Minggu, 25 Maret 2012

ASPEK HUKUM DAN EKONOMI

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA : AGIE WAHYU WINATA
NPM : 27210031
KELAS : 2EB04
DOSEN : BUDI HERMANA
BAB 1
HUKUM EKONOMI
Definisi dan Tujuan Hukum
Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :
1. Van Kan
Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban dan perdamaian.
2. Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan masyarakat.
• Peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa,
• Peraturan itu diadakan oleh badan—badan resmi, dan
• Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran (kenakmuran keadaan dimanamanusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang—barang maupun jasa.
Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi. Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki dua aspek, sebagai berikut.
1. Aspek pengaturan usaha—usaha pembanguna ekonomi, dala arti peningkatan ekhidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha—usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
• Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiran hukum mengenai cara—cara peningkatandan pengwnmbangan kehidupan Indonesia.
• Hukum ekonomi sosial, huku yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.
Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
1. Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME,
2. Asas manfaat,
3. Asas demokrasi pancasila,
4. Asas adil dan merata,
5. Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan,
6. Asas hukum,
7. Asas kemadirian,
8. Asas keuangan,
9. Asas ilmu pengetahuan,
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat,
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
Lain dari pada itu keadaan sebenarnya bahwa masyarakt dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi maka dasar—dadsar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, melainkan mengikuti hukum Internasional.
BAB 2
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subjek huku terbagi menjadi dua yaitu manusia biasa dan badan hukum.
MANUSIA BIASA (Natururlijke persoon)
Manusia sebagai subjek huku telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakn bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak—hak kenegaraan. Pasal 2 KUH menegaska bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan.
BADAN HUKUM (Rechts Persoon)
Badan hukum merupakan badan—badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum . Oleh karena itu badan hukum segai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Pengesaha badan hukum dengan cara :
1. Didirikan dengan akta notaris;
2. Didaftar di kantor paniteria pengadilan negeri setempat;
3. Dimintakan pengesaha anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan;
4. Diumumkan dalam Berita Negara RI
Badan hukum dibedakan dalam du kelompok, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
1. Badan hukum publik, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan hukum privat, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Objek Hukum
Objek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguan bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyekm hukum.. Benda dapat dibedakan menjadi dua, yakni benda yang bersifat kebenfaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan.
1. Benda yang bersifat kebendaan, merupakan benda yang dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yang semuanya telah diatur dalam hukum perdata.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan, merupakan benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja(tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi suatu kenyataan , misalnya merk perusahaan.
Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan merupakan peratura—peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Jadi hak kebendaan merupaka suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda.
Hak Mutlak
Hak mutlak terdiri dari, hak kepribadian, hak—hak yang terletak dalam keluarga, hak mutlak atas suatu benda.
Hak Nisbi (Hak Relatif)
Hak Nisbi adalah semua hak yang timbul karena adanya hubunga utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang—undang.
Hak Lebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jamina yang melekat pada kreditor yangmemberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadian jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi(perjanjian)
Macam—macam Pelunasan Hutang
• Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum
• Pelunasan Utang dengan Jaminan Khusus
Gadai
Gadai telah diatur dalam pasal1150—1160 KUH perdata. Gadai adalah hak yan gdiperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.
Sifat—sifat Gadai
1. Gadai adalah untuk benda bergerak
2. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok.
3. Adanya sifat kebendaan
