Jumat, 27 April 2012
KOPERASI BERBASIS EKONOMI SYARIAH
Nama : Agie Wahyu Winata
NPM :27210031
Dosen : Budi Hermana
Matkul : Aspek Hukum dan Ekonomi
Membicarakan sejarah koperasi syari’ah di Indonesia tentunya tidak bisa kita lepaskan dari sejarah koperasi konvensioanal di Indonesia, dimana dikatakan bahwa lahirnya koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh permasalahan yang sama yaitu menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Memasuki orde reformasi peran koperasi sangat jelas terutama saat krisis ekonomi berlangsung.
Tujuan koperasi syariah ini adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Modal awalnya adalah membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris.
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Jadi pendapat yang saya ambil dari tulisan ini adalah untuk penulisan sudah sangat baik, saya juga setuju dari susunan di tiap paragrafnya, selain itu juga tulisan tersebut sangat rapih dan lengkap isinya. Materi yang di terangkan tersusun secara terurut mulai dari membicarakan tentang koperasi di Negara kita, tujuan koperasi, modal awal dalam mendirikannya,sampai fungsi dan peranan koperasi syariah itu sendiri. Pemilihan materi pun sangat mendidik khususnya dalam bidang ekonomi syariah. Mungkin perlu di tambahkan sedikit materinya agar lebih banyak sehingga pembaca lebih banyak mendapatkan referensi atau banyak ilmu yang didapat.
Sumber :http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/koperasi-berbasis-ekonomi-syariah/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
Total Tayangan Halaman
Followers
Translate
mp3 playlist
My Slide show
Blog Archive
-
▼
2012
(21)
-
▼
April
(10)
- Aspek Hukum Kebijakan Pengembangan Produk Perbanka...
- Kelebihan Dan Keunggulan Intel Core i7 Extreme Edi...
- Filosofi dan Sejarah Singkat Logo “Oi” Iwan Fals
- Efek Buruk Penggunaan Blackberry
- Sejarah Band Endank Soekamti
- KOPERASI BERBASIS EKONOMI SYARIAH
- Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi
- Hukum Penjara dan Denda yang Melanggar Kegiatan Ek...
- Pengertian dan Definisi Hukum, Hukum Ekonomi, Sert...
- ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
-
▼
April
(10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar