangkrutnya salah satu pihak<br />3. Novasi (pembaruan utang)<br />4. Insolvensi (keadaan tidak mampu membayar)<br />5. Pewarisan<br />6. Berlakunya syarat—sayarat hapusnya perikatan pokok<br />7. Berakhrnya atau batalnya perjanjian pokok.<br />Dalam pada itu arbitrase terbagi kedalam dua jeni, yaitu :<br />1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter yakni arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaiakn suatu masalah.<br />2. Arbitrase institusional yakni merupakan lembaga yang bersifat permanen untuk mengut=rusi masalah arbitrase.<br />2. Peradilan<br />Peradilan adalah suatu lembaga yang di bentuk untuk mengahindari perlakuan mengahakimi sendiri atas suatu masalah persengketaan yang sedang terjadi.<br />1. Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan hakim bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara perdata atau pidana, dengan demikina pelaksanaan hukum dalam peradilan umu meliputi pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agungagie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-9206267605545074212011-05-29T20:15:00.002-07:002011-05-29T20:16:29.449-07:00PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNASIONALPENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL<br /><br /> 1. KONSEP AWAL<br /><br />Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar<br />a. Netralitas pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.<br />b. Ekuitas pajak adalah bahwa wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip dan serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplementasikan konsep ini.<br /><br /> 2. PEMAJAKAN TERHADAP SUMBAR LABA DARI LUAR NEGRI<br /><br />Beberapa Negara separti prancis, kosta Rika, hongkong panama afrika selatan, swiss dan venezuala menerapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak terhadap perusahaan yang berdomisili di dalam negri yang labanya dihasilkan di luar wilayah Negara tersebut. Sedangkan kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, belanda, inggris, dan Amarika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah Negara.<br /><br /><br /> 3. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI<br /><br />Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.<br />Kredit pajak tidak langsung luar negri yang diperbolehkan(Pajak penghasilan luar negri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut:<br />Pembayaran deviden<br />( termasuk seluruh pajak pungutan)<br />x pajak asing yang dapat di kreditkan<br />Laba setelah pajak penghasilan luar negri<br /><br /> 4. PERENCANAAN PAJAK DALAM PERUSAHAAN MULTINASIONAL<br /><br />Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografi lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan ataryuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan secara keseluruhan.<br />Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini di mulai dengan dua hal dasar:<br />a. Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengandalikan strategi usaha<br />b. Perubahan hokum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka waktu panjang.<br /><br /> 5. VARIABEL-VARIABEL DALAM PENENTUAN HARGA TRANSFER<br /><br />Harga transfer menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran antarperusahaan yang terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit dan biaya oleh unit lainnya. Transaksi lintas Negara juga membuka perusahaan multinasional terhadap sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus menghancurkan peluang untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan harga transfer. Sejumlah variabel separti pajak, tarif kompetisi laju infalsi, nilai mata uang, pembatasan atas transfer dana, resiko politik dan kepentingan sekutu usaha patungan sangat memperumit keputusan penentuan harga transfer.