4. Syarat inbezitztelling yaitu benda gadai harus diluar kuasa pemberi gadai.
5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
6. Hak preferensi(hak untuk di dahulukan)
7. Hak gadai tidak dapat dibagi—bagi
Objek gadai adalah semua benda bergerak pada dasarnya bisa digadaikan, baik bergerak berwujud maupun benda bergerak tak berwujud yang berupa hak.
Hapusnya Gadai
Hapusnya gadai disebabkan oleh berikjut :
1. Hapusnya perjanjian pokok
2. Karen amusnanhnya benda gadai
3. Karena pelaksanaan eksekusi
4. Karena pemegang gadai melepaskan secara sukarela
5. Karena pemegang telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6. Karena penyalahgunaa atas benda gadai
Hipotik
Hipotik diatur dalam pasal 1162—1232 KUH perdata. Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat—sifat hipotik
1. Bersifat accesoir, nerupakan tambahan dari perjanjian pokok.
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun berada.
3. Lebih dahulukan pelunasannya daripada hutasng yang lainnya.
4. Objeknya benda—benda tetap
Perbedaan Gadai dan Hipotik
1. Gadai harus disertai penyerahan hak kekuasaan atas barang sedangkan hipotik tidak.
2. Gadai dihapus bila barang yang di gadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak.
3. Satu barang tidak pernah melebihi dari satu gadai walaupun tidak dilarang, sedangkan bila hipotik di bebankan atas beberapa beban merupakan hal yang biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan berbagai cara untuk membuktikan perjajanjian pokok.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (fiduciare eigendoms overdracht) yang dasarnya merupakan perjanjian accesosr antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yan gdiserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Hapusnya perjanjian fidusia
1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia,
2. Pelepasan hak atas jamina fidusia oleh debitro, dan
3. Musnahnya benda yang menjadi jaminan atas fidusia.
BAB 3
HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan dalam buku III Kitab Undang—Undang Hukum Perdata menganut sistem terbuka, yakni setiap orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apapun sesuai dengan kehendaknya, artinya dapat menyimpang dari yang sudah ditetapkan.
Perikatan adalah hubungan yang terjadi antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihal yang satu berharap prestasi sedangkan pihak lainnya akan memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar—dasar hukum perikatan dalam KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu .
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan yang timbul dari Undang—undang.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena ada perbuatan pelanggaran hukum.
Asas—asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan Berkontrak bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang—undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat anatara para pihak mengenai hal—hal pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas. Dengan demikian jika dilihat dari syarat—syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu bagian inti dan bagian bukan inti.
Wanprestasi
Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang di perjanjikan, misalnya ia lalai atau ingkar janji.
Akibat—Akibat Wanprestasi
1. Membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
3. Perlaihan risiko.
Hapusnya Perikatan
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau pengikutan;
3. Pembaharuan utang;
4. Perjumpaan utang atau kompensasi;
5. Percampuran utang;
6. Pembebasan utang;
7. Musnahnya baran yang terutang;
8. Batal/Pembatalan;
9. Berlakunya suatu syarat batal;
10. Lewat waktu
Memorandum of Understanding (MoU)
MoU merupakan perkembangan baru dalam aspek hukum dalam ekonomi, karena di Indonesia istilah MoU baru akhir—akhir ini dikenal. Sebelumnya dalam ilmu ekonomi maupun ilmu hukum tidak ada.
Asas kebebasan berkomtrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk
1. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
4. Menentukan bentuk perjanjian, tertulis atau lisan.
Seluruh kebebasan berkontrak tersebut dibatasi dengan rambu—rambu hukum yang terdaftar.
Kedudukan yuridis suatu MoU terdapat dua perbedaan pendapat, adalah sebagai berikut.
1. Pendapat yang mengatakan bahwa MoU hanya merupakan aggreement gentlement, artinya hanya sebagai pengikat moral tanpa kewajiban hukum untuk memenuhinya.
2. Pendapat yang lainnya mengatakan bahwa sekali suatu perjanjian dibuat apapun bentuknya tetap merupakan perjanjian, sehingga pengikat MoU yang kedudukannya sama dengan perjanjian biasa.
Ciri—Ciri Memorandum of Understanding
1. Isinya seringkali ringkas, kadang hanya satu halaman saja
2. Berisikan hal—hal yang pokok saja
3. Hanya bersifat pendahuluan saja
4. Mempunyai jangka waktunya (1bulan,6bulan atau setahun)
5. Dibuat dalam bentuk perjanjian dibawah tangan
6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan sesuatu perjanjian lebih detail.
Tujuan Memorandum of understanding
Tujuan dari MoU unu adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika dilakukan kerjasama.
Jika salah satu pihak melakukan wanprestasi, tetapi jika sanksi—sanksi sudah dicantumkan dalam MoU akan b ertentangan dengan hukum perjanjian/perikatan.
BAB 4
HUKUM DAGANG
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan hukum perdata dengan hukum perdagangan dibuktikan dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang, dengan demikian berdasarkan kedua pasal diatas dapat dikatakn bahwa hukum dagang merupakan salah satu hukum khusus dan KUH Perdata merupakan hukum yang umum.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan pengusaha menurut undang—undang.
1. Membuat pembukuan (sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang), dan
2. Mendaftarkan usahanya (sesuia dengan Undang—unf=dang Nomor 3 tahun 1982).
Sementara itu pembuatan dokumen dibagi menjadi dua :
1. Dokumen keuangan, yang terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba/rugi tahunan, rekening, transaksi jurnal harian)
2. Dokumen lainnya, yang terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang memiliki nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsungn dengan dokumen keuangan.
Lalu wajib daftar perusahaan yang diatur dalam Undang—undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan suatu pendaftaran yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Bentuk—Bentuk Badan Usaha
Bentuk suatu perusahaan dapat dilihat dari jumlah pemiliknya dan status hukumnya.
1. Bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya :
1. Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki perseorangan atau pengusaha.
2. Perusahaan persekutuan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang atau pengusaha yang bekerja sama.
b.1. Persekutuan Perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama—sama mencari keuntunga.
b.2. Persekutuan Firma adalah tiap—tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama.
b.3 Perseketuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara suatu orang atau lebih yang secara tanggung—menanggung menanggung tanggung jawab perusahaan.
2. Bentuk perusahaan dilihat dari status hukumnya :
1. Perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya.
a.1. Perseroan Terbatas adalah kumpulan orang yang diberi hak dan pengakuan oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Modal yang ada didalamnya adalah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetorkan. Sedangkan organ—organ yang ada dala PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris.
Dalam Perseroan Terbatas dapat terjadi penyatuan perusahaan yaitu dengan penggabungan (merger), Peleburan (konsolidasi), Pengambil alihan (akuisisi).
2. Perusahaan bukan badan hukum adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memnuhi kewajiban perusahaan.
Semetara itu didalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan yaitu perusahaan swasta yaitu perusahaan yang seluruh modalnnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan negara didalmnya sedangkan perusahaan negara yaitu perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara.
Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memnuhi kebutuhna para anggotanya dengan cara menjual barang kebutuhan anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari—hari dengan harga murah (tidak bermaksud mengambil untung)
Fungsi dan peran koperasi
1. Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi para anggotanya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan nperekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Struktur Organisasi Koperasi
1. Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan teringgi dalam operasi.
2. Pengurus adalah pengurus yang diangkat dengan mencantumkan nama dan anggota pengurus dalam akta pendirian.
3. Pengawas adalah anggota yang dipilih dalam rapat anggota yang diberikan kekuasaan dan bertanggung jawab kepada anggota.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum Yng tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Beberapa kriteria dan persyarat yayasan adalah :
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan;
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan;
3. Yaysan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yayasan Asing
Dalam hal yayasan asing dapat melakukan kegiatan diwilayah Indonesia dengan syarat tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha mili negara (BUMN) adalah persekutuan yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri (kekayaan negara yang dipisahkan). Jadi Badan Usaha Milik Negara dapat berupa perusahaan jawatan atau departement agency; perusahaan umum atau public corporation.
