Minggu, 29 April 2012

Aspek Hukum Kebijakan Pengembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia

Tahun 1930 terjadi keributan atau gonjang ganjing ekonomi, dimana sistem ekonomi mainstream yang disebut juga sistem ekonomi dominan di dunia pada saat itu sebagai arus utama di Negara-negara maju khususnya Amerika Serikat telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan manusia. Sehingga pada saat itu, great depresion awal tahun 1930 terjadi, dimana presiden AS, Franklin D. Roosevelt mempertanyakan keberadaan ekonomi alternatif untuk menjawab depresi besar yang terjadi di kala itu. Depresi ini akhirnya meneyadarkan dunia, ternyata sistem ekonomi mainstream yang telah diterima saat itu membawa malapetaka bagi kehidupan umat manusia. Melihat fenomena faktual sistem ekonomi dunia semacam itu, maka munculah tuntutan untuk sgera mencari sistem ekonomi alternatif. Karena, masalah ekonomi yang sebenarnya adalah terletak pada bagaimana kekayaan itu diperoleh bukan pada konsep kekayaan itu ada atau tidak. Atas dasar itulah, sistem ekonomi Islam merupakan hukum-hukum yang mengatur tiga hal pokok yaitu kepemilikan, pengelolaan, dan distribusi kekayaan. Tiga hal inilah yang nantinya menjadi asas dari sistem ekonomi Islam itu sendiri. Tiga hal inilah yang sudah lama dilupakan dalam sistem ekonomi mainstream yang dominan, sehingga kegagalan-kegagalan akan terus datang silih berganti. Indonesia sebagai negara yang menganut sistem ekonomi barat atau kapitalis, juga ikut tersangkut dan terkena imbas dari carut marutnya persoalan ekonomi dunia. Maka, krisis demi krisis ekonomi yang terus berulang seperti pada tahun 1930, 1970, 1980, 1999 sampai 2007 ini telah membuktikan bahwa sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis yang berlandaskan pada filsafat materialisme – sekulerisme telah gagal dalam menjawab dan menyajikan solusi atas persoalan ekonomi dan kemanusiaan. Maka dari itu, setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya Indonesia mengakui adanya tuntutan ekonomi alternatif, yaitu sistem ekonomi Islam dalam bidang perbankan Islam yang sebenarnya sudah lebih dahulu eksis dalam kehidupan masyarakat. Sejarah Perbankan Islam di Indonesia Sebagaimana perkembangan pemikiran perbankan syariah di dunia, khususnya Negara-negara Islam, Indonesia pun ikut kena imbas dari tuntutan pemikiran cendekia-cendekia muslim Indonesia. Indonesia sebagai Negara bermayoritas muslim terbesar di dunia, munculah pemikiran tentang perlunya menerapkan perbankan berbasis syariah yang muncul pada tahun 1974 yang digagas dalam sebuah seminar Hubungan Indonesia-Timur Tengah yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK). Perkembangan pemikiran tentang perlunya umat Islam Indonesia memiliki perbankan Islam sendiri mulai berhembus sejak itu, seiring munculnya kesadaran baru kaum intelektual dan cendekiawan muslim dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Pada awalnya memang sempat terjadi perdebatan yang melelahkan mengenai hukum bunga Bank dan hukum zakat dengan pajak di kalangan para ulama, cendekiawan dan intelektual muslim. Akan tetapi, meskipun adanya perbedaan dikalangan umat Islam, hal itu tidak menyurutkan munculnya perbankan syariah di Indonesia. Rintisan praktik perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilarekonomi Islam. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut diantaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis. Sebagai bahan uji coba, gagasan perbankan Islam tersebut kemudian dipraktikan dalam skala yang relatif terbatas, diantaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Kemudian, pada tanggal 18-20 Agustus 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor-Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22-25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja terkait disebut dengan sebutan Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait. Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) , yang sesuai akta pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp106.126.382.000,-. Sampai pada bulan September 1999, BMI telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang diikuti oleh berdirinya BPRS-BPRS lainnya dan dengan adanya pembuktian bahwa perbankan syariah tidak terkena imbas dari krisis moneter pada tahun 1998, maka akhirnya perbankan-perbankan umum mengikuti jejak untuk membangun perbankan yang berbasis syariah. Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia Sebagaimana disampaikan diatas, perbankan syariah di Indonesia berjalan cukup menjanjikan walau geraknya tidak secepat perbankan konvensional. Hal ini diakibatkan dari sistem dan perangkat hukum yang mendukung perbankan syariah tidak memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi perbankan syariah untuk berkembang. Kita bisa melihat sebelum adanya revisi terhadap undang-undang perbankan atau munculnya UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan, tidak ada perangkat hukum yang mendukung sistem operasional bank syariah, kecuali UU No 7 Tahun 1992 dan PP No 72 Tahun 1992. Dalam UU No 7 Tahun 1992, keberadaan perbankan syariah dipahami sebagai bank bagi hasil serta perbankan syariah harus tunduk kepada peraturan perbankan umum yang biasa kita sebut bank konvensional. Setelah adanya revisi terhadap peraturan perundang-undangan perbankan dengan munculnya UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan terhadap UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam menjalankan aktivitasnya, Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Prinsip Keadilan Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dengan Nasabah. 2. Prinsip Kesederajatan Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, risiko, dan keuntungan yang berimbang antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank. 3. Prinsip Ketentraman Produk-produk Bank Syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah Muamalah Islam, antara lain tidak adanya unsur riba serta penerapan zakat harta. Dengan demikian, nasabah akan merasakan ketentraman lahir maupun batin. Pelaksanaan prinsip-prinsip di atas lah yang merupakan pembeda utama antara bank syariah dengan bank konvensional. Kesimpulan Dari beberapa uraian diatas : mengenai Pendahuluan, Sejarah Perbankan Islam di Indonesia, serta aspek perbankan syariah di Indonesia, maka penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut : 1. Prospek perbankan syariah sangat menjanjikan di Indonesia untuk ikut memberikan kontribusi kepada perekonomian bangsa dan negara. 2. Perlu adanya peraturan perbankan syariah yang mandiri yang akan lebih komprehensif dalam pengaturannya. 3. Perlu adanya keberanian BI Indonesia untuk membuat terobosan baru dan super visi mengenai perbankan syariah dengan pembuatan kebijakan-kebijakan terkait perkembangan perbankan syariah di Indonesia. 4. Perlu adanya peraturan pendukung mandiri terkait perkembangan perbankan syariah seperti: obligasi syariah, pasar modal syariah dan perdata syariah. sumber : Usman, Rachmadi, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2001