<br /><br /> 6. Faktor Pajak<br /><br />Harga transaksi yang wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak berhubungan istimewa untuk barang-barang yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama persis atau serupa. Metode penentuan harga transaksi wajar yang dapat diterima adalah :<br />(1) metode penentuan harga tidak terkontrol yang sebanding.<br />(2) metode penentuan harga jual kembali.<br />(3) metode penetuan harga biaya plus dan<br />(4) metode penilaian harga lainnya<br /><br /> 7. Faktor Tarif<br /><br />Tarif yang dikenakan untuk barang-barang impor juga memengaruhi kebijakan penentuan harga transfer perusahaan multinasional. Sebagai tambahan atas keseimbangan yang didentifikasikan, perusahaan mulinasional harus mempertimbangkan biaya dan manfaat tambaha, baik eksternal maupum internal. Tariff pajak tinggi yang dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak penghasilan yang lebih rendah.<br /><br /> 8. Faktor Daya Saing<br /><br />Demikian juga halnya, harga transfer yang lebih rendah dapat digunakan untuk melindungi operasi yang sedang berjalan dari pengaruh kompetisi luar negeri yang semakin mengikat pada pasar setempat atau pasar lainnya. Pertimbangan daya saing seperti itu harus diseimbangkan terhadap banyak kerugian yang berakibat sebaliknya. Harga transfer untuk alasan-alasan kompetitif dapat mengundang tindakan anti-trust oleh pemerintah.<br /><br /> 9. Faktor Evaluasi Kinerja<br /><br />Kebijakan harga transfer juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka terhadap perilaku manajemen dan sering kali merupakan penentu kinerja perusahaan yang utama.<br /><br /> 10. Kontribusi Akuntansi<br /><br />Para akuntan manajemen dapat mamainkan peranan yang signifikan dalam menghitung kesimbangan (trade-offs) dalam strategi penentuan harga transfer. Tantangan yang dihadapi adalah mempertahanka perspektif global pada saat melakukan pemetaan manfaat dan biaya yang berkaitan dengan keputusan penentu harga<br /><br /> 11. METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER<br /><br />Dalam suatu dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut. Masalah penentuan biaya ini sangat terasa dalam tingkat internasional, kareba konsep akuntansi biaya ini berbeda dari satu negara ke negara lainnya.<br /><br /> 12. Prinsip Wajar<br /><br />Jenis perusahaan multinasional yang umum adalah operasi integrasi. Anak perusahaannya berada dalam kendali yang sama serta berbagi sumber dan tujuan yang sama.Kebutuhan untuk mengumumkan laba kena pajak di negara yang berbeda berarti perusahaan multinasional harus mengalokasikan pendapatan dan beban diantara anak perusahaan dan menentukan harga transfer untuk transaksi antarperusahaan.<br />Sumber : <br /><br /> 1. Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.<br /> 2. Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 2, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.agie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-64211621844877276542011-05-29T20:15:00.001-07:002011-05-29T20:15:30.818-07:00MANAJEMEN KEUANGAN RESIKOMANAJEMEN KEUANGAN RESIKO<br /> <br /><br /> 1. Pengertian<br /><br />Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman, suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu.<br />Tujuan utama manajemen risiko keuangan adalah untuk meminimalkan potensi kerugian yang timbul dari perubahan tak terduga dalam harga mata uang, kredit, komoditas, dan ekuitas. Resiko volatilitas harga yang dihadapi ini disebut dengan resiko pasar. Risiko pasar terdapat dalam berbagai bentuk. Meskipun volatilitas harga atau tingkat, akuntan manajemen perlu mempertimbangkan resiko lainnya:<br />- Risiko likuiditas, timbul karena tidak semua produk manajemen dapat diperdagangkan secara bebas.<br />- Diskontinuitas pasar, mengacu pada risiko bahwa pasar tidak selalu menimbulkan perubahan harga secara bertahap.