Senin, 01 November 2010

Bagaimana Koperasi Indonesia Menghadapi Persaingan Global (Globalisasi Ekonomi)

Nama : Agie wahyu winata
NPM : 27210031
Mata kuliah : Ekonomi koperasi
Dosen : Sulastri

Bagaimana Koperasi Indonesia Menghadapi Persaingan Global (Globalisasi Ekonomi)
Ditengah tuntutan kemampuan bersaing didalam negeri yang masih dilindungi oleh proteksi pemerintah, koperasi & UKM juga harus menghadapi persaingan global yang berasal dari berbagai bentuk usaha mendorong integrasi pasar antar negara dengan seminimal mungkin hambatan. Berbagai bentuk kerjasama ekonomi regional maupun multilateral sperti AFTA, APEC dan GATT berlangsung dengan cepat dan mendorong perekonomian yang semakin terbuka. Pada kondisi lain, strategi pengembangan koperasi & UKM masih menghadapai kondisi nilai tambah yang kecil termasuk kontribusinya terhadap ekspor.
Dengan pergeseran yang terjadi pada tatanan ekonomi dunia yang mengarah pada persaingan bebas, dapat dikatakan bahwa koperasi & UKM sesungguhnya mengahadapi situasi yang bersifat double squeze, yaitu
[a] situasi yang datang dari sisi internal (dalam negeri) berupa ketertinggalan dalam produktivitas, efisiensi dan inovasi
[b] situasi yang datang dari ekstermal pressure.
Salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian dari kombinsi situasi yang dihadapi ini adalah masalah ketimpangan struktur usaha seperti yang diungkapkan diawal dan juga kesenjangan antara usaha besar dengan usaha kecil dan menengah. Sedikitnya terdapat tiga keadaan yang membentuk terjadinya kesenjangan antar skala usaha di Indonesia.
Pertama, akses usaha/industri besar terhadap teknologi dan menajemen modern jauh lebih besar daripada koperasi & UKM. koperasi & UKM masih bertahan pada teknologi dan manajemen yang sederhana bahkan cenderung tradisionil. Bahkan industri menengah yang dalam data BPS digabungkan dengan industri besar masih menunjukkan ciri dan karakter usaha kecil dalam hal akses teknologi dan manajemen usaha.
Kedua, akses usaha skala besar terhdap pasar (termasuk informasi pasar) juga lebih terbuka, sementara koperasi & UKM masih berkutat pada bagaimana mempertahankan pasar dalam negeri ditengah persaingan yang ketat dengan usaha sejenis.
Ketiga, kurangnya keberpihakan kebijakan dan keputusan strategis pemerintah pada koperasi & UKM pada masa lalu yang lebih menjadikan koperasi & UKM sebagai entitas sosial dan semakin memperburuk dua kondisi diatas.
Untuk masa mendatang dengan tantangan globalisasi ekonomi dan persaingan bebas, struktur yang timpang dan kesenjangan akses ini tidak relevan lagi untuk dipertahankan. Tidak ada jalan lain bagi Indonesia selain melakukan reformasi struktur usaha yang ada saat ini. Dalam konteks reformasi ini, menjadi sangat relevan untuk diberi ruang gerak yang longgar guna mengejar ketertinggalan namun juga dengan strategi yang tepat.
Dari sisi external pressure, liberalisasi perdagangan – melalui penurunan tarif maupun penghapusan quota – , kondisi pasar akan bergerak dari kurang kompetitif (karena besarnya intervensi dan praktek monopoli, oligopoli dan monopsoni) ke arah pasar yang lebih kompetitif. Dalam kondisi yang demikian, koperasi & UKM akan terdorong untuk menuju pada efisiensi penggunaan input (least cost argument). Liberalisasi perdagangan seharusnya juga membuka peluang bagi perluasan pasar produk koperasi & UKM itu sendiri melalui kemunculan insitusi yang secara spesifik ditujukan untuk membuka dan memperluas akses pasar koperasi & UKM. Diantara bentuk institusi yang dinilai mampu memainkan fungsi tersebut adalah penguatan trading house sebagai pintu saluran ekspor produk koperasi & UKM dan pola subkontrak.
Namun demikian, tidak seluruhnya dapat memanfatkan situasi pasar yang demikian untuk menembus pasar yang lebih luas atau bersaing dalam pasar yang semakin global. Sebagian besar koperasi & UKM adalah perusahaan yang independen termasuk dalam memasarkan produknya. Sementara, dalam perdagangan bebas, sebenarnya tidaklah mudah bagi koperasi & UKM yang independen untuk masuk pada pasar ekspor. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa : [i] tingkat kompetisi yang tinggi juga muncul dari koperasi & UKM yang berada salam pasar output yang sama, dan [ii] adanya kelemahan inherent yang melekat dalam koperasi & UKM itu sendiri. Dalam kondisi ini, kendati peluang pasar yang lebih terbuka menjadi lebih luas, liberalisasi perdagangan tidaklah otomatis dapat membantu koperasi & UKM, bahkan justru menjadi ancaman bagi koperasi & UKM. Disinilah dirasakan pentingnya peran pemerintah maupun institusi penopang untuk mendongkrak kinerja koperasi & UKM.
Menumbuhkan Usaha Menengah untuk Mendorong Kinerja koperasi & UKM.
Salah satu strategi untuk mendorong kinerja dan peran koperasi & UKM dalam pasar bebas serta mengatasi kesenjangan yang terjadi adalah dengan menumbuhkan usaha menengah yang kuat dalam bangunan struktur industri. Strategi mengembangkan usaha menengah ini praktis banyak dilupakan sejalan dengan kuran diperhatikannya entitas dan posisi usaha menengah dalam pertumbuhan ekonomi maupun kebijakan pengembangan koperasi & UKM. Pengalaman masa lalu dan sampai saat ini menunjukkan bahwa kebijakan pengembangan usaha besar (melalui UU Perseroan Terbatas) dan kebijakan Usaha Kecil (melalui UU usaha Kecil) lebih jelas dan terarah, sementara usaha menengah dibiarkan berkembang sendirian.
