Minggu, 29 April 2012

Aspek Hukum Kebijakan Pengembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia

Tahun 1930 terjadi keributan atau gonjang ganjing ekonomi, dimana sistem ekonomi mainstream yang disebut juga sistem ekonomi dominan di dunia pada saat itu sebagai arus utama di Negara-negara maju khususnya Amerika Serikat telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan manusia. Sehingga pada saat itu, great depresion awal tahun 1930 terjadi, dimana presiden AS, Franklin D. Roosevelt mempertanyakan keberadaan ekonomi alternatif untuk menjawab depresi besar yang terjadi di kala itu. Depresi ini akhirnya meneyadarkan dunia, ternyata sistem ekonomi mainstream yang telah diterima saat itu membawa malapetaka bagi kehidupan umat manusia. Melihat fenomena faktual sistem ekonomi dunia semacam itu, maka munculah tuntutan untuk sgera mencari sistem ekonomi alternatif. Karena, masalah ekonomi yang sebenarnya adalah terletak pada bagaimana kekayaan itu diperoleh bukan pada konsep kekayaan itu ada atau tidak. Atas dasar itulah, sistem ekonomi Islam merupakan hukum-hukum yang mengatur tiga hal pokok yaitu kepemilikan, pengelolaan, dan distribusi kekayaan. Tiga hal inilah yang nantinya menjadi asas dari sistem ekonomi Islam itu sendiri. Tiga hal inilah yang sudah lama dilupakan dalam sistem ekonomi mainstream yang dominan, sehingga kegagalan-kegagalan akan terus datang silih berganti. Indonesia sebagai negara yang menganut sistem ekonomi barat atau kapitalis, juga ikut tersangkut dan terkena imbas dari carut marutnya persoalan ekonomi dunia. Maka, krisis demi krisis ekonomi yang terus berulang seperti pada tahun 1930, 1970, 1980, 1999 sampai 2007 ini telah membuktikan bahwa sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis yang berlandaskan pada filsafat materialisme – sekulerisme telah gagal dalam menjawab dan menyajikan solusi atas persoalan ekonomi dan kemanusiaan. Maka dari itu, setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya Indonesia mengakui adanya tuntutan ekonomi alternatif, yaitu sistem ekonomi Islam dalam bidang perbankan Islam yang sebenarnya sudah lebih dahulu eksis dalam kehidupan masyarakat. Sejarah Perbankan Islam di Indonesia Sebagaimana perkembangan pemikiran perbankan syariah di dunia, khususnya Negara-negara Islam, Indonesia pun ikut kena imbas dari tuntutan pemikiran cendekia-cendekia muslim Indonesia. Indonesia sebagai Negara bermayoritas muslim terbesar di dunia, munculah pemikiran tentang perlunya menerapkan perbankan berbasis syariah yang muncul pada tahun 1974 yang digagas dalam sebuah seminar Hubungan Indonesia-Timur Tengah yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK). Perkembangan pemikiran tentang perlunya umat Islam Indonesia memiliki perbankan Islam sendiri mulai berhembus sejak itu, seiring munculnya kesadaran baru kaum intelektual dan cendekiawan muslim dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Pada awalnya memang sempat terjadi perdebatan yang melelahkan mengenai hukum bunga Bank dan hukum zakat dengan pajak di kalangan para ulama, cendekiawan dan intelektual muslim. Akan tetapi, meskipun adanya perbedaan dikalangan umat Islam, hal itu tidak menyurutkan munculnya perbankan syariah di Indonesia. Rintisan praktik perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilarekonomi Islam. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut diantaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis. Sebagai bahan uji coba, gagasan perbankan Islam tersebut kemudian dipraktikan dalam skala yang relatif terbatas, diantaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Kemudian, pada tanggal 18-20 Agustus 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor-Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22-25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja terkait disebut dengan sebutan Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait. Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) , yang sesuai akta pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp106.126.382.000,-. Sampai pada bulan September 1999, BMI telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang diikuti oleh berdirinya BPRS-BPRS lainnya dan dengan adanya pembuktian bahwa perbankan syariah tidak terkena imbas dari krisis moneter pada tahun 1998, maka akhirnya perbankan-perbankan umum mengikuti jejak untuk membangun perbankan yang berbasis syariah. Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia Sebagaimana disampaikan diatas, perbankan syariah di Indonesia berjalan cukup menjanjikan walau geraknya tidak secepat perbankan konvensional. Hal ini diakibatkan dari sistem dan perangkat hukum yang mendukung perbankan syariah tidak memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi perbankan syariah untuk berkembang. Kita bisa melihat sebelum adanya revisi terhadap undang-undang perbankan atau munculnya UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan, tidak ada perangkat hukum yang mendukung sistem operasional bank syariah, kecuali UU No 7 Tahun 1992 dan PP No 72 Tahun 1992. Dalam UU No 7 Tahun 1992, keberadaan perbankan syariah dipahami sebagai bank bagi hasil serta perbankan syariah harus tunduk kepada peraturan perbankan umum yang biasa kita sebut bank konvensional. Setelah adanya revisi terhadap peraturan perundang-undangan perbankan dengan munculnya UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan terhadap UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam menjalankan aktivitasnya, Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Prinsip Keadilan Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dengan Nasabah. 2. Prinsip Kesederajatan Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, risiko, dan keuntungan yang berimbang antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank. 3. Prinsip Ketentraman Produk-produk Bank Syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah Muamalah Islam, antara lain tidak adanya unsur riba serta penerapan zakat harta. Dengan demikian, nasabah akan merasakan ketentraman lahir maupun batin. Pelaksanaan prinsip-prinsip di atas lah yang merupakan pembeda utama antara bank syariah dengan bank konvensional. Kesimpulan Dari beberapa uraian diatas : mengenai Pendahuluan, Sejarah Perbankan Islam di Indonesia, serta aspek perbankan syariah di Indonesia, maka penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut : 1. Prospek perbankan syariah sangat menjanjikan di Indonesia untuk ikut memberikan kontribusi kepada perekonomian bangsa dan negara. 2. Perlu adanya peraturan perbankan syariah yang mandiri yang akan lebih komprehensif dalam pengaturannya. 3. Perlu adanya keberanian BI Indonesia untuk membuat terobosan baru dan super visi mengenai perbankan syariah dengan pembuatan kebijakan-kebijakan terkait perkembangan perbankan syariah di Indonesia. 4. Perlu adanya peraturan pendukung mandiri terkait perkembangan perbankan syariah seperti: obligasi syariah, pasar modal syariah dan perdata syariah. sumber : Usman, Rachmadi, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2001

Jumat, 27 April 2012

Kelebihan Dan Keunggulan Intel Core i7 Extreme Edition

Intel Core i7-965 Extreme Edition Quad Core Processor Dengan code name "Bloomfield XE" mengunakan socket masa depan Intel LGA1366 Spesifikasinya : Ø Fabrication Process 45 nanometer high-k Ø 4 cores Ø Clock speed 3.20Ghz Ø Multiplier 24X Ø L1 Chace 32KB X 4, L2 Chace 256KB X4, L3 Chace 8MB shared. Ø VID voltage range, Min. 0.85V, Max. 1.225V Ø Maximum Current 110A Ø TDP 130W Ø Memory suport DDR3 1333, 1066, 800 Pekan lalu komputer-komputer anyar keluaran Dell, Gateway dan lainnya sudah menggunakan chip terbaru Intel yang bernama cukup aneh, Core i7. Beberapa benchmark dan fiturnya menunjukkan bahwa Core i7 adalah prosesor yang buas. Apa maksudnya? Intel mengembangkan chip ini dengan proses yang bernama tick-tock cycle. Tick adalah peningkatan dari mikroarsitektur, yaitu pengecilan ukuran untuk menciptakan efisiensi yang lebih baik. Sedangkan tock berarti peluncuran mikroarsitektur yang sama sekali baru.Sebagai contoh, kita ambil Penryn. Penryn adalah tick dari Core 2, dengan ukuran yang mengecil proses 65-nanometer menjadi 45nm. Core i7 adalah tock karena menggunakan mikroarsitektur yang sama sekali baru bernama Nehalem. Core i7 Nehalem merupakan sebuah langkah maju yang dramatis sekaligus menebus kekurangan arsitektur Intel sebelumnya yang mampu dimanfaatkan oleh AMD. Selanjutnya mari kita lihat empat hal yang membuat chip ini sangat spesial: Arsitektur Prosesor Core i7 : 1. Ucapkan Selamat Tinggal Pada Front-Side Bus Setup front-side bus (FSB) sudah lama jadi ciri chip Intel, namun kini Intel menyingkirkannya. FSB bertugas untuk mengantarkan data antara CPU dan memory controller hub, tapi fungsinya tidak maksimal jika digunakan pada chip multi inti. Intel menyiapkan QuickPath Interconnect (QPI) sebagai pengganti FSB. QPI akan mengatasi masalah bottleneck yang sering terjadi ini dan dapat meng-handle multi-inti dengan lebih baik tentunya. QPI menggunakan direct point-to-point connections yang mempunyai bandwidth sebesar 25GBps. Wow! Jauh lebih besar dari apa yang ditawarkan FSB. Berbeda konfigurasi tentu saja berbeda ‘rumah’, sehingga dibutuhkan motherboard yang lebih QPI-friendly. Konsep ini mirip dengan yang dipunyai AMD dengan HyperTransport-nya. 2. Integrated Memory Controller Dan Triple-Channel Memory Salah satu kekuatan Nehalem adalah peningkatan performa dengan memperbaiki akses ke memori dan bandwidth yang lebih lebar. Sebenarnya AMD sudah melakukannya beberapa tahun yang lalu dengan integrated memory controller. Pada dasarnya, memory controller ini berfungsi untuk memotong keterlambatan (respon) memori. Sebelum ini, dengan chip Intel, komunikasi harus melewati front-side bus terlebih dahulu, sehingga proses komunikasi menjadi lambat. Saat ini kebanyakan komputer masih menggunakan dual-channel memory (RAM dua lapis). Core i7 membuat standar baru berupa RAM tiga lapis, jadi jangan kaget jika nantinya banyak komputer yang diperkuat dengan RAM sebesar 6GB dan 12GB. 3. Kembalinya Hyper-Threading Intel membuang Hyper-Threading setelah Pentium 4, dan kini, di Core i7 (dan Atom). Pada dasarnya, ini adalah teknik pemrosesan paralel yang mampu menjalankan multiple threads secara simultan. Sebagai gambarannya, teknik ini membagi tugas sedemikian rupa sehingga dapat dijalankan berbarengan oleh prosesor. 4. Built-In Power Management dan Overclocking Biasanya Intel tidak menganjurkan overclocking karena akan mengurangi umur prosesor, namun dengan Core i7, Intel malah memasukkan fitur ini. Core i7 menyuguhkan manajemen tenaga (daya) yang sangat agresif, jauh bila dibandingkan dengan Core 2. Anda bisa mengatur overclock CPU sekaligus mengkostumisasi batas suhunya di BIOS. Asik, bukan? Dan saat ini CPU yang menanamkan Core i7 masih sedikit, dan semuanya masih untuk desktop. Kemungkinan Core i7 baru akan mengunjungi laptop tahun depan. Selain itu prosesor Intel Core i7 memiliki kecepatan 15-20% lebih tinggi dibandingkan procesor generasi sebelumnya. Core i7 dengan QPI ternyata mampu memberikan performa untuk kecepatan Bandwidth. Tranfer bandwidth Core i7 sudah menembus 10GB/s, dibandingkan Phenom diposisi kedua mendekati 10GB/s dan Core 2 Duo dengan 6-8GB/s Beda besar Fan LGA 775 VS Core i7 (Whoooow is Bigger Keistimewaan Core i7 Generasi Terbaru Processor Intel Apa saja yang istimewa dari Processor Core i7 ini..? Apa saja teknologi yang diusungnya…? Secara garis besar dapat disebutkan spesifikasi processor Core i7 yang berbeda dengan processor - processor Intel sebelumnya, diantaranya : 1. Memiliki performa lebih tinggi dan lebih efisien dalam penggunaan energi dibandingkan dengan prosessor generasi sebelumnya. 2. FSB ( Front Side Bus) digantikan dengan QuickPath Interface. Sementara ini hanya chipset yang mendukung QuickPath Interface saja yang bisa menggunakan processor ini, misal chipset Intel X58. 3. Memory Controller ada dalam processor, tidak seperti yang sebelumnya terpisah dalam chip tersendiri. Dengan teknologi ini memori akan langsung terhubung dengan processor. Rupanya Intel cukup terkesan dengan pesaingnya –AMD yang sudah sejak lama menggunakan teknologi ini. 4. Support Three Channel Memory , tiap – tiap kanal berisi 2 slot memori, sehingga total slot yang ada dalam mainboard yang mendukung processor ini ada 6 slot. Tentu saja kapasitas memori yang bisa disupport oleh processor ini akan semakin besar. 5. Processor Core i7 sementara ini hanya mendukung memori jenis DDR 3. 6. Core i7 menggunakan single-die device : core (inti processor) , memory controller (kontrol memori), dan cache berada dalam satu die. 7. Menggunakan tipe socket baru yaitu Socket B ( Socket LGA 1366) Selain hal-hal baru diatas, ternyata justru didalam processor Core i7 ini menggunakan kembali teknologi lama Intel Pentium yang sudah tidak diaplikasikan didalam generasi Intel Core, yaitu Hyper-Threading . Dengan adanya teknologi Hyper-Threading ini dalam sistem operasi ( Windows,Linux, dll) seolah – olah inti processor akan menjadi 2 kali lipatnya, misalnya : dalam sistem operasi processor Core i7 4 core akan terdeteksi menjadi 8 core. Jenis-jenis processor Core i7 yang sudah dirilis adalah jenis Extreem Edition dan yang biasa, beberapa diantaranya adalah : 1. Core i7 965 Extrem Edition , dengan Clock 3,2 Ghz, 8 MB L3 Cache , 45 nm, Socket LGA 1366 2. Core i7 940, dengan Clock 2,93 Ghz, 8 MB L3 cache, 45 nm, Socket LGA 1366 3. Core i7 920, dengan Clock 2,66 Ghz ,8 MB L3 Cache, 45 nm, Socket LGA 1366 Semua processor diatas mempunyai 4 core ( 4 inti processor) atau lebih sering disebut dengan Quad Processor. Untuk versi yang lebih rendah misalnya Dual Core sementara ini Intel belum memberikan data secara resmi.