<br />- Risiko kredit, merupakan kemungkinan bahwa pihak lawan dalam kontrak manajemen risiko tidak dapat memenuhi kewajibannya.<br />- Risiko regulasi, adalah risiko yang timbul karena pihak otoritas public melarang penggunaan suatu produk keuangan untuk tujuan tertentu.<br />- Risiko pajak, merupakan risiko bahwa transaksi lindung nilai tertentu tidak dapat memperoleh perlakuan pajak yang diinginkan, dan<br />- Risiko akuntansi, adalah peluang bahwa suatu transaksi lindung nilai tidak dapat dicatat selain bagian dari transaksi yang hendak dilindung nilai.<br /><br /> 2. PERANAN AKUNTANSI<br /><br />Akuntansi manajemen memainkan peran yang penting dalam proses risiko manajemen. Mereka membantu dalam mengidentifikasikan eksposur pasar, mengkuantifikasi keseimbangan yang terkait dengan strategi respons risiko alternative, mengukur potensi yang dihadapi perusahaan terhadap risiko tertentu, mencatat produk lindung nilai tertentu dan mengevaluasi program lindung nilai.<br />Di dalam dunia kurs mengambang, manajemen risiko mencakup :<br />a) Antisipasi pergerakan kurs.<br />b) Pengukuran risiko kurs valuta asing yang dihadapi perusahaan.<br />c) Perancangan strategi perlindungan yang memadai, dan<br />d) Pembuatan pengendalian manajemen risiko internal.<br /><br />Potensi terhadap risiko valas timbul apabila perubahan kurs valas juga mengubah nilai aktiva bersih, laba, dan arus kas suatu perusahaan. Pengukuran akuntansi tradisional terhadap potensi risiko valas ini berpusat pada dua jenis potensi risiko: translasi dan transaksi. Potensi risiko translasi mengukur pengaruh perubahan kurs valas terhadap nilai ekuivalen mata uang domestik atas aktiva dan kewajiban dalam mata uang asing yang dimiliki oleh perusahaan. Karena jumlah dalam mata uang asing umumnya ditranslasikan ke dalam nilai ekuivalen mata uang domestik untuk tujuan pengawasan manajemen atau pelaporan keuangan eksternal, pengaruh translasi itu menimbulkan dampak langsung terhadap laba yang diinginkan. Kelebihan antara aktiva terpapar resiko dengan kewajiban terpapar (yaitu pos-pos dalam mata uang asing yang ditranslasikan berdasarkan kurs kini) menyebabkan timbulnya posisi aktiva terpapar bersih. Posisi ini sering disebut potensi risiko positif. Devaluasi mata uang asing relatif terhadap mata uang pelaporan menimbulkan kerugian translasi. Revaluasi mata uang asing menghasilkan keuntungan translasi. Sebaliknya, jika perusahaan memiliki posisi kewajiban terpapar bersih atau potensi risiko negatif apabila kewajiban terpapar melebihi aktiva terpapar. Dalam kasus ini, devaluasi mata uang asing menyebabkan timbulnya keuntungan translasi. Revalusi mata uang asing menyebabkan kerugian translasi.<br />Untuk meminimalkan atau menghilangkan potensi risiko tersebut, dibutuhkan strategi yang mencakup lindung nilai neraca, operasional, dan kontraktual. Lindung nilai neraca dapat mengurangi potensi risiko yang dihadapi perusahaan dengan menyesuaikan tingkatan dan nilai denominasi moneter aktiva dan kewajiban perusahaan yang terpapar. Lindung nilai operasional berfokus pada variabel-variabel yang mempengaruhi pendapatan dan beban dalam mata uang asing. Lindung nilai structural mencakup relokasi tempat manufaktur untuk mengurangi potensi risiko yang dihadapi perusahaan atau mengubah Negara yang menjadi sumber bahan mentah dan komponen manufaktur. Lindung nilai kontraktual dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada para manajer dalam mengelola potensi risiko valas yang dihadapi. Manajemen Risiko dimulai dari proses identifikasi risiko, penilaian risiko, mitigasi,monitoring dan evaluasi.<br /><br /><br /><br />Sumber : <br /><br /> 1. Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.<br /> 2. Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 2, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.agie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-27625232959166731212011-05-29T20:13:00.000-07:002011-05-29T20:14:26.421-07:00PERENCANAAN DAN KENDALI MANAJEMENPersaingan global yang terjadi seiring dengan kemajuan dalam teknologi terus menerus secara signifikan mengubah ruang lingkup usaha dan ketentuan pelaporan internal. Pengurangan dalam hambatan perdagangan nasional secara terus menerus, mata uang yang mengambang, risiko kedaulatan, pembatasan terhadap pengiriman dana lintas batas nasional, perbedaan dalam sistem pajak nasional, perbedaan tingkat suku bunga dan pengaruh harga komoditas dan ekuitas yang berubah-ubah terhadap aktiva, laba dan biaya modal perusahaan merupakan variabel yang memperumit keputusan manajemen. Pada saat yang bersamaan, perkembangan seperti internet, konferensi video, dan transfer elektronik mengubah ekonomi produksi, distribusi, dan pendanaan.<br /> Persaingan global dan cepatnya penyebaran informasi mendukung semakin sempitnya perbedaan nasional dalam praktik akuntansi manajemen. Tekanan tambahan mencakup antara lain perubahan pasar dan teknologi, pertumbuhan privatisasi, insentif biaya, dan kinerja, serta koordinasi operasi global melalui usaha patungan (joint ventures) dan kaitan strategik lainnya. Hal tersebut mendorong manajemen perusahaan multinasional untuk tidak hanya menerapkan teknik akuntansi internal yang dapat dibandingkan, tetapi juga menggunakan teknik-teknik ini dengan cara yang sama.<br /><br /> 1. PEMBUATAN MODEL USAHA<br /><br />Survey terbaru menemukan bahwa akuntan manajemen mengahabiskan lebih banyak waktu dalam masalah perencanaan strategis dibandingkan dengan masa sebelumnya. Penentuan model usaha merupakan gambaran besar, dan terdiri dari formulasi, pelaksanaan dan evaluasi rencana bisnis jangka panjang suatu perusahaaan. Hal ini mencakup empat dimensi utama.<br /><br /> 1. mengidentifikasi faktor-faktor utama yang relevan terhadap kemajuan perusahaan di masa depan.<br /> 2. merumuskan teknik yang memadai untuk meramalkan perkembangan masa depan dan menganalisis kemampuan perusahaan untuk menyesuaikan diri atau memanfaatkan perkembangan tersebut.<br /> 3. mengembangkan sumber-sumber data untuk mendukung pilihan-pilihan strategis.<br /> 4. mentranslasikan pilihan-pilihan tertentu menjadi serangkaian tindakan yang spesifikasi.<br /><br /><br /> 2. ALAT PERENCANAAN<br /><br />Dalam mengidentifikasikan faktor-faktor yang relevan di masa depan, pemindaian terhadap lingkungan eksternal dan internal akan membantu perusahaan mengenali tantangan dan kesempatan yang ada. Baik pesaing dan kondisi pasar dianalisis untuk melihat pengaruh keduanya terhadap kedudukan persaingan dan tingkat keuntungan perusahaan. Salah satu alat tersebut adalah analisis WOTS-UP. Analisis ini menyangkut kekuatan dan kelemahan perusahaan yang berkaitan dengan lingkungan operasi perusahaan.<br /> Alat keputusan ini digunakan dalam sistem perencanaan strategi dimana seluruhnya bergantung pada kualitas informasi tentang lingkungan internal dan eksternal suatu perusahaan. Akuntan dapat membantu para perencana perusahaan untuk memperoleh data.<br /><br /> 3. PENGANGGARAN MODAL<br /><br />Keputusan untuk melakukan investasi luar negeri merupakan elemen yang sangat penting dalam strategi global sebuah perusahaan mutinasional. Investasi asing langsung umumnya melibatkan sejumlah besar modaldan prospek yang tidak pasti. Risiko investasi diikuti oleh lingkungan yang asing, rumit, dan senantiasa berubah. Perencanaan formal merupakan suatu keharusan dan umumnya dilakukan dalam suatu kerangka penganggaran modal yang membandingkan manfaat dan biaya investasi yang diusulkan.<br />Dalam lingkungan internasional, perencanaan investasi tidak sesederhana itu. Perbedaan dalam hukum pajak, sistem akuntansi, laju inflasi, risiko nasionalisasi, kerangka mata uang, segmentasi pasar, pembatasan dalam pengalihan laba ditahan dan perbedaan dalam bahasa dan budaya menambah unsur-unsur kerumitan yang jarang ditemui dalam lingkungan domestik. Kesulitan untuk melakukan kuantifikasi atas data-data tersebut membuat masalah yang ada bertambah buruk.