Jumat, 27 April 2012

KOPERASI BERBASIS EKONOMI SYARIAH

Nama : Agie Wahyu Winata NPM :27210031 Dosen : Budi Hermana Matkul : Aspek Hukum dan Ekonomi Membicarakan sejarah koperasi syari’ah di Indonesia tentunya tidak bisa kita lepaskan dari sejarah koperasi konvensioanal di Indonesia, dimana dikatakan bahwa lahirnya koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh permasalahan yang sama yaitu menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Memasuki orde reformasi peran koperasi sangat jelas terutama saat krisis ekonomi berlangsung. Tujuan koperasi syariah ini adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Modal awalnya adalah membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah. Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga. Fungsi dan Peran Koperasi Syariah 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya; 2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam; 3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi; 4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta; 5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif; 6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja; 7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota. Jadi pendapat yang saya ambil dari tulisan ini adalah untuk penulisan sudah sangat baik, saya juga setuju dari susunan di tiap paragrafnya, selain itu juga tulisan tersebut sangat rapih dan lengkap isinya. Materi yang di terangkan tersusun secara terurut mulai dari membicarakan tentang koperasi di Negara kita, tujuan koperasi, modal awal dalam mendirikannya,sampai fungsi dan peranan koperasi syariah itu sendiri. Pemilihan materi pun sangat mendidik khususnya dalam bidang ekonomi syariah. Mungkin perlu di tambahkan sedikit materinya agar lebih banyak sehingga pembaca lebih banyak mendapatkan referensi atau banyak ilmu yang didapat. Sumber :http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/koperasi-berbasis-ekonomi-syariah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Studentsite

search box

clock

Total Tayangan Halaman

Followers

Translate

mp3 playlist

My Slide show

Banner

Background Pictures, Images and Photos