Filosofi dan Sejarah Singkat Logo “Oi” Iwan Fals

Saya yakin sebagian besar “Oi” (penggemar bang iwan fals) sudah banyak yang tau soal ini,,apkah anda juga termasuk penggemar bang iwan? kalau iya berarti kita sama.. :D beberapa menit yang lalu teman di jejaring sosial facebook merekomendasikan artikel ini melalui halam penggemar milik saya, jadi saya sangat tertarik untuk sharing tentang Filosofi dan Sejarah logo “Oi” Iwan Fals di kompasiana ini :D ya walaupun mungkin sudah ketinggalan, dan ini bukan murni tulisan atou info langsng dari saya, tapi bang iwan ini adalah orang top yang memang top.. hehe.. sudah sepantasnya saya sebagai penggemarnya juga ikut andil membagi info kepada rekan -rekan yang mungkin belum tau ataupun sedikit mengulas dan bernostalgia mengenai Sejarah dan Filosofi Singkat Logo “”Oi” Iwan Fals.. dan berikut ini adalah filosofi dan sejarah logo “Oi” yang saya dapat dari teman saya tersebut. Lomba Desain Logo Oi yang diselenggarakan oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) diikuti ratusan peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999 dari seluruh Indonesia di halaman belakang rumah Iwan Fals sendiri. Setiap peserta maksimal membawa 2 buah karya logo Oi. Dalam Lomba Desain Logo Oi terpilih 2 Logo Oi karya HiO Ariyanto dari Bento House Solo sebagai Juara I dan II. Penentuan pemenang Lomba Logo Oi sebagai Juara I dan II ditentukan oleh para peserta Peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999 melalui polling dan pemilihan oleh semua peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999. Logo Oi karya HiO Ariyanto yang mendapat Juara I, mulai 16 Agustus 1999 (bertepatan dengan Hari Jadi Oi) dipergunakan sebagai logo resmi Organisasi Penggemar Iwan Fals atau biasa disebut Oi . Lambang (logo) organisasi Oi berupa gambar siluet berbentuk menyerupai huruf ” i ” (kecil) tegak melebar berwarna hitam dengan titik berwarna merah darah di atasnya menyatu dengan huruf ” O ” berwarna putih dalam posisi miring ke kanan. 1. Bentuk huruf ” O ” berwarna putih miring ke kanan menyatu dengan bentuk menyerupai huruf ” i ” (kecil) tegak berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan ketegasan sikap. 2. “Titik” bulat di atas huruf ” i ” (kecil) berwarna merah darah melambangkan semangat yang membara untuk bersatu. Bagus yah filosofi logonya ? tapi kenapa kalo konser suka pada berantem yah ? :D sumber : popmaya.com dan saya juga sempet googling tentang perjalanan singkat sang pembuat logo oi dari sumber lain. PROFIL SINGKAT PENCIPTA LOGO Oi * Nama : Is Ariyanto * Panggilan : HiO Ariyanto * Pekerjaan : Staff Redaksi Harian Umum SOLOPOS * Alamat : Kartotiyasan RT 04/4, Jalan Manduro III, Gang: Merdeka, Kratonan, Serengan, Solo 57153 * Email : oibentohouse@yahoo.com: oibentohouse@gmail.com Sampai saat ini aktif sebagai: Ketua Oi Bento House, Manager Oi Bento House Band, Ketua Solo Kartunis (Sloki) PERJALANAN SANG PENCIPTA LOGO Oi : * 1997, Karya Kartun Terbaik Lomba Kartun MDS Beteng Solo * 1999, Juara I & II Desain Logo Oi * 1999, Pelopor berjualan kaos & merchandiser Iwan Fals & Oi * 2000, Juara I Lomba Karikatur Jambore Nasional Oi di Cibubur * 2003, Rekor Republik Aeng-Aeng: untuk Kategori Pelopor Kartun 3 Dimensi di Solo * 2003, Juara Favorit “Sensasi Biru Indonesia” (Launching Rokok Bentoel Biru) di Solo Bersama Tim Oi Bento House * 2004, Rekor Republik Aeng-Aeng: Konser Musik Parade Band Oi dari jam 10.00 Pagi-10.00 Malam (14 band membawa lagu-lagu Iwan Fals yang berbeda sebanyak 75 lagu) * 2004, Juara I & II Desain Logo Ikatan Karyawan sebuah toko retail terbesar di Solo * 2005, Kartun karakter “Si Thole” dipakai sebagai maskot Lomba Balita & Anak Balita SOLOPOS. [redaksi] *** sumber : iwan-fals.blogspot.com