3 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. NAMA: Titin yuni Arlini
    Nomor rekening: 6170235108
    NAMA BANK: bank central asia (BCA)
    HIBAH PINJAMAN: Rp 250.000.000
    EMAIL SAYA: titinyuniarlini@gmail.com

    Selamat siang!!!
    Saya hanya tersenyum saat memposting ini karena KARINA ELENA ROLOAND LOAN COMPANY telah membuat saya dan keluarga saya keluar dari hutang. Semuanya berawal ketika saya membutuhkan pinjaman Rp250.000.000 untuk melunasi semua hutang saya, tidak ada yang membantu karena saya kehilangan suami sampai saya menemukan kontak emailnya di internet sehingga saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman dari MOTHER KARINA dan sekarang saya sangat senang dan berterima kasih atas bantuan MOTHER KARINA karena telah memberikan pinjaman saya.
    Sekarang saya memiliki bisnis sendiri dan saya merawat keluarga saya dengan baik karena bantuan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman tanpa stres. Tuhan Yang Maha Esa akan terus memberkati kerja keras yang baik dari MOTHER KARINA.
    Anda dapat menghubungi mereka sekarang melalui email atau whatsapp oke: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478

    BalasHapus
  3. Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.

    Saya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
    Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua

    BalasHapus

Berita Studentsite

search box

clock

Total Tayangan Halaman

Followers

Translate

mp3 playlist

My Slide show

Banner

Background Pictures, Images and Photos