<br /><br /> 4. BIAYA MODAL MULTINASIONAL<br /><br />Jika investasi luar negeri dievaluasi dengan menggunakan model arus kas terdiskonto, maka tingkat diskonto yang tepat harus dikembangkan. Teori penganggaran modal secara khusus menggunakan biaya modal perusahaan sebagai tingkat diskontonya, dengan demikian suatu proyek harus menghasilkan pengembalian yang setidaknya sama dengan biaya modal perusahaan agar dapat diterima. Tingkat patokan (hurdle rate) ini berkaitan dengan proporsi utang dan ekuitas dalam struktur keuangan perusahaan sebagai berikut.<br />Tidaklah mudah untuk mengukur biaya modal sebuah perusahaan multinasional. Biaya modal ekuitas dapat dihitung dengan beberapa cara. Satu metode yang populer menggabungkan ekspektasi pengembalian dividen dengan ekspektasi tingkat pertumbuhan dividen. Dengan mengasumsikan Di = ekspektasi dividen per lembar saham pada akhir periode. Po = harga pasar kini saham pada awal periode dan g = ekspektasi tingkat pertumbuhan dalam dividen, biaya ekuitas, Ke dihitung sebagai berikut Ke = Di/Po + g. Meskipun modal untuk mengukur harga kini saham, di kebanyakan negara di mana saham-saham perusahaan multinasional tercatat, seringkali cukup sukar untuk mengukur Di dan g. Pertama-tama karena Di merupakan ekspektasi. Ekspektasi dividen tergantung pada arus kas operasi perusahaan secara keseluruhan. Pengukur arus kas ini diperumit oleh pertimbangan faktor-faktor lingkungan. Terlebih lagi pengukuran tingkat pertumbuhan dividen suatu fungsi ekspektasi arus kas masa depan diperumit oleh kontrol valuta asing dan restriksi pemerntah lainnya dalam transfer dana lintas batas.<br /><br /> 5. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN<br /><br />Isu yang Berkaitan dengan Sistem<br />Jarak merupakan kerumitan yang jelas terlihat. Disebabkan oleh keadaan geografis, komunikasi informasi secara formal umumnya menggantikan kontak pribadi antar manajer operasi lokal dengan manajemen kantor pusat.<br />Tiga strategi teknologi informasi global, yang masing-masing berhubungan dengan jenis organisasi multinasional tertentu. Keberhasilan yang dicapai tergantung pada kesesuaian rancangan system dengan strategi perusahaan :<br />a) penyebaran rendah dengan sentralisasi yang tinggi. Digunakan oleh organisasi yang lebih kecil dengan operasi bisnis internasional yang terbatas dan system informasi domestik mendominasi kebutuhan<br />b) penyebaran tinggi dengan sentralisasi yang rendah. Anak perusahaan lokal diberi kendali yang signifikan atas pengembangan strategi teknologi infomasi dan system terkait mereka sendiri.<br />c) Penyebaran tinggi dengan sentralisasi yang tinggi. Disini strategi teknologi informasi global lokal dijalankan oleh perusahaan global dengan aliansi strategi di seluruh dunia. System informasi dirancang untuk mencerminkan kebutuhan perusahaan yang disesuaikan dengan keadaan lokal.<br /><br /> 6. Masalah Informasi<br /><br />Akuntan manajemen mempersiapkan sejumlah informasi untuk manajemen perusahaan, mulai dari pengumpulan data hingga laporan likuiditas dan ramalan operasional berupa berbagai jenis pengeluaran beban. Untuk setiap kelompok data yang disampaikan manajemen perusahaan harus menentukan periode waktu yang relevan untuk laporan, tingkat akurasi yang diperlukan, frekuensi pelaporan dan biaya serta manfaat penyusutan dan penyampaian tepat waktu.<br />Disini faktor-faktor lingkungan juga mempengaruhi penggunaan informasi yang dihasilakn secara translasi. Laporan dari operasi luar negeri perusaaan multinasioanal AS umumnya ditranslasikan ke dalam nilai ekuivalen doalr agar para manajer kantor pusat di AS melakukan evaluasi terhadap investasi mereka dalam dolar.