Perlu disadari bahwa peranan usaha menengah di masa depan, sangat strategis dalam kemampuan innovasi dan kemampuan manajemen didalam proses industrialisasi (termasuk produktivitas) pada perekonomian pulau (island economy) seperti Indonesia. Usaha menengah diharapkan bia memainkan tig peran penting dalam reformasi struktur bangunan usaha dan pengembagan UKM. Peran yang diharapkan adalah : [1] sebagai motor penggerak (work horse) bagi pertumbuhan dunia usaha melalui produktivitasnya, [2} sebagai gerbong penarik usaha kecil untuk berkembang dan “naik kelas” menjadi usaha menengah, dan [3] sebagai wahana transfer teknologi dan business knowledge bagi usaha kecil dalam persaingan bebas. Akan tetapi, sampai saat ini, belum mengetahui mengapa populasi usaha menengah menjadi sangat tipis jumlahnya, adalah bagaimana mendorong dunia UM agar tumbuh. Hipotesa yang muncul dalam fenomena jumlah usaha menengah yang kecil adalah bahwa struktur pasar usaha menengah adalah sangat distorsif dan kurang kompetitif.
Di dalam proses industrialisasi, peranan usaha menengah sangat dibutuhkan, baik untuk mempercepat proses industrialisasi maupun meningkatkan produktivitas ekonomi. Studi empiris pada sektor industri (sebagai gambaran riil competitiveness) menunjukkan bahwa usaha menengah memiliki beberapa keunggulan untuk bersaing di pasar.
Peranan usaha menengah dalam hal ekspor memang masih rendah dibanding usaha kecil. Namun dengan posisi strategis dan peran yang dimainkan, keunggulan yang dimiliki yang masih bisa dioptimalkan, usaha menengah layak untuk didorong sebagai motor pengambangan UKM dalam persaingan bebas. Hal ini dikarenakan potensi teknologi dan sumberdaya manusia yang jauh lebih tinggi dari usaha kecil dan mikro. Efisiensi memang menjadi hal yang tidak bisa ditawar mengingat perubahan yang terjadi pada tatanan pasar dunia khususnya sasaran ekspor produk Indonesia (Eropa, Amerika Serikat dan jepang) yang semakin banyak menghadapi kendala akibat peta politik dan keamanan. Indonesia bukan hanya menghadapi situasii tersebut tapi juga bersaiang dengan raksasa Cina yang bukan hanya mengancam pasar ekspor, tapi juga pasar dalam negeri.
Namun pengembangan usaha menengah ini masih belum didukung oleh kebijakan dukungan bagi usaha menengah yang hanya bersandarkan pada satu peraturan pemerintah sebgai payung kebijakan. Dalam aras kebijakan pengembangan usaha, juga terddapat grey area dalam pengembangan usaha menengah. Kementerian Koperasi dan UKM lebih menitikberatkan pada pengembangan usaha kecil dan mikro. Sementara Departemen Perindustrian juga lebih memfokuskan pada pengembangan industri besar disatu sisi dan industri kecil disisi lain dengan “sedikit mengabaikan” posisi dan peranan usaha menengah.
STRATEGI MENGHADAPI PERSAINGAN GLOBAL
Skenarionya bisnis kita sudah lama eksis. Kemudian tiba-tiba banyak pesaing asing masuk merebut kue tar atau bisnis kita yang semula di Indonesia hendak menjamah luar Indonesia sebagai wujud kesempatan bersaing global. Berdasarkan scenario demikian adalah tentu perubahan strategi diperlukan. Hal itu juga yang mungkin terlupakan oleh Agnes Monica sehungga keberhasilan go public nya tertunda …emmh so tahu kenal dengan Agnes pun tidak. Terdapat enam strategi untuk menghadapi persaingan global. Pertama strategi pertumbuhan yang cepat atau pengurangan. Penambahan atau pengurangan jumlah karyawan maupun unit bisnis sambil mempertahankan bauran produk dan jangkauan pasar. Tindakan yang demikian itu akan mengubah ukuran perusahaan daripada ruang lingkupnya. Strategi kedua, yaitu, perubahan bauran produk. Bauran produk yang dirubah senantiasa berdampak pada operasi perusahaan juga strategi pemasaran dan strategi penjualan dimana penambahan produk dapat dil;akukan seperti dengan akuisisi. Strategi ketiga, ialah perubahan jangkauan pasar. Fokus pasar dirubah pada bauran produk yang sama sehinmgga menjamah pasar internasional atau jangkauan geografis meluas dan menemukan konsumen sasaran yang baru. Strategi keempat tidak lain repositioning. Repositioning bertujuan mengubah persepsi konsumen dan atau calon konsumen akan perusahaan. Strategi yang kelima adalah diversifikasi. Diversifikasi dalam kenyataannya mencakup juga penambahan produk dan perluasan pasar yang berhubungan dengan bisnis inti maupun bukan bisnis inti. Dan yang terakhir tidak lain strategi partnering. Kerjasama antara dua atau lebih perusahaan independent untuk menciptakan suatu keunggulan bersaing. Tentu, strategi demi strategi telah dikemukakan dalam keberadaannya berperilaku sebagai alternatif. Of course, beautiful is relative.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Studentsite

search box

clock

Total Tayangan Halaman

Followers

Translate

mp3 playlist

My Slide show

Banner

Background Pictures, Images and Photos