BAB 7
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata yaitu hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan inteletual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir. Jadi hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Prinsip Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual yang berkaitan dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip Sosial, yakni hak yang diakui oleh hukum dan telah diberiukan kepada individu merupakan suatu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan—pembatasan menurut peraturan perundang—undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral.
Cipta yang dilindungi
1. Buku, Program, dan semua hasil karya tulisan;
2. Ceraamah,kuliah ,pidato, dan ciptaan lain yang berkaitan;
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan;
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
6. Seni rupa dan segala brntuk seni rupa;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni batik;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12. Terjemahan, tafsiran;
Sementara itu yang tidak ada hak cipta meliputi:
1. Hasil rapat terbuka;
2. Peraturan perundang-undangan;
3. Pidato kenegaraan;
4. Putusan pengadilan atau penetapan haki;
5. Keputusan badan arbitrase dan badan—badan lainnya.
Pelamggaran Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 undan—undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
Hak Paten
Hak paten merupakan hak eklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 Undang—undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberikan dalam jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Permohonan Paten
Sementara itu paten diberikan berdasarkan permohonan, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan Ham untuk memperoleh sertifikat hak atas paten.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan atas ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapapun yang dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang—undangan ini.
Hak Merek
Pengertian hak merek berdasarkan pasal 1 Undang—undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf—huruf, angka—angka,susunan warna, atau kombinasi dari unsur—unsur tersebut. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu.
Pendaftaran Merek
Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan mendapatkan lisensi yang terdaftar dalam daftar umum merek. Sedangkan jangka waktunya adala selama 10 tahun sejak lisensi diterima.
Perlindungan Varietas tanaman
Pengertian perlindungan varietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan. Dan jangka waktu yang diberikan selama 2o tahun sejak varietas tanaman tersebut diberikan lisensi.
Subjek perlindungan varietas tanaman
1. varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang namanya telah terdaftar.
2. Varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi.
3. Varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilibdungi.
Dengan demikian hak varietas tanaman meliputi :
1. Memproduksi atau memperbanyak benih,
2. Menyiapkan untuk tujuan propagasi,
3. Mengiklankan,
4. Menawarkan,
5. Menjual atau memperdagangkan,
6. Mengekspor,
7. Mengimpor, dan
8. Mencadangkan untuk keperluan dalam butir a sampai dengan g.
Perlaihan Hak perlindungan Varietas Tanaman
Diatur dalam undang—undang nomor 29 tahun 2000 :
1. Pewarisan;
2. Hibah;
3. Wasiat;
4. Perjanjian dalam bentuk akta notaris;
5. Sebab lain yang dibenarkan undang—undang.
Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas tanaman
Dalam pasal 56 Undang—undang no 29 Tahun 2000 :
1. Berkahirnya jangka waktu;
2. Pembatalan;
3. Pencabutan.
Rahasia Dagang
Pengertian rahasi adagang yang terkandung dalam undang—undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Ruang lingkup rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilkai ekonomi. Jangka waktu perlindungan rahasia hak dagang tidak terbatas lamaya sampai rahasia tersebut menjadi milik rahasia umum.
Objek Rahasia Dagang
1. Formula
2. Metode pengolahan bahan kimia dan makanan
3. Metode dalam menyelemggarakan usaha
4. Daftar konsumen
5. Tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit
6. Perencanaan
7. Rencana arsitektur
8. Tabulasi data
9. Informasi teknik manufaktur
10. Rummus—rumus perancangan
11. Rencana pemasaran
12. Perangkat lunak komputer
13. Kode—kode akses
14. Personal identification number (PIN)
15. Data pemasaran, dan
16. Rencana usaha.
Objek yang dilindungi
1. Semau informasi yang telah menjadi milik umum (publik)
2. Informasi yang telah dipublikasaikan di muka umum.
Pengalihan Hak Rahasia Dagang
1. Pewarisan;
2. Hibah;
3. Wasiat;
4. Perjanjian dalam bentuk akta notaris;
5. Sebab—sebab lain yang dibenarakan o leh perudang—undangan, misalnya putusan pengadilan.
Desain Industri