<br /><br /> 7. Isu-isu dalam Pengendalian Keuangan<br /><br />Pengendalian keuangan dan evaluasi kinerja. Pertimbangan ini juga sama pentingnya karena memungkinkan para manajer keuangan untuk :<br />Mengimplementasikan strategi keuanagn global sebuah MNE<br />1) Mengevaluasi sejauh mana strategi yang terpilih memberikan kontribusi dalam pencapaian tujuan-tujuan perusahaan.<br />2) Memberikan motivasi kepada manajemen dan karyawan untuk mencapai tujuan-tujuan keuangan perusahaan seefektif dan seefisien mungkin.<br /><br />System penegndalian manajemen bertujuan untuk mencapai tujuan perusahaan dengan cara yang paling efektif dan paling efisien. Sebaliknya system pengendalian keuangan merupakan system pengukuran kauntitatif dan komunikasi yang memfasilitasi penegndalian melalui :<br />a) Komunikasi tujuan-tujuan keuangan secara tepat di dalam organisasi<br />b) Memperinci kriteria dan standar dalam evaluasi kinerja<br />c) Mengawasi kinerja<br />d) Mengkomunikasikan penyimpanan antara kinerja aktual dan neraca kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.<br /><br /><br /> 8. Sistem Pengendalian domestik vs Multinasioanal<br /><br />Sejumlah studi menunjukan bahwa sistem yang digunakan banyak perusahaan multinasional untuk mengendalikan operasi luar negerinya dalam banyak hal sama dengan yang digunakan secara domestic. David Hawkins menawarkan empat alasan dasar untuk hal ini :<br />a) Pertimbangan kontrol keuangan jarang sekali merupakan sesuatu yang penting dalam tahap-tahap awal pendirian operasi luar negeri.<br />b) Umumnya akan lebih murah untuk menggunakan sistem domestik dari pada harus membuat dari awal keseluruhan sistem yang direncanakan untuk operasi luar negeri.<br />c) Untuk menyederhanakan penyusunan dan analisis laporan keuangan konsolidasi, pihak kontroler perusahaan harus menegaskan bahwa seluruh anak perusahaan yang beroperasi menggunakan format dan daftar yang sama untuk mencatat dan mengirimkan data keuangan dan operasi.<br />d) Mantan eksekusi domestik yang bekerja pada operasi luar negeri dan atasan perusahaan mereka akan lebih nyaman jika mereka dapat terus menggunakan sebnayak mungkin system penegndalian domestik umumnya karena mereka mencapai tingkat manajemen tertinggi denagn menguasai sistem domestik.<br /><br /> 9. Penganggaran Operasional<br /><br />Setelah tujuan strategis dan anggaran modal terbuat, selanjutnya manajemen memfokuskan diri pada perencanaan jangka pendek. Perencanaan jangka pendek mencakup pembuatan anggaran operasional atau rencana laba apabila diperlukan dalam organisasi. Rencana laba ini merupakan dasar bagi peramalan manajemen kas, keputusan operasi, dan skema kompensasi manajemen.<br />Kinerja keuangan suatu operasi luar negeri dapat diukur dalam mata uang lokal, mata uang negara asal, atau kedua-duanya. Mata uang yang digunakan dapat memiliki pengaruh yang signifikan pada saat menilai kinerja suatu unit luar negeri dan manajernya. Nilai mata uang yang berfluktuasi dapat mengubah laba ketika diukur dalam mata uang lokal dan akan menjadi karugian ketika dinyatakan dalam mata uang negara asal. Tiga kurs yang mungkin dapat digunakan ketika menyusun draft anggaran operasional pada awal periode :<br />a) Kurs spot yang berlaku ketika anggaran disuusun<br />b) Suatu kurs yang diperkirakan akan berlaku pada akhir periode anggaran (kurs proyeksi)<br />c) Kurs pada akhir periode jika anggaran disesuaikan jika kurs berubah (kurs penutupan)<br /><br /> 10. Konsep biaya standar dan Kaizen<br /><br />Sistem penentuan biaya standar mencoba untuk meminimalkan varians antara biaya yang dianggarkan dengan biaya aktual. Penentuan biaya kaizen menekankan untuk melakukan apa ynag diperlukan untuk mencapai tingkatan kinerja yang diinginkan dalam kondisi pasar yang kompetitif.