Efek Buruk Penggunaan Blackberry

Kehadiran BlackBerry memang cukup fenomenal karena menawarkan berbagai keunggulan dalam berkomunikasi. Karena fungsinya yang seperti komputer mini, banyak yang kemudian tergila-gila. Ke mana pun kaki melangkah, pengguna Blackberry terus menatap layar ponsel seolah tak ingin terlewat hal penting. Namun, berhati-hatilah, penggunaan smartphone yang terlalu intens bisa membawa bencana. Bila Anda adalah satu dari 10 juta pengguna BlackBerry waspadai dampak buruk berikut ini: A. Menimbulkan kecanduan * Kemampuannya untuk terus terhubung selama 24 jam nonstop selama 7 hari membuat pengguna smartphone selalu update dengan berita apa pun, termasuk untuk ngobrol dengan teman. * Kesenangan yang timbul ketika menerima e-mail, SMS, atau pesan ditengarai akan menimbulkan kesenangan tersendiri bagi para crackberry, istilah untuk para penggila BlackBerry. Lambat laun hal ini akan menimbulkan kecanduan. Penelitian yang dilakukan tim dari Rutgers University menyebutkan, untuk menyembuhkan pecandu smartphone, terapi yang digunakan sama seperti terapi untuk pecandu narkoba. 2. Mengganggu tidur * Jujur saja, suara "tring" dari ponsel yang menandakan ada e-mail atau pesan baru yang masuk akan membuat kita penasaran untuk mengintip isinya. Keasyikan ini bisa terus berlanjut hingga malam hari, waktu untuk beristirahat dan memulihkan energi. * Cukup banyak penelitian yang menyebutkan dampak buruk kurangnya waktu tidur. Mulai dari berkurangnya produktivitas kerja, naiknya jumlah kecelakaan, hingga tubuh jadi gampang diserang penyakit. Karena itu, matikan ponsel menjelang waktu tidur agar Anda bisa beristirahat. 3. Mengurangi produktivitas * Tak ada yang menyangkal kecanggihan ponsel masa kini untuk memenuhi seluruh kebutuhan komunikasi. Namun, alat ini bisa menyebabkan kecanduan, mengganggu konsentrasi, bahkan merampas waktu tidur. * Penelitian yang dilakukan tim dari MIT Sloan School of Management tahun 2007 menunjukkan penggunaan BlackBerry memiliki dampak negatif di lingkungan kerja, seperti tidak terpenuhinya tenggat kerja akibat konsentrasi yang terbagi antara pekerjaan dan si ponsel pintar. 4. Merusak otak * Dampak buruk radiasi ponsel terhadap kesehatan memang masih jadi kontroversi, namun beberapa penelitian menunjukkan radiasi ponsel bisa memicu tumor otak dan insomnia. Terlalu sering menatap ponsel juga bisa menyebabkan rasa mual dan sakit kepala. 5. Membahayakan mata * Berlama-lama memelototi teks berukuran kecil di layar ponsel bisa menyebabkan sakit kepala, penglihatan kabur, dan mata kering. Karena itu, jagalah agar ponsel Anda berjarak 40-50 sentimeter dari wajah. 6. Membuat otot kaku * Belakangan ini cukup banyak orang yang datang ke ruang praktik dr Michael Triangto, SpKO dengan keluhan nyeri pada lengan bawah yang berlanjut ke lengan atas, bahkan ada yang sampai nyeri di bahu dan tengkuk. Setelah dievaluasi ternyata mereka terlalu banyak menggunakan smartphone-nya. * "Otot-otot tubuh tidak selalu siap dalam mengantisipasi kerja yang berlebihan seperti itu. Akibatnya asam laktat akan tertimbun dan menimbulkan nyeri pada otot-otot yang bersangkutan," papar dr Michael.

Sejarah Band Endank Soekamti

Berawal dari keisengan & banci tampil,Erix mengajak Ari & Dori untuk memikat lawan jenis dengan nge-jamn disebuah event dimlm pergantian tahun. Applaus ratusan orang yang memadati Java café jogja menggema setiap lagu selesai dimainkan. Respon baik dari teman-teman musisi dimlm itu membuat trio ini memutuskan untuk tetap jalan, dari situ timbul nama “nyleneh” Endank Soekamti. Walopun terkesan asal-asalan,Nama Endank Soekamti mengandung filosofi yin dan yang bagi mereka. Dua nama tersebut merupakan 2 pribadi yang sangat berbeda. Nama Endank dicomot dari si Endang gebetan Ari yang begitu cantik dan baik hati, Sedangkan Soekamti diambil dari ibu guru Erix yang judes, jahat & galak. Yapz… cukup untuk mewakili baik & buruk. Setelah itu mereka mulai latihan di studio untuk persiapan mengikuti beberapa acara lokal.anehnya mereka ga pernah lolos seleksi & berakhir sebagai penggembira. Merasa dendam & ga puas sebagai penonton, mereka merubah strategi dengan membuat 2 lagu demo, setelah itu melakukan pendekatan ke radio-radio. Alhasil 2 lagu mereka sukses diputar di radio. Berkat lagu yang tiap pagi siang & malam mereka request sendiri di radio sebagai pancing, Jogjakarta pun pelan2 mulai mengenal Endank soekamti Sampai akhirnya tiba juga banyak orang suka & merequest lagu mereka.. Boomm!!! 6 bulan menjadi top request Endank Soekamti meroket di kota sendiri. Mulai dari situ tawaran manggung ga pernah sepi…,he he.. Bahkan hampir Semua event lokal dikampus2 menampilkan mereka sebagai bintang tamu. Belum puas dengan botol sebagai bayaran, mereka memutuskan untuk berjuang menuju industri musik nasional. Diakhir tahun 2002 mereka mencoba membuat demo secara digital recording dirumah sendiri untuk dikirim ke label-label besar di Jakarta.Karna bosan menunggu tanggapan dari Jakarta,Erix Dory Ari melakukan diskusi dengan senior2 musisi dijogja,disitulah Pongky jikustik dan tony trax terinspirasi untuk membuat sebuah Label & merekrut Endank soekamti sebagai artisnya. Juni 2003 Endank Soekamti merilis album pertama “KELAS I” dibawah bendera Proton Record, tak disangka jika respon pendengar musik nasional sangat antusias dengan album ini. Data sampai akhir 2006 mencatat 40ribu keping telah terjual. Seiring dengan semakin dikenalnya Endank Soekamti muncul sekumpulan anak2 muda yg menamakan diri sebagai kamtis family (fans Endank Soekamti) di berbagai penjuru kota di Indonesia yang jumlahnya semakin hari semakin banyak. Dukungan kamtis membuat mereka lebih bersemangat bertahan di gilanya industrii music indonesia. Ditahun 2004 Endank Soekamti mulai dilirik Warner Music Indonesia & 2005 akhirnya endank soekamti merilis album kedua “Pejantan Tambun” dibawah Label besar Warner Music Indonesia. Melewati perjuangan dari panggung kepanggung sepanjang tahun 2005-2006 album ini mengalami penurunan terjual 30.000 copy . Ironisnya showcase mereka tercatat dengan jadwal yang lbh padat. Bahkan ditahun itu Endank soekamti sempat mendapat gelar RAJA PENSI diJKT. Di tahun 2007 mereka merilis album ketiga dengan judul “sssttt!!!”. Album yang penuh experiment ini direkam & dimixing sendiri dirumah dengan alat yang serba sederhana. mereka juga menambah pendewasaan lagu tanpa mengurangi cirri khas mereka yg sedikit nakal. Sound yg dihasilkan pun bs dipertanggung jawabkan, bahkan banyak yang berpendapat sound album ketigalah yang paling matang . Dialbum ini juga sebuah pembuktian bahwa Endank soekamti termasuk band yg sangat survive & exis. bahkan banyak yang berpendapat sound album ketigalah yang paling matang. (soekamti.com)

KOPERASI BERBASIS EKONOMI SYARIAH

Nama : Agie Wahyu Winata NPM :27210031 Dosen : Budi Hermana Matkul : Aspek Hukum dan Ekonomi Membicarakan sejarah koperasi syari’ah di Indonesia tentunya tidak bisa kita lepaskan dari sejarah koperasi konvensioanal di Indonesia, dimana dikatakan bahwa lahirnya koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh permasalahan yang sama yaitu menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Memasuki orde reformasi peran koperasi sangat jelas terutama saat krisis ekonomi berlangsung. Tujuan koperasi syariah ini adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Modal awalnya adalah membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah. Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga. Fungsi dan Peran Koperasi Syariah 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya; 2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam; 3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi; 4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta; 5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif; 6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja; 7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota. Jadi pendapat yang saya ambil dari tulisan ini adalah untuk penulisan sudah sangat baik, saya juga setuju dari susunan di tiap paragrafnya, selain itu juga tulisan tersebut sangat rapih dan lengkap isinya. Materi yang di terangkan tersusun secara terurut mulai dari membicarakan tentang koperasi di Negara kita, tujuan koperasi, modal awal dalam mendirikannya,sampai fungsi dan peranan koperasi syariah itu sendiri. Pemilihan materi pun sangat mendidik khususnya dalam bidang ekonomi syariah. Mungkin perlu di tambahkan sedikit materinya agar lebih banyak sehingga pembaca lebih banyak mendapatkan referensi atau banyak ilmu yang didapat. Sumber :http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/koperasi-berbasis-ekonomi-syariah/

Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi

Nama : Agie Wahyu Winata NPM :27210031 Dosen : Budi Hermana Matkul : Aspek Hukum dan Ekonomi Seperti yang kita ketahui di era informasi ini banyak pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi, dalam bidang informasi sendiri ada beberapa pihak yang menyalahgunakan informasi sehingga terjadi suatu pelanggaran. Contoh yang familiar dari masalah ini adalah adanya situs Youtube. Di Indonesia sendiri sudah banyak pemakai situs youtube tersebut, padahal situs ini dikenal sebagai pembajakan besar di bidang informasi.Negara Amerika sendiri yang merupakan pendiri darik situs youtube berencana mengeluarkan Undang-Undang baru tentang sebuah privasi dari sebuah informasi yang disingkat SOPA (Stop Online Piracy Act). Karena menurut pemerintah Amerika hal ini merugikan para pebisnis hollywood yang film nya akan dibajak. Di Indonesia sendiri Undang-Undang yang berlaku tentang Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi adalah Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 1320 KUH Perdata tentang menguji keabsahan kontrak yang dibuat para pihak, contoh kasus dari Pasal 1320 KUH Perdata ini adalah dalam hal transaksi teknologi E-commerce (perdagangan secara elektronik) yang mampu mempertemukan antara penjual dan pembeli dari seluruh belahan dunia dan melakukan transaksi jual beli hanya dari belakang komputer yang terkoneksi dengan jaringan internet. Kecenderungan terus berkembangnya teknologi tentunya membawa perbagai implikasi yang harus segera diantisipasi dan juga diwaspadai. Upaya itu sekarang telah melahirkan suatu produk hukum dalam bentuk Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun dengan lahirnya UU ITE belum semua permasalahan menyangkut masalah ITE dapat tertangani. Persoalan tersebut antara lain dikarenakan : Pertama, dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak semata-mata UU ini bisa diketahui oleh masyarakat pengguna teknologi informasi dan praktisi hukum. Kedua, berbagai bentuk perkembangan teknologi yang menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru harus dapat diidentifikasikan dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan berbagai persoalan teknis yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan untuk penyusunan berbagai Peraturan Pelaksanaan. Ketiga, pengayaan akan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral (rejim hukum baru) akan makin menambah semarak dinamika hukum yang akan menjadi bagian sistem hukum nasional. Beberapa masalah hukum yang teridentifikasi dalam penggunaan teknologi informasi adalah mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana. Kejadian-kejadian tersebut sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini. Tentunya ini merupakan tantangan bagi penegak hukum. UU ITE telah sangat tegas mengatur secara tegas baik dari tata cara penyidikannya hingga perluasan alat bukti.Namun bagian terpenting adalah implementasi di lapangan untuk penegakan hukum dalam kaitannya beraktivitas di dunia maya. Jadi pendapat saya ambil dari tulisan ini adalah dalam era informasi ini aspek hokum dalam ekonomi sangatlah berpengaruh , karena mempunyai beberapa keuntungan seperti mempercepat pekerjaan, mempermudah pekerjaan, dan lebih banyak memperoleh keuntungan dengan cara yang sederhana. Disamping itu juga terdapat masalah pelanggaran hukum seperti : pembajakan besar di bidang informasi, penipuan sampai pembobolan informasi rahasia. Untuk itu perlu penegakan hukum yang tegas dalam dunia informasi elektronik. Sumber : Dimitri Mahayana, Menjemput Masa Depan, (Futuristik Dan Rekayasa Masyarakat Menuju Era Global), Bandung: Remaja Rosda Karya, 1999, hal. 11.

Hukum Penjara dan Denda yang Melanggar Kegiatan Ekonomi

Nama : Agie Wahyu Winata NPM :27210031 Dosen : Budi Hermana Matkul : Aspek Hukum dan Ekonomi Istilah dan Pengertian Pidana berasal kata straf (Belanda), yang adakalanya disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana Pidana lebih tepat didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit). Selanjutnya istilah hukum pidana dalam bahasa Belanda adalah Strafrecht sedangkan dalam bahasa Inggris adalah Criminal Law. Pengertian hukum pidana dibawah menurut pendapat para ahli sebagai berikut : 1. SIMONS, hukum pidana adalah keseluruhan larangan-larangan dan keharusan yang pelanggaran terhadapnya dikaitkan dengan suatu nestapa (pidana/hukuman) oleh negara, keseluruhan aturan tentang syarat, cara menjatuhkan dan menjalankan pidana tersebut. Tujuan Hukum Pidana Ada dua macam : 1. Untuk menakut-nakuti setiap orang agar mereka tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif) 2. Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan yang tergolong perbuatan pidana agar mereka menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat (fungsi represif). Sejarah Hukum Pidana Indonesia De Nederlander, die over zeen en oceanen baan koos naar de koloniale gebieden, nam zijn eigenrecht mee (orang-orang Belanda yang berada diseberang lautan dan samudera luas memiliki jalan untuk menetap di tanah-tanah jajahannya membawa hukumannya sendiri untuk berlaku baginya). Demikian kalimat pertama yang dikatakan oleh Prof. Mr. J.E Jonkers dalam buku karangannya Het Nederlandch-Indiche Strafstelsel yang diterbitkan pada tahun 1940 Maka, pada zaman penjajahan Belanda di Indonesia sejak semula terdapat dualisme dalam perundang-undangan. Ada peraturan-peraturan hukum tersendiri untuk orang-orang Belanda dan orang-orang Eropa lainnya yang merupakan jiplakan apa adanya dari hukum yang berlaku di Belanda dan ada peraturan-peraturan hukum tersendiri untuk orang-orang Indonesia dan orang-orang Timur Asing (Cina, Arab, dan India/Pakiskan). Dualisme ini mula-mula juga ada dalam hukum pidana. Untuk orang-orang Eropa, berlaku suatu kitab undang-undang hukum pidana tersendiri, trmuat dalam Firman raja Belanda tanggal 10 Februari 1866 No. 54 (staatblad 1866 No. 55) yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1867. Sedangkan untuk orang-orang Indonesia dan orang-orang Timur Asing berlaku suatu kitab undang-undang hukum pidana tersendiri termuat dalam Ordonantie tanggal 6 Mei 1872 (staatblad 1872 No. 85 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1873. Seperti pada waktu itu di Belanda, kedua kitab undnag-undang hukum pidana di Indonesia ini adalah jiplakan dari Code Penal dari Prancis yang oleh Kaisar Napoleon dinyatakan berlaku di Belanda ketika negara itu ditaklukan oleh napoleon pada permulaan abad 19. Pada tahun 1881 di Belanda dibentuk dan mulai berlaku pad atahun 1886 suatu kitab undang-undang hukum pidana baru yang bersifat nasional dan yang sebagian besar mencontoh kitab undang-undang hukum pidana di Jerman. Sikap semacam ini bagi Indonesia baru diturut denagan dibentuknya kitab undang-undang hukum pidana baru (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie) dengan Firman raja Belanda tanggal 15 Oktober 1915, mulai berlaku 1 Januari 1918, yang sekaligus menggantikan kedua kitab undang-undang hukum pidana tersebut yang diberlakukan bagi semua penduduk di Indonesia. Dengan demikian, diakhiri dualisme dari hukum pidana di Indonesia, mula-mula hanya untuk daerah-daerah yang langsung dikuasai oleh pemerintah Hindia Belanda, kemudian untuk seleuruh Indonesia. KUHP ini ketika mulai berlakunya disertai oleh “invoeringsverordening” berupa Firman raja Belanda tanggal 4 Mei 1917 (Staatblad 1917 No. 497) yang mengatur secara terinci peralihan dari hukum pidana lama kepada hukum pidana baru. Tidak kurang dari 277 undang-undang yang memuat peraturan hukum pidana di laur kedua kitab undnag-undang hukum pidana, ditetapkan satu peratu, sampai dimana peraturan-peraturan itu dipertahankan, dihapuskan atau diubah. Keadaan hukum pidana ini dilanjutkan pada zaman pendudukan Jepang dan pada permulaan kemerdekaan Indonesia, berdasar dari aturan-aturan peralihan, baik dari pemerintah Jepang maupun dari Undang-undang Dasar RI 1945 pasal II dari aturan peralihan yang bebrunyi : “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undnag-Undang Dasar ini”. Dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tanggal 26 Februari 1946, termuat dalam Berita Republik Indonesia II Nomor 9 diadakan penegasan tentang hukum pidana yang berlaku di Republik Indonesia., disebutkan : “Dengan menyimpang seperlunya dari peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2. Peraturan tersebut mengandung dua pasal berikut : • Pasal 1 : Segala badang negara dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdirinya negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, slama belum diadakan yang baru menurut UUD, masih berlaku, asal saja tidak bertentangan dengan UU tersebut. • Pasal 2 : Peraturan ini mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1945. Jadi yang akan dibahas tentang yang melanggar kegiatan ekonomi, khususnya dalam usaha Bank Perkreditan Rakyat : Bagian Ketiga Usaha Bank Perkreditan Rakyat Pasal 13 Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi : a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu ; b. memberikan kredit ; c. menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ; d. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. Pasal 14 Bank Perkreditan Rakyat dilarang : a. menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran ; b. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing ; c. melakukan penyertaan modal ; d. melakukan usaha perasuransian ; e. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. Pasal 15 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 11 berlaku juga bagi Bank Perkreditan Rakyat. Pasal 8 1. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. 2. Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pasal 11 1. Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan. 2. Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 30 % (tiga puluh perseratus) dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 3. Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberikan kredit, atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh bank kepada : a. pemegang saham yang memiliki 10 % (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor bank ; b. anggota Dewan Komisaris ; c. anggota Direksi ; d. keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c ; e. pejabat bank lainnya ; dan f. perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e. 4. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, bank dilarang melampaui batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). Pendapat Jadi Pendapat saya ambil dalam tulisan ini adalah dalam usaha Bank Perkreditan Rakyat setuju,karena usaha tersebut dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan financial yang sangat terdesak / mendadak. Sehingga dalam usaha tersebut banyak juga yang memanfaatkan kondisi tersebut, banyak yang melanggar perjanjian-perjanjian yang disepakati. Dan usaha tersebut membuat larangan-larangan seperti : menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal, melakukan usaha perasuransian dan melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sumber : http://fdimasn.blogspot.com/2012/03/ringkasan-hukum-pidana.html

Minggu, 08 April 2012

Pengertian dan Definisi Hukum, Hukum Ekonomi, Serta Tujuan Hukum Ekonomi

Nama : Agie wahyu winata
NPM : 27210031
Mata kuliah : Aspek hukum dan ekonomi
Dosen :Budi Hermana

Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.

Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
· Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
· Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
· Peraturan bersifat memaksa
· Peraturan mempunyai sanksi yang tegas


Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
· Adanya perintah / larangan
· Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang

HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah pertalian berbagai peristiwa ekonomi yang berhubungan satu sama lainnya dalam kehidupan sehari-hari.

Tujuan Hukum Ekonomi

Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
Mampu memajukan kesejahteraan umum

Contoh undang-undang Hukum dalam Ekonomi;

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1999
TENTANG
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN
USAHA TIDAK SEHAT

ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Pasal 3
Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

UMUM
Pembagunan ekonomi pada Pembangunan Jangka Pertama telah menghasilkanbanyak kemajuan, antra lan dengan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kemajuan pembangunan yang telah di capai tersebut, didorong oleh kebijakan pembangunan di berbagai bidang,termasuk keijakan pembangunan bidang ekonomi yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Neara dan Rencana Pembangunan Lima Tahunan, sarta berbagai kebijakan ekonomi lainnya.
Tetapi dalam kenyataannya masih banyak pula tantangan atau persoalan, khususnya dalam permbangunan ekonomi yang belum tercapai, seiring dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha swasta sejak awal tahun 1990-an.
Perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat. Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga berdampak kepada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing.
Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut di atas, menuntut kita untuk mencermati dan menata kembali kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat, yang bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
Oleh karena itu, perlu disusun Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Undang-undang ini memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum, serta sebagai implementasi dari semangat dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945.
Agar implementasi undang-undang ini serta peraturan pelaksananya dapat berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya, maka perlu dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yaitu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan pengawasan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut berupa tindakan administratif, sedangkan sanksi pidana adalah wewenang pengadilan.


Sumber ;
· http://carapedia.com/pengertian_definisi_hukum_menurut_para_ahli_info489.html
·
· http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
· http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/peraturan/uu5-99.htm

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

nama : agie wahyu winata
npm : 27210031
mata kuliah : aspek hukum dan ekonomi
dosen : budi hermana

Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma Sosial
Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya
1)Tata Cara
merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2)Kebiasaan
merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata Kelakuan
merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4)Adat
merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
5)Hukum
merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.

Perjalanan panjang perekonomian dunia, memperlihatakan bahwa banyak permasalahan di dunia yang berhubungan dengan masalah ekonomi. Seperti pada tahun ;
· 1930 – dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya.
· 1940 – dunia mengalami masalah merelokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dan kebutuhan sipil.
· 1950 – terjadi masalh inflasi.
· 1960 – terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi.
· 1970 dan 1980 – terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak meningkat sepuluh kali dibanding dekade sebelumnya) (Lipsey, et al. 1991).
· 2008 – sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.

Dampaknya pun terasa sampai Indonesia, kerena perekonomian dunia melemah dampaknya pasar ekspor bagi produk Indonesia menjasi sangat menurun, nilai tukar rupiah terde[resiasi berdampak pada hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.
Dari uraian diatas, dapat kita lihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumber daya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tidak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.

Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.

Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.

Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.


Sumber: http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97
http://tantirahayuyahoocoid-tanti.blogspot.com/2011/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi.html

Berita Studentsite

search box

clock

Total Tayangan Halaman

Followers

Translate

mp3 playlist

My Slide show

Banner

Background Pictures, Images and Photos