Pengertian desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis warnam atau gabungan keduanya dalam bentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 2 dimensi atau 3 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu kerjinan tangan ,produk, atau komoditas lainnya. Jangka waktu yang diberikan adalah 10 tahu sejak tanggal pemberian hak desain industri.
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain industri merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana/ kurungan/ penjara dan denda.
Desain tata letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang—kurangnya satu elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seleuruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semi konduktor dimaksudkan untuk menghasilkan suatu fungsi elektronik. Jangka waktu yang diberikan terhadap tata letak sirkuit terpadu tersebut selama 10 tahun sejak diberikan perlindugan.
Pengalihan Hak
1. Pewarisan;
2. Hibah;
3. Wasiat;
4. Perjanjian dalam bentuk akta notaris;
5. Sebab—sebab lain yang dibenarakan o leh perudang—undangan, misalnya putusan pengadilan.
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana/ kurungan/ penjara dan denda.
BAB 8
PASAR MODAL
Pengertian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Dasar Hukum
1. Undang—Undang Nomor 8 Tahun 1995.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995.
4. SK Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995.
5. SK Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995.
6. SK Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995.
7. Keputusan Presiden Nomor 117/1999.
8. Keputusan Presiden Nomor 120/1999.
9. Keputusan Presiden Nomor 121/1999.
10. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor SK 38/SK/1999.
Produk—Produk Yang Terdapat Dalam Pasar Modal
1. Saham, Saham Merupakan penyertaan dalam odal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/saham kolektif kepada pemegang saham. Hak—hak pemegang saham adalah deviden, suara dalam RUPS, peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada.
2. Obligasi, Obligasi merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Hak—hak pemilik obligasi adalah pembayaran bunga, pelunasan utang, penignkatan nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.
3. Reksadana, Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan dalam investasi di pasar modal atau pasar uang. Hak –hak pemilik sertifikat obligasi adalah dividen yang dibayarkan secara berkala, peningktan nilai modal yang ada, apabila setifikat dijual kembali, hak menjual kembali kepada PT Danareksa.
Para Pelaku Pasar Modal
1. Pelaku, yakni pembeli dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif.
2. Emiten, yakni pihak yang melakukan penawaran ummum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal. Sementara itu dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana dan pasar sekunder.
3. Komoditi, yakni barang yangdiperjual belikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan dan lain lain.
4. Lembaga Penunjang, yakni lembaga yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga—lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5. Investasi , yakni kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya mendapatkan sejumlah keuntungan.
Instansi yang terkait Dalam Pasar Modal
1. Badan Pengawas pasar modal, yaitu pengelola pasar modal dibawah departemen keuangan.
2. Bursa Efek yaitu lembaga yang menyelenggarakn dan menyediakan sistem atau atau sarana untuk mempertemukan pemilik modal dan yang membutuhkannya.
3. Lembaga Kliring dan Penjamin yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu pihak yang menyelenggarakn kegiatan custodian sentral bagi bank cusstodian, perusahaan efek, dan lain—lain.
Profesi Penunjang Pasar Modal
1. Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berhak membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
2. Konsultan Hukum
Konsultan Hukum adalah pihak yang memeberikan nasihat dan pendapat dari segi hukum mengenai kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum.
3. Akuntan Publik
Akuntan publik adalah pihak yang bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
4. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimilik oleh perusaah yang hendak go public.
Larangan Dalam Pasar Modal
1. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan efek.
2. Perdagangan orang dalam.
3. Larangan bagi orang dalam., yaitu mempengaruhi pihak lain dan memberikan informasi terhadap pihak lain.
4. Larangan bagi pihak yang disamakan dengan orang dalam.
5. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.
Sanksi Terhadap Larangan
1. Sanksi administrasi, yaitu peringatan terulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian, pembatalan pendaftaran.
2. Sanksi pidana, yaitu dikenakan pelanggaran pidana di pasar modal dan denda.