<br />Konsep Biaya Standar<br /> <br />Konsep Biaya Kaizen<br />Penegndalian biaya<br /> <br />Pengurangan biaya<br />Diterapkan pada kondisi manufaktur yang ada<br /> <br />Diterapkan pada perbaikan manufaktur secara terus-menerus<br />Tujuan : kesesuaian dengan standar kinerja<br /> <br />Tujuan : mencapai target pengurangan biaya<br />Standar ditentukan tiap tahun<br /> <br />Target pengurangan biaya ditentukan setiap bulan<br />Analisis variabs didasarkan pada aktual vs standar<br /> <br />Analisi varians didasarkan pada pengurangan biaya secara konstan<br />Melakukan investigasi apabila standar tidak terpenuhi<br /> <br />Melakukan investigasi jika target biaya tida tercapai<br /><br /> 11. Evaluasi Kinerja operasi Luar Negeri<br /><br />Mengevaluasi kinerja merupakan pusat dari sistem pengendalian yang efektif. Sistem evaluasi kinerja yang dirancang dengan tepat memungkinkan manajemen puncak untuk :<br />a) Mempertimbangkan profitabilitas operasi yang ada.<br />b) Menentukan area yang memiliki kinerja tidak seperti yang diharapkan<br />c) Mengalokasikan sumber-sumber daya perusahaan yang terbatas dengan produktif.<br />d) Mengevaluasi kinerja manajemen.<br />e) Memastikan perilaku manajemen konsisten dengan prioritas strategi.<br /><br /> Sumber : <br /><br /> 1. Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.<br /> 2. Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 2, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.agie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3898850150751200583.post-84061039451031018612011-05-29T20:11:00.000-07:002011-05-29T20:13:05.726-07:00ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONALANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL<br /><br /> 1. ANALISIS STRATEGI BISNIS INTERNASIONAL<br /><br />Analisis strategi bisnis merupakan langkah penting pertama dalam analisis laporan keuangan. Analisis ini memberikan pemahaman kualitatif atas perusahaan dan para pesaingnya terkait dengan lingkungan ekonominya. Dengan mengidentifikasi factor pendorong laba dan resiko usaha yang utama, analisis strategi bisnis atau usaha akan membantu para analis untuk membuat peramalan yang realistis.<br />Kesulitan-kesulitan analisis strategi bisnis internasional:<br />a. Ketersediaan informasi<br />Analisis strategi usaha sulit dilakukan khususnya di beberapa Negara karena kurang andalnya informasi mengenai perkembangan makro ekonomi. Memperoleh informasi mengenai industry juga sukar dilakukan di banyak Negara dan jumlah serta kualitas informasi perusahaan sangat berbeda-beda. Ketersediaan informasi khusus mengenai perusahaan sangat rendah di Negara berkembang. Akhir-akhir ini banyak perusahaan besar yang melakukan pencatatan dan memperoleh modal di pasar luar negeri telah memperluas pengungkapan mereka dan secara suka rela beralih ke prinsip akuntansi yang diakui secara global seperti standar pelaporan keuangan internasional.<br /><br />b. Rekomendasi untuk melakukan analisis<br />Keterbatasan data membuat upaya untuk melakukan analisis strategi usaha dengan menggunakan metode riset tradisional menjadi sukar dilakukan. Seringkali sering dilakukan perjalanan untuk mempelajari iklim bisnis setempat dan bagaimanan industry dan perusahaan sesungguhnya beroperasi, khususnya di Negara-negara pasar berkembang.<br /><br /> 2. ANALISIS AKUNTANSI<br /><br />Tujuan analisis akuntansi adalah untuk menganalisis sejauh mana hasil yang dilaporkan perusahaan mencerminkan realitas ekonomi. Para analis perlu untuk mengevaluasi kebujakan dan estimasi akuntansi, serta menganalisis sifat dan ruang lungkup fleksibilitas akuntansi suatu perusahaan. Para manajer perusahaan diperbolehkan untuk membuat banyak pertimbangan yang terkait dengan akuntansi, karena merekalah yang tahu lebih banyak mengenai kondisi operasi dan keuangan perusahaan mereka. Laba yang dilaporkan seringkali digunakan sebagai dasar evaluasi kinerja manajemen mereka.