BAB 9
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian
Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang—undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Asas dan Tujuan
1. Asas manfaat, segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar—besarnya bagi konsumen.
2. Asas Keadilan, memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan kewajibannya.
3. Asas keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha , dan pemerintah dalam materi ataupun spiritual.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen atas penggunaan , pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Tujuan perlindungan konsumen antara lain adalah :
1. Meningkatkan kesadaran ; kemampuan; kemandirian konsumen untuk ,elindungi diri sendiri;
2. Mengangkat harkat martabat konsumen;
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih.
Hak dan Kewajiban Konsumen:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang,
2. Hak untuk memilih,
3. Hak atas informasi yang benar dan jelas,
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,
5. Hak untuk mendapatkan advokasi dalam perlindungan konsumen,
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan untuk konsumen,
7. Hak untuk diperlakukan dan dilayani,
8. Hak utuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi,
9. Hak-hak yang diatur dalam undang-0-undang.
Kewajiban
1. Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur,
2. Beritikan baik dalam bertransaksi pembelian,
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati,
4. Mengikuti u[aya penyelesaian hukum sengketa secara patuh.
Hak dan Kewajiban Pelaku usaha
Hak
1. Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan,
2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas itikap konsumen yang tidak baik,
3. Hak untuk membela diri sepatutnya dalam perlindungan hukum,
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik bila telah terbukti bersalah dalam pengadilan,
5. Hak—hak yang diatur dalam undang—undang.
Kewajiban
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Melakukan informaso yang benar , jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.
3. Memperlakukan konsumen secara benar.
4. Menjamin mutu barang atau jasa.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba baran yang diperdagangakn.
6. Memeberi kompensasi dan/atau ganti rugi kepada pihak yang dirugiikan.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas apa yang diperdagangkannya , tanggung gugat produk timbul karena ada kerugian yang dialami pihak konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat. Bentuk kerugian jonsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan, dan/atau pemberian santunan sesuai dengan peraturan perundang—undangan yang berlaku.
Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undand—undang Nomor 8 Tahun 1999 yang terulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administratif , dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa penempatan barang tertentu, pengumunan keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian bagi pihak konsumen.
BAB 10
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Berdasarkan undang—undang yang ada dan pembuktian lainnya dalam beberapa hukum negara bahwa praktik monopoli tersebut harus dibuktikan adanya unsur—unsur yang mengakibatkan persaingan tidak sehat berdasarkan Undang—undang Nomor 5 Tahun 1999.
Asas Tujuan
Dengan melakukan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonom i dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum. Seperti yang diatur dalam undang—undang sebagai berikut :
1. Menjaga kepentingan umum dan menjaga efisiensi ekonomi nasional,
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan yang sehat, sehingga menjamin adanya kesempatan berusaha yang sama.
3. Mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat,
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Kegiatan yang dilarang dalam praktik bisnis adalah monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan, dominan, jabatasn rangkap, pemilikan saham mayoritas dalam perusahaan sejenis dan persaingan tidak sehat.
1. Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu sekurang—kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.
2. Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang , yang dikuasai oleh seorang pembeli, oligopsoni yang terbatas terhadap seorang pembeli.
3. Prnguasaan pasar adalah proses, cara atau perbuatan menguasai pasar. Dengan demikian pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri ataupun bersama—sama pelaku usaha lainnya.
4. Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan sesuatu kejahatan atau kecurangan. Ada beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang dalam undang—undang no 5 tahun 1999.
5. Posisi Dominan artinya pengaruhnya sangat kuat yang merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam pasar yang digelutinya.
6. Jabatan Rangkap adalah seseorang yang menduduki jabatan direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamnaan dalam suatu perusahaan.
7. Pemilikan saham adalah pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis , melakukan kegiatan yang sama dalam mendirikan perusahaan.
8. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambil alihan adalah mengarahkan pelaku usaha yang berbadan hukum ataupun tidak untuk menjalankan usahanya secara terus menerus dan tetap dengan tujuan mencari keuntungan.
Perjanjian yang Dilarang
Dalam bisnis telah ditentukan pelarangan para pelaku usaha, antara lain oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, dan perjanjian dengan pihak luar negeri.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli atau persaingan secara tidak sehat.
Sanksi
Ketentuan pemberian sanksi terhadap pelanggaran bagi pelaku usaha yang melanggar undang—undang ini dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok , antara lain sanksi administratif yaitu sanksi dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, atau pemberhentian tindakan produksi yang melanggar konsumen dan sanksi pidana pokok dan tambahan yaitu sanksi yang dierikan denda antara lain adalah pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan usaha, larangan bagi terdakwa untuk menduduki jabatan tertentu.

BAB 11
KEPAILITAN dan PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pengertian kepailitan adalah seorang pedagang yang melakukan tindakan tertentu untuk mengelabui pihak kreditornya atau bersembunyi dari kreditor. Sedangkan yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakn atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik mata uang indonesia maupun mata uang negara asing yang langsung atau tidak langsung yang timbul dikemudian hari karena perjanjian atau undang—undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor.
Pihak Pihak yang dapat mengajukan kepailitan adalah Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas, Kejaksaan dapat mengajukan kepailitan untuk kepentingan umum, Debitor merupakan bank sehingga pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan tanggung jawab Bank Indonesia, debitor adalah perusahaan efek, debitor adalah perusahaan asuransi.
Namun selama putusan atas permohinan pernyataan pailit belum ditetapkan maka dapat mengajukan permohonan kepada pengadlan untuk
1. Meletakkan sita jaminan.
2. Menunjukkan kurator sementara untuk mengawas
1. Pengelolaan usaha debitor
2. Pembubaran kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor dalam kepailitan merupakan kewenangan kurator.
Pihak—Pihak yang terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
1. Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
2. Kurator bertugas dalam pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada pengadilan, berdasarkan untuk mengamankan harta pailit melalui hakim pengawas.
3. Panitia debitor dalam putusan pailit atau penetapan, kemudian panitia dapat membentuk panitia kreditor.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dalam pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan debitor apabila memiliki dua atau lebih kreditor. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga dengan di tanda tanhgani dengan pemiliknya dan advokatnya.
Dalam hal ini hakim pengawas setiap waktu dalam penundaan, berkewajiban mengawasi pembayaran utang tetap, berdasarkan
1. Prakarsa hakim pengawas
2. Permintaan pengurus atau permintaan satu atau lebih kreditor.
Sementara itu, dalam 244 tidak berlaku penundaan utang, antara lain:
1. Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya.
2. Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar.
3. Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor.
Pencocokan
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang iniliah nantinya ditentukan pertimbangan penentuan hak masing—masing kreditor. Dalam hal ini hakim pengawas dapat menetapkan:
1. Batas akhir pengajuan tagihan
2. Batas akhir verifikasa pajak untuk menentukan besarnya pajak sesuai dengan pperaturan pajak.
3. Hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mencocokkan piutang.
Perdamaian
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian kepada para krediturnya. Apabila rencana perdamaian telah diajukan ke panitera, hakim pengawas harus menentukan :
1. Hari terkahir tagihan harus disampaikan kepada pengurus,
2. Tanggal dan waktu rencana perdamaian.
Sementara itu pengadilan dapat menolak rencana perdamaian apabila :
1. Harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian,
2. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin,
3. Perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor.
Permohonan Peninjauan kembali
Terhadap keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada mahkamah agung, permohonan ini dilakukan apabila :
1. Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan nantinya,
2. Dalam keputusan hakim terdapat kekeliruan yang nyata.
BAB 12
PENYELESAIAN SENGKETA
Pada umumnya dibagian suatu akhir perjanjian dicantumkan suatu kalusula yang dapat menentukan penyelesaian sengketa. Pada umumnya di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni penyelesaian sengketa dengan cara yang formal ataupuun yang informal.
Cara—cara Penyelesaian Sengketa
1. Negosiasi
Negosiasi adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan antara pihak yang satu dengan yang lainnya, negosiasi juga diatikan sebgai penyelesaian sengketa secara damaimelalui perundingan pihak yang bersengketa.
2. Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian sutu perselisihan sebagai penasihat. Sementara itu pihak ketiga yang ditunjuk menyelesaikan sengketa disebut mediator, oleh karena itu mediasi mengandung unsur—unsur berikut.
1. Merupakan sebuah penyelesaian sengketa melalui perundingan.
2. Mediator terlibat dan di terima oelh kedua pihak yang sedang berseteru.
3. Mediator bertugas sebagai pencari jalan keluar dari pihak yang bersengketa.
4. Tujuan mediasi untuk mencapai penyelesaian dan kesepakatan yang dapat diterima oleh pihak—pihak yang bersengketa.
2. Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih utuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun dalam Undang—Undang 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit tentang konsiliasi. Nama yang menjadi pihak kosiliasi adalah konsialiator.
Dalam meyelesaikan perselisihan,konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyatakan pendaapat secara terbuka dan tidak meihak kepada yang bersengketa.
4. Arbitrase
Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Dalam pada itu penyelesaian sengketa dengan arbitrase lebih disukai oleh pelaku bisnis dan ekonomi karena tingkat kerahasiaannya, prosedur sederhana , keputusan arbiter mengikat pihak—pihak yang bersengketa, dan disebabkan keputusan yang diberikan bersifat final. Suatu perjanjian arbitrase tidak batal dikarenakan sebab berikut :
1. Meninggalnya salah satu pihak
2. Bangkrutnya salah satu pihak
3. Novasi (pembaruan utang)
4. Insolvensi (keadaan tidak mampu membayar)
5. Pewarisan
6. Berlakunya syarat—sayarat hapusnya perikatan pokok
7. Berakhrnya atau batalnya perjanjian pokok.
Dalam pada itu arbitrase terbagi kedalam dua jeni, yaitu :
1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter yakni arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaiakn suatu masalah.
2. Arbitrase institusional yakni merupakan lembaga yang bersifat permanen untuk mengut=rusi masalah arbitrase.
2. Peradilan
Peradilan adalah suatu lembaga yang di bentuk untuk mengahindari perlakuan mengahakimi sendiri atas suatu masalah persengketaan yang sedang terjadi.
1. Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan hakim bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara perdata atau pidana, dengan demikina pelaksanaan hukum dalam peradilan umu meliputi pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Studentsite

search box

clock

Total Tayangan Halaman

Followers

Translate

mp3 playlist

My Slide show

Banner

Background Pictures, Images and Photos