<br />Langkah-langah dalam melakukan evalusai kualitas akuntansi suatu perusahaan:<br />a) Identifikasikanlah kebijakan akuntansi utama<br />b) Analisislah fleksibilitas akuntansi<br />c) Evaluasilah strategi akuntansi<br />d) Evaluasilah kualitas pengungkapan<br />e) Indentifikasikanlah potensi terjadinya masalah<br />f) Buatlah penyesuaian atas distorsi akuntansi<br /><br />3. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL (ALKI)<br />Diperlukan karena adanya kecenderungan meningkatnya investasi internasional dan dilakukan dengan maksud agar data keuangan dapat dibandingkan. Sumber informasi untuk analisis laporan keuangan internasional adalah :<br />- Laporan keuangan, jadwal pendukung serta catatan atas laporan keuangan<br />- Latar belakang kekayaan perusahaan dan pengungkapannya.<br /><br />Teknik-teknik analisis Keuangan Internasional yang telah dipakai adalah :<br />- Analisa Trend<br />Membandingkan item-item data secara periodic selama 2 tahun atau lebih seperti trend laba, debt rating, perubahan revenue, pertumbuhan geometric dsb.<br />- Analisa Rasio<br />Membandingkan item satu dengan item yang lain laporan keuangan dengan tujuan memperoleh pemahaman yang sama tentang profitabilitas perusahaan, leverage, likuiditas dan efisiensi.<br />Indikator Pengembalian:<br />· Pendapatan per lembar saham =Pertumbuhan laba bersih saham biasa<br />Total saham dari saham biasa yang beredar<br /><br />· Pengembalian atas aktiva = Laba bersih<br />Total Aktiva<br /><br />· Pengembalian atas ekuitas = Laba bersih<br />Ekuitas pemilik<br /><br />Indikator Likuiditas dan Risiko:<br />· Rasio Lancar = Aktiva lancar<br /> Utang lancar<br /><br />· Utang terhadap ekuitas = Total Utang<br />Ekuitas pemilik<br /><br /><br /><br /><br /><br />a. Penyesuaian depresiasi<br />Beban depresiasi akan mempengaruhi keuntungan, maka perlu diperhatikan umur dari fungsi aktiva yang harus diputuskan manajemen.<br />b. Penyesuaian persediaan LIFO ke FIFO<br />Persediaan harus dikonversikan dalam metode FIFO<br />c. Cadangan<br />Cadangan adalah kemampuan perusahaan untuk membayar atau menutup pengeluaran untuk menghapus beban.<br />d. Reformulasi Laporan Keuangan<br />Penyesuaian dari beberapa perubahan setelah adanya beberapa perhitungan pada point-point tsb di atas.<br /><br /> 4. MEKANISME UNTUK MENGATASI PERBEDAAN PRINSIP AKUNTANSI ANTAR NEGARA<br /><br />Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan yaitu :<br />- Beberapa analis menyajikan ulang ukuran akuntansi asing menurut sekelompok prinsip yang diakui secara internasional atau sesuai dengan dasar lain yang lebih umum.<br />- Beberapa yang lain mengembangkan pemahaman yang lengkap atas praktik akuntansi di sekelompok Negara tertentu dan membatasi analisis mereka terhadap perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Negara-negara tersebut.<br /><br /> 5. KESULITAN DAN KELEMAHAN DALAM ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL<br /><br />a. Akses informasi<br />Informasi mengenai ribuan perusahaan dari seluruh dunia telah tersedia secara luas dalam beberapa tahun terakhir. Sumber informasi dalam jumlah yang tak terhitung banyaknya muncul melalui World Wide Web (WWW). Perusahaan di dunia saat ini memiliki situs web dan laporan tahunannya tersedia secara Cuma-Cuma dari berbagai sumber lainnya.<br />b. Ketepatan waktu informasi<br />Ketepatan waktu laporan keuangan, laporan tahunan, laporan kepada pihak regulator berbeda-beda di tiap Negara.<br />c. Hambatan bahasa dan terminology.<br />d. Masalah mata uang asing.<br />e. Perbedaan dalam jenis dan format laporan keuangan.<br /><br /> Sumber : <br /><br /> 1. Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.<br /> 2. Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 2, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.agie allmanhttp://www.blogger.com/profile/02181058945975167014noreply@blogger.com0